Pendahuluan
Memperluas bisnis ke Indonesia bukan hanya soal memahami potensi pasar, tetapi juga memahami aturan ketenagakerjaan yang cukup kompleks. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah cuti melahirkan, terutama bagi perusahaan yang peduli pada kesejahteraan karyawan dan kesetaraan gender di tempat kerja.
Artikel ini membahas ketentuan cuti melahirkan di Indonesia serta memberikan panduan bagi perusahaan global agar tetap patuh hukum ketika merekrut tenaga kerja lokal. Kami juga akan menjelaskan bagaimana layanan Employer of Record (EOR) dari CPT Corporate dapat membantu mempermudah pengelolaan SDM dan kepatuhan perusahaan Anda.
Apa Itu Cuti Melahirkan di Indonesia?
Di Indonesia, cuti melahirkan adalah hak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sering disebut sebagai UU Ketenagakerjaan). Regulasi ini dengan jelas mengatur durasi, persyaratan, dan manfaat yang berhak diterima oleh karyawan perempuan ketika mempersiapkan persalinan dan masa pemulihan setelah melahirkan.
Durasi Cuti Melahirkan
Menurut Pasal 82 UU Ketenagakerjaan:
- Karyawan perempuan berhak atas 1,5 bulan cuti sebelum melahirkan, dan
- 1,5 bulan setelah melahirkan, dengan total sekitar 3 bulan cuti berbayar.
Namun, periode ini dapat disesuaikan berdasarkan rekomendasi medis. Jika dokter atau bidan yang bersertifikat memberikan surat keterangan bahwa cuti lebih lama diperlukan, maka pemberi kerja wajib mematuhi.
Perpanjangan Cuti Melahirkan Berdasarkan UU KIA
Peraturan baru melalui UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) No. 4 Tahun 2023 memberikan hak yang lebih progresif. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a, ibu bekerja berhak atas:
- Minimal 3 bulan cuti melahirkan, dan
- Perpanjangan hingga 6 bulan, khususnya untuk pemulihan kesehatan atau perawatan anak dengan kebutuhan khusus.
UU ini mendukung perawatan pasca-persalinan yang lebih baik dan perkembangan anak usia dini selama 1.000 hari pertama kehidupan, selaras dengan praktik kesehatan global dan rekomendasi WHO.
Cuti Berbayar dan Perlindungan Pekerjaan
Selama cuti melahirkan, karyawan tetap harus menerima gaji penuh. Selain itu, perusahaan dilarang keras melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap perempuan hanya karena sedang hamil atau mengambil cuti melahirkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja yang diskriminatif.
Pasal 84 UU Ketenagakerjaan, bersama dengan Pasal 5 ayat (2) UU KIA, menjamin hak atas gaji bagi perempuan yang mengambil cuti melahirkan. Berikut ketentuannya:
- 100% gaji reguler untuk 3 bulan pertama,
- 100% gaji untuk bulan keempat (jika cuti diperpanjang),
- 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam (jika diperpanjang lebih lanjut karena alasan medis atau pengasuhan).
Mengapa Pemahaman tentang Cuti Melahirkan Penting bagi Perusahaan Global?
Perusahaan multinasional, startup, dan bisnis dengan sistem kerja jarak jauh yang masuk ke pasar Indonesia harus menyesuaikan kebijakan internal dengan hukum ketenagakerjaan lokal. Ketidakpatuhan dapat menyebabkan:
- Risiko hukum dan sanksi administratif
- Kerusakan reputasi merek perusahaan sebagai pemberi kerja
- Tingkat pengunduran diri yang tinggi akibat kurangnya dukungan terhadap karyawan
Selain itu, pemahaman tentang kewajiban cuti melahirkan menunjukkan komitmen perusahaan asing terhadap kesejahteraan dan kepedulian terhadap karyawan Indonesia, yang menjadi faktor penting dalam menarik dan mempertahankan karyawan lokal.
Kesalahan Umum yang Dilakukan Perusahaan Asing
Perusahaan asing kerap kali keliru menerapkan standar negara asal mereka kepada karyawan di Indonesia, seperti:
- Memberikan cuti melahirkan yang lebih singkat dari yang diwajibkan
- Mempekerjakan dengan status kontraktor independen untuk menghindari kewajiban hukum.
- Tidak memberikan manfaat medis yang layak selama masa cuti melahirkan
Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan hukum, denda, hingga masalah operasional jangka panjang.
Bagaimana CPT Corporate Membantu Kepatuhan terhadap Aturan Cuti Melahirkan
CPT Corporate memainkan peran penting dalam hal ini. Sebagai penyedia layanan Employer of Record (EOR) terpercaya di Indonesia, CPT Corporate mengelola seluruh tanggung jawab hukum ketenagakerjaan atas nama perusahaan global.
Apa Itu Employer of Record (EOR)?
Employer of Record adalah entitas pihak ketiga yang secara hukum mempekerjakan tenaga kerja Anda di negara asing, mengurus segala hal mulai dari penggajian dan tunjangan hingga kepatuhan pajak dan ketenagakerjaan termasuk cuti melahirkan.
Dengan CPT Corporate sebagai EOR Anda, Anda dapat:
- Menyerahkan proses rekrutmen, onboarding, dan kontrak kerja secara legal, sehingga Anda bisa fokus mencari talenta terbaik
- Menghindari risiko hukum akibat ketidakpatuhan
- Memusatkan perhatian pada pengembangan bisnis inti, sementara CPT mengelola urusan HR yang kompleks
- Menyediakan perlindungan dan layanan profesional kepada karyawan tanpa harus mendirikan entitas hukum di Indonesia
Layanan ini memberikan ketenangan bagi perusahaan asing dan pengalaman kerja yang positif bagi karyawan di Indonesia.
Rekomendasi bagi Perusahaan Global
Untuk menghadapi ketentuan cuti melahirkan di Indonesia dengan efektif, perusahaan disarankan untuk:
- Bermitra dengan penyedia EOR lokal seperti CPT Corporate untuk mengelola kepatuhan HR
- Meninjau ulang kebijakan internal agar selaras dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia
- Melatih tim HR dan hukum terkait ketentuan lokal seperti perlindungan ibu hamil, registrasi BPJS, dan pelaporan pajak
- Menawarkan manfaat ramah keluarga yang melampaui standar minimum untuk meningkatkan daya tarik merek perusahaan di mata talenta lokal
Kesimpulan: Kepatuhan Cuti Melahirkan Jadi Mudah Bersama CPT Corporate
Cuti melahirkan bukan sekadar kewajiban hukum, ini mencerminkan bagaimana perusahaan menghargai karyawannya. Bagi perusahaan global yang memasuki pasar Indonesia, menghormati ketentuan ini sangat penting, baik untuk kepatuhan hukum maupun membangun citra sebagai pemberi kerja yang bertanggung jawab.
Dengan layanan Employer of Record dari CPT Corporate, Anda tidak perlu khawatir melanggar hukum lokal. Dari cuti melahirkan hingga penggajian dan onboarding karyawan, CPT Corporate memastikan proses perekrutan internasional Anda berjalan lancar, legal, dan ramah karyawan.
Siap Merekrut di Indonesia dengan Kepatuhan Penuh?
Jadikan CPT Corporate mitra EOR terpercaya Anda. Pastikan tim Anda mendapatkan cuti melahirkan dan manfaat wajib lainnya secara tepat tanpa beban hukum yang menyulitkan.
CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar “Corporate Secretarial Provider” biasa. CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.



