Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) membawa kebahagiaan dan tantangan tersendiri. Selain perbedaan budaya dan adat, status kewarganegaraan yang berbeda juga menimbulkan kerumitan dalam hal pembagian harta dan hak. Untuk itu, perjanjian pra nikah menjadi instrumen penting untuk memastikan keterbukaan, keadilan, dan perlindungan bagi kedua belah pihak.
Artikel ini akan mengulas pentingnya perjanjian pra nikah dengan WNA, dilengkapi dengan penjelasan mengenai manfaat, isi perjanjian, tata cara pembuatan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan. Dengan memahami informasi ini, Anda dan pasangan dapat membuat keputusan yang tepat dan membangun pernikahan bahagia bersama WNA tercinta.
1. Mengapa Perjanjian Pra Nikah Penting untuk Pernikahan Campuran?
Ada beberapa alasan mengapa perjanjian pra nikah sangat penting tujuannya, berikut penjelasannya
- Pemisahan Harta: Membuat perjanjian pranikah memungkinkan pasangan untuk memisahkan harta bawaan dan yang diperoleh setelah perkawinan, menjaga kejelasan kepemilikan aset masing-masing
- Konflik Pasca-Perceraian: Berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik dan pertengkaran terkait aset setelah perceraian, melindungi kedua belah pihak dari potensi masalah harta bersama
- Keberlakuan Saat Poligami: Penting saat suami berpoligami untuk menghindari ketidakjelasan dalam kepemilikan harta, khususnya dalam situasi campuran harta antara dua istri.
- Hak Aset di Indonesia: Dengan perjanjian pranikah, pasangan WNI dalam perkawinan campuran tetap bisa memiliki aset tidak bergerak di Indonesia yang berstatus hak milik.
- Klarifikasi Pemilikan Barang-barang Bawaan: Pemisahan harta secara jelas membuat barang-barang bawaan tetap menjadi milik masing-masing pihak, menghindari ambiguasi dalam kepemilikan aset
2. Apa yang Bisa Diatur dalam Perjanjian Pra Nikah dengan WNA?
Perjanjian pra nikah dapat mengatur berbagai hal, termasuk:
- Pemisahan Harta: Menetapkan harta masing-masing pasangan sebelum menikah sebagai harta pribadi dan tidak menjadi harta bersama.
- Pengaturan Harta Bersama: Menentukan pembagian harta yang diperoleh selama pernikahan dengan metode tertentu, seperti persentase atau perjanjian spesifik.
- Hak dan Kewajiban Keuangan: Mengatur kontribusi keuangan masing-masing pasangan dalam kehidupan rumah tangga dan pengelolaan keuangan keluarga.
- Hak Asuh Anak: Menentukan hak asuh dan tanggung jawab finansial terhadap anak jika terjadi perceraian.
- Warisan: Mengatur pembagian warisan jika salah satu pasangan meninggal dunia.
- Ketentuan Lain: Hal-hal lain yang disepakati kedua belah pihak, seperti kewajiban pra-nikah, kesepakatan pranikah, atau pengaturan bisnis bersama.
BACA JUGA : Prosedur & Syarat Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia
3. Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA?
Untuk membuat perjanjian pra nikah yang sah secara hukum, ikuti langkah-langkah berikut:
- Konsultasi dengan Pengacara: Disarankan berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam hukum perkawinan dan perjanjian pra nikah, terutama jika pasangan berasal dari negara berbeda.
- Pembuatan Akta Notaris: Perjanjian pra nikah harus dibuat dalam bentuk akta notaris untuk memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Pendaftaran Perjanjian: Pasangan WNI harus mendaftarkan perjanjian pra nikah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Perlu Terjemahan: Jika salah satu pasangan WNA, maka perjanjian pra nikah harus diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti dan ditandatangani oleh penerjemah tersumpah.
- Hadir di Indonesia. Pasangan yang ingin membuat perjanjian Pra Nikah harus berada di Indonesia untuk menandatangani akta perjanjian nikah dihadapan notaris dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain
4. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perjanjian Pra Nikah dengan WNA
- Keterbukaan dan Kejujuran: Pastikan kedua belah pihak terbuka dan jujur mengenai status keuangan serta rencana pengelolaan harta sebelum menikah.
- Ketidakbertentangan dengan Hukum: Isi perjanjian pra nikah tidak boleh bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
- Kesepakatan Bebas: Pastikan kedua belah pihak menyetujui isi perjanjian tanpa tekanan atau paksaan.
- Peninjauan Berkala: Perjanjian pra nikah dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai kesepakatan pasangan.
5. Konsekuensi Hukum jika Tidak Membuat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA
Jika Anda memilih untuk tidak membuat perjanjian pra nikah dengan WNA, konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi antara lain:
- Tidak Dapat Membeli Aset di Indonesia. Salah satu alasan untuk membuat Perjanjian Pra Nikah adalah agar pasangan campuran dapat membeli aset di Indonesia. Apabila pasangan campuran ingin mengurus dokumen balik nama aset tanpa dokumen tersebut, hal tersebut tidak dapat dilakukan. Biasanya Notaris ataupun bank (apabila membeli aset menggunakan kredit) akan menolak dan/atau meminta salinan perjanjian nikah sebagai syarat pengurusan pembelian aset. Namun jika Perjanjian Nikah belum dibuat sebelum menikah, pasangan campuran tetap bisa membuat Perjanjian Nikah yang dibuat setelah menikah.
- Ketidakjelasan Pembagian Harta: Hak dan kewajiban Anda mengenai harta selama pernikahan dan setelah perceraian menjadi tidak jelas, berpotensi menimbulkan sengketa dan kerugian di kemudian hari.
- Pengaturan Harta Berdasarkan Undang-Undang: Harta yang diperoleh selama pernikahan otomatis menjadi harta bersama, meski ada kontribusi berbeda dari masing-masing pasangan.
- Risiko Sengketa Hukum: Jika terjadi perceraian atau perselisihan, proses penetapan hak dan harta menjadi lebih rumit dan memakan waktu.
- Kurangnya Perlindungan WNA: Tanpa perjanjian yang sah, WNA mungkin tidak memiliki perlindungan terhadap harta yang mereka bawa dalam pernikahan atau warisan pasangan.
6. Contoh Kasus Perjanjian Pra Nikah dengan WNA
Untuk memperjelas manfaat dan pentingnya perjanjian pra nikah, berikut contoh kasus nyata:
- Seorang WNI perempuan menikah dengan WNA laki-laki yang memiliki bisnis besar di negaranya. Perempuan tersebut memiliki aset properti sebelum menikah. Melalui perjanjian pra nikah, mereka sepakat bahwa harta masing-masing tetap menjadi kepemilikan pribadi dan tidak terpengaruh oleh pendapatan yang diperoleh selama pernikahan. Ini melindungi aset perempuan tersebut dan menghindari potensi klaim dari keluarga pria di negara asing.
7. Membangun Pernikahan Kokoh dengan Keterbukaan dan Perlindungan
Pernikahan dengan WNA penuh dengan kebahagiaan dan tantangan. Dengan memahami pentingnya perjanjian pra nikah dan membuat kesepakatan yang jelas, Anda dan pasangan dapat membangun pernikahan yang kokoh berdasarkan keterbukaan, kepercayaan, dan perlindungan hak masing-masing. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pengacara dan notaris untuk memastikan perjanjian pra nikah Anda dibuat secara sah dan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Ingat, pernikahan yang bahagia tidak hanya tentang cinta, tetapi juga tentang komitmen jangka panjang dan tanggung jawab terhadap satu sama lain. Jadi, buatlah langkah awal yang bijaksana dengan menyepakati perjanjian pra nikah bersama WNA tercinta Anda.