Impor barang adalah sebuah aktivitas memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Perusahaan akan mengimpor barang atau bahan baku dari luar negeri apabila mereka tidak mendapatkan barang dan bahan bakunya di dalam negeri.
Secara garis besar, izin impor yang diperlukan adalah Angka Pengenal Impor (API). API terbagi menjadi dua macam, yaitu API-U (API Umum) dan API-P (API Produsen). API-U merupakan izin impor apabila barang tersebut diimpor dalam rangka untuk dijual kembali di dalam negeri. Sedangkan API-P adalah izin impor apabila barang yang diimpor digunakan sebagai bahan baku/material untuk keperluan produksi/pabrik pada perusahaan itu sendiri.
Bagaimana pengaturan API dan apakah membutuhkan izin lain selain dari API yang harus dipersiapkan untuk mengimpor barang? Yuk kita bahas melalui artikel di bawah ini!
IZIN IMPOR

Untuk mengimpor barang dari luar negeri, dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk badan hukum seperti PT dan CV. Namun, sebelum melakukan sebuah aktivitas impor, perusahaan kamu haruslah mempunyai legalitas izin usaha seperti mendirikan PT dan CV. Adapun terdapat beberapa perizinan yang harus kamu penuhi agar dapat mengimpor, yaitu:
- NIB yang berlaku sebagai API;
- Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan Surat Keterangan Impor (SKI).
Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya mengenai beberapa perizinan agar dapat mengimpor!
NIB yang Berlaku sebagai API (Angka Pengenal Importir)
NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang merupakan nomor identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. Fungsi dari NIB yaitu sebagai identitas pelaku usaha, selain itu juga sebagai dokumen untuk mengurus perizinan. Sedangkan API adalah Angka Pengenal Importir. Apabila kamu ingin mengurus perizinan berusaha, kamu harus mengurus NIB melalui Online Single Submission (OSS).
Jenis izin impor API terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- API-U (Angka Pengenal Impor Umum)
API-U adalah suatu izin untuk perusahaan maupun perorangan yang mengimpor produk perdagangan umum dan komersial, dengan tujuan untuk diperdagangkan kembali. Lisensi ini dapat digunakan untuk mengimpor produk dagang dalam perdagangan pihak ketiga. Singkatnya, lisensi ini digunakan untuk mengimpor barang-barang yang kemudian dapat dijual kembali.
- API-P (Angka Pengenal Impor Produsen)
Berbeda dengan API-U, API-P merupakan suatu izin yang diberikan untuk perusahaan yang mengimpor barang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan internal atau penggunaan pribadi. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah izin untuk mengimpor bahan baku atau bahan pendukung. Bahan baku, bahan pendukung, atau bahan mentah nantinya akan diolah sehingga menciptakan suatu produk lain. Izin ini biasanya diberikan oleh perusahaan manufaktur. Perusahaan lain dapat pula memiliki lisensi ini dengan catatan perusahaan bergerak dalam bidang produksi komponen untuk bidang manufaktur. Izin menggunakan API-P tidak diperkenankan untuk memperjualbelikan hasil impor kepada pihak lain.
NIB memang dapat digunakan sebagai API sesuai dengan Pasal 176 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Namun, supaya dapat digunakan sebagai API, harus dipastikan bahwa API diaktifkan pada saat mengurus data di OSS. Sehingga, perlu diperhatikan bahwa NIB tidak otomatis berlaku menjadi API apabila tidak dilakukan pengaktifan pada sistem OSS.

Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan Surat Keterangan Impor (SKI)
Kedua izin tersebut hanya diperlukan tergantung kepada jenis barang-barang yang ingin di impor ke Indonesia. Ada barang yang tidak membutuhkan PI dan SKI, serta ada juga yang membutuhkan izin tersebut. Penentuan ini, salah satunya, dapat dilihat dari HS Code dari masing-masing barang tersebut.
Berdasarkan definisi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional:
‘Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).’
HS Code dapat menjadi basis untuk melihat izin apa saja yang diperlukan, dokumen yang harus dipersiapkan, dan penentuan besaran bea masuk yang harus kamu bayar. Setiap HS Code mempunyai regulasi yang berbeda-beda, sehingga kamu perlu mengeceknya terlebih dahulu terkait dokumen dan perizinan apa saja yang harus dipersiapkan sebelum mengimpor barang, contohnya seperti persetujuan impor. Apabila kamu telah mengetahui, dan ternyata barang kamu memerlukan suatu persetujuan impor maupun surat keterangan impor, kamu harus mengurusnya terlebih dahulu.
NIB serta PI atau SKI sebagaimana disebutkan diatas, dapat diperoleh apabila kamu memiliki badan hukum, seperti PT ataupun CV.
Jika kamu ingin melakukan impor barang dari luar negeri, sebaiknya urus terlebih dahulu perizinannya mulai dari NIB yang berlaku sebagai API, serta perizinan lainnya sebagaimana diperlukan. Jika kamu ingin mengurusnya dengan cepat dan mudah, CPT Corporate dapat membantu kamu untuk mengurus perizinan impor. Hubungi kami melalui whatsapp, email, atau dapat mengisi form yang ada jika ingin bertanya-tanya mengenai perizinan impor.
Whatsapp: 08111508628
Email: Inquiry@cptcorporate.com