Peraturan Terbaru Mengenai Syarat dan Batasan WNA dapat Membeli Rumah di Indonesia!
Indonesia
November 20, 2022by Gita

Peraturan Terbaru Mengenai Syarat dan Batasan WNA dapat Membeli Rumah di Indonesia!

Untuk meningkatkan investasi yang mendukung perekonomian negara, pemerintah memberikan kemudahan bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia. Jadi saat ini seorang WNA sudah bisa memiliki properti dengan beberapa persyaratan dan pembatasan. Ter.

Untuk meningkatkan investasi yang mendukung perekonomian negara, pemerintah memberikan kemudahan bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia. Jadi saat ini seorang WNA sudah bisa memiliki properti dengan beberapa persyaratan dan pembatasan. Terlebih jika keberadaan properti kamu memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, menyebutkan jika WNA dapat memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun baik yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.

Persyaratan, Pembatasan dan Rumah yang Dapat Dimiliki WNA

Sumber: pexels.com

Sesuai dengan Pasal 69 PP No. 18 tahun 2021, syarat untuk WNA jika ingin memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal atau dokumen keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi WNA terdapat pembatasan:

  1. minimal harga;
  2. luas bidang tanah;
  3. jumlah bidang tanah atau satuan rumah susun; dan
  4. peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki WNA adalah:

  1. Rumah tapak di atas tanah dengan (i) hak pakai; atau (ii) hak pakai atas hak milik atau hak pengelolaan;
  1. Rumah susun dengan hak pakai atau hak guna bangunan di atas (i) tanah negara; (ii) tanah hak pengelolaan; atau (iii) tanah hak milik.

Batasan minimal harga rumah untuk WNA terbagi pada setiap masing-masing provinsi di seluruh Indonesia:

sumber: pexels

  1. Rumah Tapak:
    • Harga Minimal 5 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.
    • Harga Minimal 3 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi Nusa Tenggara Barat.
    • Harga Minimal 2 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau.
    • Harga Minimal 1 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi lainnya.
  2. Satuan Rumah Susun:
    • Harga Minimal 3 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi DKI Jakarta.
    • Harga Minimal 2 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.
    • Harga Minimal 1 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi lainnya.
  3. Khusus untuk diaspora atau pemilik Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) harganya dikenakan 75% dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah disebut di atas.

          Jika kamu memiliki rekan atau kerabat WNA yang ingin membeli rumah atau hunian untuk di Indonesia, syarat dan ketentuan di atas harus dipenuhi terlebih dahulu ya! Kamu bisa menghubungi CPT Corporate kalau perlu bantuan atau informasi lebih lanjut. Kamu juga bisa berkonsultasi dengan kami melalui whatsapp, mengisi form atau mengirimkan email. 

          Whatsapp: 08111508628

          Email: Inquiry@cptcorporate.com

          Related Posts

          What Happens During Due Diligence If Your Team Is Employed Through EOR
          Employer of Record
          May 7, 2026

          What Happens During Due Diligence If Your Team Is Employed Through EOR

          Learn what investors review during due diligence when your workforce is hired through an Employer of Record. Understand EOR Indonesia compliance, legal risks, and how businesses prepare for investment or acquisition.

          Read More
          What Payroll and Tax Registrations Are Required When Hiring in Indonesia
          BlogEnglish
          May 3, 2026

          What Payroll and Tax Registrations Are Required When Hiring in Indonesia

          Expanding a business into Indonesia presents exciting opportunities. As Southeast Asia’s largest economy and one of the fastest-growing consumer markets in the region, Indonesia attracts foreign companies looking to hire local talent and build operations in the country. However, hiring employees also means complying with Indonesia’s payroll and tax framework, which involves multiple government registrations and ongoing reporting obligations.

          Read More
          Why a Deed of Establishment (Akta Pendirian) Is Critical for Company Registration in Indonesia
          English
          April 14, 2026

          Why a Deed of Establishment (Akta Pendirian) Is Critical for Company Registration in Indonesia

          Starting a business in Indonesia involves several legal steps, but one document sits at the very foundation of the entire process: the Deed of Establishment (Akta Pendirian) . Without it, a company cannot legally exist as a corporate entity under Ind...

          Read More

          Schedule a Free Consultation!

          Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

          Book Free Consultation
          WhatsApp