Syarat penggunaan nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP No. 43/2011”). PP No. 43/2011 mengatur mengenai persyaratan bahwa penggunaan nama PT
1. Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia untuk Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
Apabila seluruh Pemegang Saham adalah WNI atau Badan Hukum Indonesia, maka nama PT wajib menggunakan bahasa Indonesia. Ketentuan ini tidak berlaku apabila ada saham asing pada PT. Jika sebuah PT ada kepemilikan saham asing, maka diperbolehkan untuk menggunakan bahasa asing.
Jika kamu berencana atau sudah terlanjur branding dengan nama asing atau bahasa inggris, sedangkan seluruh saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, kamu tetap bisa menggunakan nama asing tersebut sebagai nama usaha kamu.Hanya saja, nama PT harus tetap dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut sangat lazim dilakukan di dunia bisnis dimana branding dan nama PT menggunakan nama yang berbeda.
Berikut adalah contoh nama usaha yang sering kita dengar, namun ternyata nama PT nya berbeda:
Branding | Nama PT |
Holland Bakery | PT Mustika Cita Rasa |
Gojek | PT Aplikasi Karya Anak Bangsa |
Jika kamu memiliki brand tertentu, jangan lupa daftarkan juga brand/logo/merek kamu untuk mendapatkan sertifikat merek.
2. Ditulis Dengan Huruf Latin
Tidak boleh menggunakan huruf lain selain latin atau alphabet. misalnya menggunakan huruf arab, huruf Mandarin, kanji Jepang, dan lain sebagainya.
3. Nama PT Belum Pernah Dipakai
Nama PT harus belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain. Yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perseroan yang satu dan nama perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam nama perseroan, walaupun pemiliknya sama.
Contohnya adalah:
PT Bhayangkara | PT Bayangkara |
PT Sampurna | PT Sampoerna |
PT Bumi Pertiwi | PT Bumi Pratiwi |
PT Jaya dan Makmur | PT Djaja & Makmur |
4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
Misalnya nama usaha yang pernah dibuat oleh salah satu artis Indonesia, KO & THOL yang merupakan singkatan dari Kopi Menthol. Namun, nama tersebut jika dibaca bertentangan dengan kesusilaan di Indonesia sehingga nama tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai nama PT.
5. Tidak Sama atau Tidak Mirip Dengan Nama Lembaga Negara Lain
Nama yang dimaksud tidak boleh sama atau mirip adalah nama dengan lembaga negara lain, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
6. Tidak Terdiri Atas Angka atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata
Nama PT tidak boleh terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Misalnya:
PT 3
PT 123
PT 007
Sedangkan yang terdiri atas huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata dalam ketentuan ini Misalnya:
PT. S
PT. A
PT. ABC
7. Tidak Mempunyai Arti Sebagai Perseroan, Badan Hukum, Atau Persekutuan Perdata
Dalam hal ini berarti suatu nama PT tidak boleh terdiri dari kata seperti misalnya: Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG.
8. Tidak Hanya Menggunakan Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Sebagai Nama Perseroan.
Misalnya namanya hanya terdiri dari sebagai berikut:
PT Pemborongan dan Pengangkutan
9. Sesuai Dengan Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
Dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
AKIBAT TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENGGUNAAN NAMA PT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menolak pengajuan nama perseroan yang disampaikan oleh pemohon apabila tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika ditolak, maka pemohon harus mengajukan nama baru lagi.
Apabila pemohon telah menandatangani minuta akta pendirian dihadapan notaris, maka penandatanganan tersebut harus diulang dengan menggunakan nama PT yang baru.
Sebaiknya, nama PT dicek terlebih dahulu apakah namanya masih tersedia atau tidak, serta harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menghindari penolakan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kamu bisa menghubungi kami untuk mengecek nama PT kamu. Silahkan isi form dibawah ini atau hubungi kami via whatsapp atau email.
***