Legalitas bisnis menjadi penting karena menyangkut tentang identitas usaha, perizinan, perlindungan, dan kemudahan dalam menjalankan bisnis. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis legalitas bisnis, salah satunya adalah CV. CV adalah sebuah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Untuk penjelasan lebih lanjutnya, mari simak artikel berikut ini!

Apa itu CV?
CV (Commanditaire Vennootschap) atau dikenal dengan Persekutuan Komanditer adalah sebuah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, kemudian orang yang membentuk itu dipercaya untuk memegang aset atau uang untuk mengelolanya supaya mendapat keuntungan.
Dalam CV, terdapat dua sekutu yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer atau sekutu pasif adalah si pemberi modal, sedangkan sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Mengapa terdapat dua sekutu yang berbeda? Tujuannya adalah agar dapat menjalankan sekaligus menjadi pemimpin di perusahaan tersebut. Terbentuknya CV karena masing-masing anggotanya memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan cita-cita bersama. Karena CV dibuat oleh dua orang atau lebih, untuk pembagian hasil usaha dapat disesuaikan berdasarkan Pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Dasar hukum untuk membuat CV terdapat pada pasal KUHD pasal 31, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1651, KUHPer pasal 1647 dan 1649, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018, dan KUHD Pasal 19, 20 dan 21.
CV mempunyai beberapa jenis, yaitu CV Bersaham, CV Murni, dan CV Campuran. CV Bersaham mengeluarkan saham yang dapat diambil oleh sekutu aktif maupun pasif, masing-masingnya dapat mengambil lebih dari satu dan tidak dapat diperjualbelikan sedangkan CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer. Adapun CV Campuran berasal dari firma sebagai bentuk awalnya namun memerlukan tambahan suntikan modal. Pihak yang memberi tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sedangkan firma yang mendapat modal disebut sekutu komplementer.
Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Mendirikan CV?
Sebelum kamu mendirikan CV, kamu perlu mengetahui syarat dan cirinya terlebih dahulu. Syarat utamanya adalah, pendiri wajib warga negara Indonesia dan minimal pendiri terdiri dari 2 (dua) orang yakni sebagai sekutu komanditer dan komplementer. Untuk mendirikan sebuah CV, tidak ada minimal modalnya. Proses untuk mendirikan CV juga lebih mudah dan tetap diakui secara resmi atau legal sehingga mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga resmi.

Untuk mendirikan CV, berikut adalah hal-hal yang harus kamu persiapkan!
- Nama CV (minimum tiga kata)
- Alamat CV
- Kegiatan Usaha
- Modal CV
- Siapa saja yang akan menyetorkan modal ke CV dan berapa banyak jumlahnya
- Siapa yang akan menjadi Pesero Aktif yang mewakili CV
- Siapa yang akan menjadi Pesero Pasif
- KTP dan NPWP pemodal serta Pesero Aktif dan Pesero Pasif
Dalam mendirikan CV, kamu perlu menentukan nama, alamat, jenis kegiatan usaha, dan modal, hal ini adalah hal-hal dasar yang setiap perusahaan harus punya. Seperti penjelasan sebelumnya mengenai sekutu pasif (komanditer) dan sekutu aktif (komplementer), maka saat akan mendirikan CV kamu perlu menyerahkan data-data terkait siapa saja yang akan menyetorkan modal CV dan berapa banyak jumlahnya, siapa pesero aktifnya dan siapa pesero pasifnya serta menyerahkan KTP dan NPWPnya.
Sebelum membuat legalitas perusahaan seperti CV, sebaiknya kamu berkonsultasi dulu agar mengetahui informasi pendirian CV dengan lebih jelas. Kamu dapat menghubungi CPT Corporate untuk berkonsultasi secara gratis, kami juga dapat membantu kamu mengurus pendirian CV. Hubungi CPT Corporate melalui whatsapp, email, atau kamu dapat mengisi form yang telah kami sediakan melalui website!
Whatsapp: 08111508628
Email: Inquiry@cptcorporate.com