
Impor Produk Halal ke Indonesia: Yang Perlu Diketahui tentang LPPH
Mulai 9 September 2026, semua produk impor yang wajib bersertifikat halal, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga produk kimia dan biologi, tidak bisa lagi langsung masuk ke Indonesia hanya bermodalkan sertifikat halal luar negeri.



