Peraturan Perusahaan merupakan peraturan yang dibuat antara pengusaha dan pekerja yang memuat dan mengatur hal-hal mengenai tata tertib dan aturan-aturan lain antara pengusaha dan pekerja disebuah perusahaan. Peraturan Perusahaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 (“UUTK”).
Berdasarkan Pasal 108 UUTK, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang, wajib membuat peraturan perusahaan dan akan berlaku setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Pejabat berwenang yang ditunjuk. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Walaupun peraturan perusahaan sifatnya wajib, namun apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) dalam sebuah perusahaan, maka peraturan Perusahaan menjadi tidak wajib untuk dibuat disebuah perusahaan.
Penyusunan Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh tersebut. Namun, apabila serikat pekerja/serikat buruh pada perusahaan belum terbentuk, wakil pekerja/buruh adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Dalam menyusun peraturan perusahaan, baik perusahaan maupun pekerja harus tetap tunduk kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan ketenagakerjaan, seperti misalnya ketentuan minimum upah, ketentuan lembur, perhitungan pesangon. Apabila perusahaan maupun pekerja memiliki kesepakatan lain, maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan bertentangan, pejabat yang berwenang tidak dapat mengesahkan peraturan perusahaan yang diajukan dan harus melakukan revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa saja yang Diatur dalam Peraturan Perusahaan?
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban pekerja/buruh
- Syarat kerja
- Tata tertib perusahaan; dan
- Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Berdasarkan UUTK, masa berlaku peraturan perusahaan paling lama adalah 2 (dua) tahun.
Pengesahan Peraturan Perusahaan
Berdasarkan UUTK, peraturan perusahaan disahkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat berwenang yang ditunjuk.
Dalam prakteknya, peraturan perusahaan disahkan melalui PTSP atau Dinas Ketenagakerjaan dimana perusahaan berlokasi. Dalam mengajukan pengesahan peraturan perusahaan, pemohon juga diwajibkan membawa persyaratan-persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, seperti misalnya surat permohonan, salinan peraturan perusahaan yang telah ditandatangani, dan persyaratan lainnya yang diminta oleh pihak yang berwenang. Untuk itu, selain menyiapkan rancangan peraturan perusahaan, perusahaan juga harus menyiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
Akibat Tidak Membuat dan Mengesahkan Peraturan Perusahaan
Berdasarkan Pasal 188 UUTK, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan mengenai peraturan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana denda sebesar paling sedikit Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah).
Apa yang Dapat Kami Bantu?
CPT Corporate telah memiliki dan membantu banyak perusahaan dalam penyusunan peraturan perusahaan. Pengalaman kami dapat membantu perusahaan untuk melakukan penyusunan peraturan perusahaan yang efektif. Selain itu, kami juga dapat membantu mampersiapkan dokumentasi serta mengajukan pengesahan peraturan perusahaan. Sehingga, perusahaan dapat focus menjalankan usahanya dengan tetap patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (revised – 9/10/23)