Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 19 Tahun 2026) yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Perubahan regulasi mungkin terdengar jauh dari aktivitas sehari-hari untuk sebagian masyarakat, namun bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, social commerce, website toko online, maupun platform digital lainnya, aturan ini justru memiliki dampak yang cukup besar. Mulai dari kewajiban memiliki NIB, pengawasan terhadap seller, transparansi biaya platform, hingga pengaturan penggunaan teknologi AI dalam perdagangan digital, semuanya menjadi bagian dari perubahan yang dibawa oleh Permendag 19 Tahun 2026.
Jika kamu memiliki bisnis online atau baru berencana mulai berjualan secara digital, memahami aturan ini akan membantu kamu menjalankan usaha dengan lebih aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Permendag 19 Tahun 2026?
Permendag 19 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Secara sederhana, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah seluruh aktivitas perdagangan yang dilakukan melalui internet atau platform digital.
Contohnya:
- Berjualan di Shopee atau Tokopedia
- Menjual produk melalui TikTok Shop atau social commerce lainnya
- Menjalankan toko online melalui website sendiri
- Menawarkan jasa melalui platform digital
- Menjual produk melalui aplikasi mobile
Karena perkembangan perdagangan digital semakin meningkat, pemerintah menilai perlu adanya aturan yang lebih komprehensif untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat menjalankan usahanya secara tertib dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Mengapa Pemerintah Mengeluarkan Aturan Baru Ini?
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pelaku usaha online di Indonesia terus meningkat. Siapa pun bisa membuka toko online hanya dalam hitungan menit. Di satu sisi, kondisi ini membuka peluang ekonomi yang besar. Namun di sisi lain, muncul beberapa tantangan lainnya seperti:
- Pelaku usaha yang belum memiliki legalitas
- Produk yang tidak memenuhi standar
- Persaingan usaha yang tidak sehat
- Kurangnya transparansi dari platform digital
- Potensi penyalahgunaan teknologi baru seperti AI
Melalui Permendag 19 Tahun 2026, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Seller Marketplace dan Social Commerce Wajib Memiliki NIB
Perubahan yang paling banyak dibicarakan adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Saat ini masih banyak pelaku usaha yang berjualan secara online tanpa memiliki legalitas usaha. Padahal, seiring berkembangnya bisnis, legalitas menjadi hal yang semakin penting. Melalui Permendag 19 Tahun 2026, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk sebagian besar UMKM dan pelaku usaha online, bentuk perizinan tersebut adalah NIB.
Kenapa NIB Penting?
NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha. Dengan memiliki NIB, bisnis kamu akan lebih mudah untuk bekerja sama dengan marketplace, mengurus sertifikasi usaha, mengajukan pinjaman usaha, mengikuti pengadaan pemerintah, menjalin kerja sama dengan perusahaan besar. Selain itu, NIB juga menjadi bukti bahwa usaha kamu telah terdaftar secara resmi.
Marketplace Akan Lebih Ketat Memverifikasi Seller
Jika sebelumnya proses pendaftaran seller relatif mudah, ke depan verifikasi legalitas usaha kemungkinan akan menjadi lebih ketat. Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang berjualan di platform digital benar-benar menjalankan bisnis secara legal. Tujuannya bukan untuk mempersulit UMKM, melainkan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih aman bagi konsumen.
Bayangkan jika seluruh seller di marketplace memiliki identitas usaha yang jelas. Konsumen akan lebih percaya, sementara pelaku usaha yang menjalankan bisnis dengan benar tidak perlu bersaing dengan pihak yang tidak patuh terhadap aturan.
Social Commerce Kini Resmi Diatur
Banyak pelaku usaha saat ini tidak hanya berjualan melalui marketplace, tetapi juga melalui platform berbasis media sosial. Karena itulah social commerce kini secara tegas masuk dalam ruang lingkup PMSE. Artinya, pelaku usaha yang menjual produk melalui fitur perdagangan di media sosial juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Bagi bisnis yang mengandalkan social commerce sebagai kanal utama penjualan, perubahan ini penting untuk diperhatikan sejak sekarang.
Transparansi Biaya Marketplace Akan Semakin Ditingkatkan
Salah satu keluhan yang sering muncul dari seller adalah perubahan biaya platform yang dianggap kurang transparan. Melalui Permendag 19 Tahun 2026, pemerintah mendorong marketplace untuk lebih terbuka terkait biaya yang dikenakan kepada pedagang. Informasi biaya harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
Dengan adanya ketentuan ini, seller memiliki kesempatan untuk memahami secara lebih baik biaya operasional yang harus mereka keluarkan ketika menggunakan platform tertentu.
Penggunaan AI dalam E-Commerce
Saat ini semakin banyak bisnis yang menggunakan AI untuk membantu operasional. Contohnya:
- Membuat deskripsi produk
- Membuat gambar promosi
- Menjawab pertanyaan pelanggan
- Menganalisis perilaku konsumen
- Membuat rekomendasi produk
Pemerintah melihat perkembangan ini sebagai sesuatu yang positif, tetapi tetap perlu diawasi agar tidak merugikan konsumen. Karena itulah Permendag 19 Tahun 2026 mulai mengakomodasi penggunaan teknologi AI dalam perdagangan digital.
Perlindungan Konsumen Menjadi Fokus Utama
Selain mengatur pelaku usaha, regulasi ini juga bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen. Konsumen berhak mendapatkan informasi produk yang jelas, identitas penjual yang dapat diverifikasi, transaksi yang aman, dan Mekanisme pengaduan yang memadai Semakin baik perlindungan konsumen, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan digital.
Pengawasan Bisnis Online Akan Semakin Ketat
Permendag 19 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius dalam mengawasi perdagangan digital. Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada marketplace besar, tetapi juga mencakup pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital untuk menjalankan kegiatan perdagangan. Karena itu, memiliki legalitas usaha sejak awal akan menjadi investasi penting untuk keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.
Apa yang Harus Kamu Lakukan?
Jika kamu sudah menjalankan bisnis online, baik di marketplace maupun social commerce, ada beberapa hal penting yang sebaiknya mulai kamu persiapkan dari sekarang. Terlebih dengan adanya Permendag No. 19 Tahun 2026, legalitas usaha menjadi semakin penting untuk memastikan bisnis tetap berjalan aman dan sesuai ketentuan.
Pastikan Kamu Sudah Memiliki NIB
Hal pertama yang perlu kamu cek adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas resmi usaha kamu. Kamu harus memastikan apakah kamu sudah memilikinya dan apakah data yang tercantum masih sesuai dengan kondisi bisnis saat ini. Jika belum memiliki NIB, sebaiknya kamu harus segera mengurusnya. Jika sudah ada, kamu harus memastikan tidak ada perubahan usaha yang belum diperbarui.
Sesuaikan KBLI dengan Kegiatan Usaha
KBLI harus mencerminkan aktivitas bisnis yang kamu jalankan saat ini. Sering kali bisnis berkembang dari hanya jualan sederhana menjadi lebih kompleks, seperti live selling, affiliate marketing hingga membangun brand sendiri. Jika hal tersebut sudah terjadi, maka KBLI perlu disesuaikan agar tetap sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Lengkapi Izin Sesuai Jenis Usaha
Beberapa jenis usaha online juga memerlukan izin tambahan, tergantung pada produk atau layanan yang ditawarkan. Contohnya seperti produk makanan dan minuman, kosmetik atau produk kesehatan, serta produk tertentu yang memerlukan standar khusus. Hal ini penting untuk memastikan bisnis kamu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti Perkembangan Regulasi
Regulasi di bidang perdagangan digital cukup dinamis dan dapat berubah mengikuti perkembangan industri. Karena itu, penting untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait aturan e-commerce, memahami kebijakan platform yang digunakan serta menyesuaikan bisnis dengan regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Permendag No. 19 Tahun 2026 menjadi regulasi penting yang membawa perubahan besar dalam ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Aturan ini menegaskan bahwa pelaku usaha online, termasuk seller marketplace, pelaku social commerce, hingga bisnis berbasis digital lainnya, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Selain itu, regulasi ini juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas marketplace, social commerce, serta pemanfaatan teknologi dalam perdagangan digital.
Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha tidak hanya dituntut untuk aktif berjualan, tetapi juga harus memastikan bahwa bisnisnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Legalitas seperti NIB bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk membangun usaha yang lebih profesional, aman, dan berkelanjutan di tengah persaingan digital yang semakin ketat.
Jika kamu masih belum memiliki NIB atau bingung harus mulai dari mana, CPT Corporate siap membantu kamu mengurus seluruh kebutuhan legalitas usaha, mulai dari pembuatan NIB melalui OSS, pendirian PT atau PT Perorangan, penyesuaian KBLI, hingga berbagai perizinan usaha lainnya.