Panduan ini memberikan informasi penting tentang kontrak kerja di Indonesia, memastikan anda mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku Baik Anda berencana memulai bisnis atau sudah mempunyai karyawan di Indonesia, memahami berbagai jenis kontrak kerja, jam kerja, peraturan lembur, dan hak cuti sangatlah penting.
Saat menjalankan bisnis di Indonesia, penting untuk memahami kontrak kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Panduan ini menjelaskan jenis-jenis utama kontrak kerja, jam kerja, dan hak cuti di Indonesia, sehingga membantu A mengurus tenaga kerja secara efektif.
Jenis Kontrak Kerja di Indonesia
Ada dua jenis kontrak kerja utama di Indonesia: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Setiap jenis memiliki aturan dan ketentuan tersendiri.
-
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Terbaik untuk Peran Berbasis Proyek: PKWT cocok untuk mempekerjakan karyawan untuk proyek dan waktu tertentu, magang atau freelance.
- Durasi: Kontrak ini dapat bertahan hingga lima tahun. Masa percobaan dilarang jika Anda menggunakan kontrak ini.
- Pembaruan: Setelah jangka waktu awal, kontrak dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama, dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu maksimum yang diperbolehkan, yaitu seluruhnya 5 (lima) tahun..
-
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Untuk Pekerjaan Tetap: PKWTT digunakan untuk peran jangka panjang.
- Masa percobaan: Kontrak-kontrak ini mencakup masa percobaan sampai dengan tiga bulan, setelah itu harus diterbitkan surat penunjukan tetap.
- Stabilitas: Jenis kontrak ini menawarkan keamanan dan keuntungan kerja bagi pemberi kerja dan pekerja, serta membina hubungan kerja jangka panjang.
Peraturan Jam Kerja dan Lembur
Memahami peraturan jam kerja dan lembur sangat penting untuk kepatuhan dan kepuasan karyawan.
-
Jam Kerja Reguler
- Jam Maksimum: Karyawan tidak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Anda dapat memilih antara tujuh jam per hari selama enam hari seminggu atau delapan jam per hari selama lima hari seminggu.
- Fleksibilitas: Fleksibilitas ini memungkinkan bisnis untuk memilih jadwal yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional mereka dengan tetap mematuhi batasan hukum.
-
Peraturan Lembur
- Batasan: Lembur tidak boleh melebihi empat jam per hari atau 18 jam per minggu.
- Tarif Pembayaran: Upah lembur bervariasi tergantung pada apakah jam tambahan tersebut dikerjakan pada hari kerja, akhir pekan, atau hari libur. Misalnya:
- hari kerja: 1,5 kali upah per jam pada jam pertama, dan dua kali upah per jam pada jam-jam berikutnya.
- Akhir pekan/Hari Libur Nasional: Dua kali upah per jam untuk delapan jam pertama, tiga kali lipat untuk jam kesembilan, dan empat kali lipat untuk jam tambahan.
- Dokumentasi: Dokumentasi yang tepat dan proses persetujuan untuk kerja lembur harus disimpan untuk memastikan kepatuhan dan mencegah perselisihan.
Hak Cuti
Karyawan di Indonesia berhak atas berbagai jenis cuti, untuk memastikan kesejahteraan mereka dan kepatuhan terhadap hukum setempat.
Cuti Tahunan
-
- Hak: Karyawan berhak atas cuti tahunan berbayar selama 12 hari setelah satu tahun bekerja secara terus menerus.
- Penjadwalan: Pengusaha harus mengatur dan menjadwalkan cuti tahunan untuk menjamin kelangsungan usaha dengan tetap menghormati hak istirahat karyawan.
Cuti Sakit
-
- Pengurangan Gaji: Tidak ada jumlah hari cuti sakit tertentu, namun gaji dibayarkan berdasarkan lama ketidakhadiran:
- Gaji 100% untuk empat bulan pertama.
- Gaji 75% untuk empat bulan ke depan.
- Gaji 50% untuk empat bulan berikutnya.
- Gaji 25% untuk bulan-bulan berikutnya.
- Dokumentasi: Sertifikat medis diperlukan sebagai bukti cuti sakit dan memastikan pencatatan yang akurat.
- Pengurangan Gaji: Tidak ada jumlah hari cuti sakit tertentu, namun gaji dibayarkan berdasarkan lama ketidakhadiran:
Cuti Hamil
-
- Durasi: Karyawan perempuan berhak mendapat enam bulan cuti melahirkan yang dibayar penuh, dibagi rata sebelum dan sesudah melahirkan. Jika terjadi keguguran, mereka mendapat cuti berbayar selama 1,5 bulan atau sesuai petunjuk dokter.
- Dukungan: Pengusaha harus menyediakan lingkungan yang mendukung bagi karyawan yang hamil dan memfasilitasi mereka kembali bekerja setelah cuti melahirkan.
Cuti Berbayar karena Alasan Tertentu
-
- Acara: Karyawan dapat mengambil cuti berbayar untuk berbagai acara pribadi dan keluarga, seperti:
- Pernikahan karyawan: 3 hari.
- Pernikahan anak karyawan : 2 hari.
- Baptisan atau khitanan anak: 2 hari.
- Istri melahirkan atau keguguran : 2 hari.
- Kematian anggota keluarga dekat: 1-2 hari.
- Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas untuk acara semacam itu membantu menjaga semangat dan loyalitas karyawan.
- Acara: Karyawan dapat mengambil cuti berbayar untuk berbagai acara pribadi dan keluarga, seperti:
Peraturan Masa Percobaan
Masa percobaan di Indonesia tidak boleh lebih dari tiga bulan. Selama periode ini, karyawan harus menerima setidaknya upah minimum. Periode ini memungkinkan pemberi kerja untuk menilai apakah seorang karyawan cocok untuk peran jangka panjang.
- Penilaian: Pengusaha harus menggunakan masa percobaan untuk menilai kinerja karyawan secara menyeluruh dan sesuai dengan budaya perusahaan.
- Masukan: Feedback rutin dan tinjauan kinerja selama masa percobaan dapat membantu mengatasi masalah apa pun dan mendukung pengembangan karyawan.
Pengelolaan Kontrak Kerja di Indonesia
- Bahasa Kontrak: Jika terdapat orang asing, kontrak kerja ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris untuk mematuhi hukum dan memastikan penegakan hukum. Jika tidak ada orang asing, maka diperbolehkan ditulis dalam bahasa Indonesia sepenuhnya.
- Kepatuhan Hukum: Perusahaan perlu meninjau kontrak kerja dan kebijakan perusahaan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan terbaru.
- Buku Pegangan Karyawan: Mengembangkan buku pegangan karyawan yang menjelaskan semua syarat dan ketentuan kerja, termasuk jam kerja, hak cuti, dan kebijakan perusahaan. Buku pegangan pegawai harus didaftarkan pada dinas tenaga kerja setempat agar dapat diberlakukan kepada para pegawai.
- Praktik SDM: Menerapkan prosedur SDM yang kuat untuk mengelola kontrak kerja, catatan karyawan, dan memastikan patuh terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
About CPT Corporate
CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar “Corporate Secretarial Provider” biasa. CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.