Pada tahun 2021, Pemerintah Republik Indonesia merilis Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Peraturan ini memiliki tujuan penting dalam menetapkan struktur perizinan baru terkait operasi perusahaan tambang di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan mengulas perubahan-perubahan signifikan dalam proses perizinan perusahaan tambang serta memberikan pandangan mendalam mengenai peluang baru yang ditawarkan oleh regulasi ini.
Perubahan-Perubahan Penting dalam Proses Perizinan
Untuk memulai operasi bisnisnya, setiap perusahaan tambang di Indonesia harus memperoleh salah satu dari tiga jenis izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Izin ini dapat diberikan kepada berbagai pihak, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, koperasi, dan usaha perseorangan.
Cara Memperoleh WIUP atau WIUPK Berdasarkan Ketentuan Baru
Meskipun Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tetap mensyaratkan perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus (WIUPK) sebelum memperoleh IUP atau IUPK, regulasi baru ini memberikan penyederhanaan dalam proses permohonan. WIUP dapat diperoleh melalui proses lelang untuk komoditas mineral logam dan batubara. Prosedur lelang akan diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral antara 14 hingga 60 hari sebelum tanggal lelang.
WIUP untuk Mineral Bukan Logam
Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam, pelamar harus memenuhi persyaratan administrasi tertentu, seperti menyediakan koordinat geografis menggunakan sistem informasi geografis nasional, membayar PNBP, dan memperoleh persetujuan dari pemegang IUP atau IUPK terkait.
WIUPK untuk Perusahaan Tambang Berbasis Risiko
Proses pelelangan untuk mendapatkan WIUPK pada dasarnya mirip dengan memperoleh WIUP. Namun, WIUPK dicadangkan khusus untuk perusahaan tambang di bawah kontrol pemerintah daerah dengan minimal tiga tahun pengalaman di bidang pertambangan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 96/2021, kegiatan penambangan dilaksanakan berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan/atau Perizinan sesuai amandemen yang dibuat oleh Amandemen UU Pertambangan. Klasifikasi izin usaha ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), yang menentukan bahwa izin usaha diputuskan berdasarkan tingkat risiko.
Jenis-Jenis Izin Berdasarkan PP 96/2021
PP 96/2021 menetapkan izin-izin berikut untuk kegiatan pertambangan:
- IUP
- IUPK
- IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak/Perjanjian Operasi
- IPR
- Surat Izin Penambangan Batuan ( SIPB)
- Izin Penugasan (untuk pertambangan mineral radioaktif)
- Izin Pengankutan dan Penjualan
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUPK)
Kewajiban Baru Bagi Perusahaan Tambang
PP 96/2021 memberlakukan beberapa kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK. Pemegang izin harus melakukan eksplorasi berkelanjutan setiap tahun dan menyisihkan persentase dari anggaran tahunan mereka untuk cadangan mineral/batubara. Selain itu, kerjasama dengan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional menjadi kewajiban, dan penggunaan jalan pertambangan yang memenuhi persyaratan keselamatan juga diwajibkan.
Bagaimana CPTCorporate Dapat Membantu
Bagi investor asing yang tertarik mendirikan perusahaan tambang di Indonesia, pemahaman terhadap prosedur pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan sangat penting. Layanan komprehensif dari CPTCorporate, didampingi oleh konsultan-konsultan berpengalaman, dapat menyederhanakan proses pendirian perusahaan tambang. Tim profesional CPTCorporate siap membantu investor di setiap langkah bisnis, termasuk perolehan izin usaha, layanan akuntansi, dan pelaporan pajak.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, silakan isi formulir di bawah untuk terhubung langsung dengan konsultan kami. Kami siap membantu Anda mewujudkan investasi perusahaan tambang yang sukses di Indonesia.