Cinta dapat melampaui batas negara, dan tak jarang perjumpaan indah bisa terjadi antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Bila anda dan pasangan WNA berniat mengikat janji suci pernikahan, tentu ada langkah khusus yang perlu ditempuh. Berbeda dengan pernikahan antar WNI, menikah dengan WNA membutuhkan persiapan lebih detail terkait kelengkapan dokumen dan prosedur legal.
Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap bagi anda yang hendak melangsungkan pernikahan dengan WNA di Indonesia. Ikuti pembahasannya untuk memahami berbagai persyaratan, prosedur pengurusan, serta tips agar proses pernikahan anda berjalan lancar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Syarat Menikah dengan WNA di Indonesia (Syarat Umum)
Sebelum memasuki prosedur detail, mari simak dulu syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai:
- Usia minimal: Pria dan wanita harus berusia minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Tidak dalam ikatan pernikahan: Kedua calon mempelai harus berstatus belum menikah atau duda/janda. Jika pernah menikah, maka harus melampirkan akta cerai yang telah dilegalisir pengadilan agama atau kedutaan besar.
- Sehat jasmani dan rohani: Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter umum atau rumah sakit pemerintah.
- Kesepakatan untuk menikah: Kedua calon mempelai harus menyatakan persetujuan menikah secara sukarela tanpa paksaan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk WNI & WNA:
Untuk WNI:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Desa setempat
- Izin tertulis dari orang tua jika berusia di bawah 21 tahun
Untuk WNA:
- Paspor yang masih berlaku dan fotokopi
- Surat keterangan izin menikah (Certificate of No Impediment/CNI) dari kedutaan besar negaranya di Indonesia
- Dokumen yang menyatakan status tidak menikah dari instansi berwenang di negara asalnya (bisa berupa akta cerai yang sudah dilegalisir jika pernah menikah)
- Surat keterangan domisili di Indonesia
- Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6
- Terjemahan dokumen dalam bahasa Indonesia yang dilegalisir oleh kedutaan besar
Prosedur Menikah dengan WNA di Indonesia:
- Melaporkan rencana pernikahan: Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan tempat tinggal WNI untuk melaporkan rencana pernikahan dengan WNA.
- Mengurus dokumen WNA: WNA melengkapi dokumen yang dibutuhkan dari kedutaan besar negaranya dan instansi terkait di negara asalnya.
- Memperoleh Surat Rekomendasi Nikah: Setelah berkas lengkap, KUA akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Nikah untuk WNA.
- Memasang pengumuman nikah: KUA akan mengumumkan rencana pernikahan di papan pengumuman selama 10 hari kerja.
- Izin tertulis dari KUA: Setelah masa pengumuman dan tidak ada halangan, KUA akan mengeluarkan izin tertulis untuk melangsungkan pernikahan.
- Ijab Kabul: Proses akad nikah berlangsung sesuai dengan agama dan adat istiadat yang dianut.
- Pendaftaran pernikahan: Kedua mempelai mendaftarkan pernikahannya ke KUA untuk mendapatkan Akta Nikah.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:
Pernikahan Beda Agama:
Pernikahan beda agama di Indonesia tidak secara langsung diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Namun, beberapa putusan Mahkamah Agung memberikan peluang bagi pasangan beda agama untuk melangsungkan pernikahan. Prosedur untuk pernikahan beda agama umumnya melalui:
- Memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama: Kedua calon mempelai mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama wilayah domisili WNI.
- Menikah sesuai agama masing-masing: Prosesi akad nikah dilakukan terpisah sesuai dengan agama dan adat istiadat masing-masing pihak.
- Pendaftaran pernikahan di KUA: Setelah kedua belah pihak melangsungkan akad nikah, daftarkan pernikahan ke KUA untuk mendapatkan Akta Nikah.
Perlu diperhatikan:
- Tidak semua Pengadilan Agama menerima permohonan dispensasi nikah beda agama.
- Akta Nikah yang diterbitkan hanya mencantumkan status perkawinan secara sipil, tanpa menyebutkan agama masing-masing pasangan
Perjanjian Pranikah (Optional):
Perjanjian pranikah tidak wajib dibuat, namun direkomendasikan untuk pasangan yang akan menikah terutama yang menghadapi perbedaan status kewarganegaraan yang berencana membeli aset di Indonesia
Konsultasi dengan Kedutaan Besar:
Mengunjungi kedutaan besar negara WNA merupakan langkah penting untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat mengenai dokumen dan prosedur pernikahan dengan WNI. Kedutaan besar dapat membantu menjelaskan persyaratan khusus yang berlaku bagi warga negaranya, serta memberikan panduan terkait legalisasi dokumen yang dibutuhkan.
Biaya Pernikahan:
Biaya pernikahan beda negara bervariasi tergantung beberapa faktor, seperti:
- Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan (terjemahan dokumen, legalisasi)
- Lokasi akad nikah (hotel, gedung serbaguna)
- Katering dan dekor pernikahan
- Biaya pengurusan visa (jika diperlukan)
Disarankan untuk membuat anggaran pernikahan secara rinci sejak awal untuk menghindari pembengkakan biaya.
Konsultasi dengan Penghulu/Pemuka Agama:
Diskusikan rencana pernikahan dengan penghulu/pemuka agama yang akan memimpin prosesi akad nikah. Konsultasi ini penting untuk mengetahui hal-hal terkait tata cara ijab kabul, saksi pernikahan, dan persyaratan tambahan khusus sesuai agama yang dianut.
Persiapan Mental dan Keharmonisan:
Selain aspek legal dan administratif, persiapkan diri dan pasangan secara mental untuk menghadapi tantangan hidup bersama dalam ikatan pernikahan beda negara. Perbedaan budaya, bahasa, dan kebiasaan tentunya membutuhkan adaptasi dan komunikasi yang baik.
Jalinlah komunikasi terbuka dan saling menghargai perbedaan satu sama lain agar pernikahan anda langgeng danharmonis.
Penutup:
Menikah dengan WNA membutuhkan persiapan yang lebih matang dibandingkan pernikahan antar WNI. Semoga panduan dan penjelasan sub-topik di atas dapat membantu anda memahami berbagai persyaratan, prosedur, dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan. Tetaplah berdiskusi dengan pasangan, keluarga, dan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses pernikahan anda.