Mulai 2026, Beberapa Jenis Sertifikat Tanah Tidak Diakui Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah!
Indonesiagiriksertifikat tanahsertipikat tanah
July 1, 2025by Gita

Mulai 2026, Beberapa Jenis Sertifikat Tanah Tidak Diakui Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah!

Jika kamu mempunyai tanah dan belum memiliki sertifikat hak milik, hati-hati, bisa terjadi sengketa tanah atau konflik dengan pihak lain!  Tanah yang belum bersertifikat hak milik adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke Kantor Badan Pertanah.

Jika kamu mempunyai tanah dan belum memiliki sertifikat hak milik, hati-hati, bisa terjadi sengketa tanah atau konflik dengan pihak lain! Tanah yang belum bersertifikat hak milik adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 96, mengharuskan masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah dengan bukti kepemilikan adat yang dipunya (seperti girik, Letter C, Petuk D, Landrente) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah diberlakukan tahun 2021 kemarin. Sehingga, pada tahun 2026, alat bukti kepemilikan tanah adat sebelumnya seperti girik, tanah petuk-D, letter C, dan landrente sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat digunakan sebagai bukti hak atas tanah. Oleh karena itulah, bukti kepemilikan tanah harus diupgrade menjadi Sertifikat Hak MIlik, jika kamu masih ingin mempertahankan tanah kamu. Simplenya, mulai 2026 bukti kepemilikan tanah yang resmi, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah Sertifikat Hak Milik.

Apa Saja Jenis Kepemilikan Tanah yang Terdampak?

Surat kepemilikan tanah tradisional yang terdampak adalah:
  • Girik: Bukti pembayaran pajak tanah zaman dahulu, yang menunjukkan penguasaan tanah tetapi bukan bukti kepemilikan yang sah.
  • Letter C: Buku register tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Fungsi utamanya adalah bukti penguasaan tanah dari generasi ke generasi. Seperti Girik, Letter C harus dikonversi ke sertifikat untuk diakui secara hukum.​
  • Petok D: Mirip dengan Girik, dokumen ini digunakan pada masa lalu sebagai bukti pembayaran pajak tanah dan penguasaan, tetapi kini tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. Perlu konversi ke sertifikat hak milik untuk legalitas.
  • Landrente: Pajak tanah yang diberlakukan pada masa kolonial Belanda. Istilah ini jarang digunakan dalam konteks legalitas tanah modern​.
  • Kikitir: Dokumen yang menunjukkan penguasaan tanah terkait pembayaran pajak pada era kolonial. Seperti dokumen tradisional lainnya, perlu dikonversi menjadi sertifikat untuk pengakuan hukum saat ini​.

Apa Dampaknya Jika Tidak Mendaftarkan Tanah?

Apabila kamu tidak mendaftarkan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik, kamu bisa menghadapi sengketa tanah atau masalah lainnya di masa mendatang, karena kamu dianggap tidak memiliki surat sah atas kepemilikan tanah, jika bukti kepemilikan kamu masih menggunakan girik, letter C, Petuk D, dan Landrente. Dokumen tanah adat seperti yang disebutkan masih tetap sah dan dapat berfungsi hanya sebagai petunjuk dan referensi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan. Oleh karena itulah, kamu harus segera mendaftarkan tanah kamu dan meningkatkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar menjadi bukti kepemilikan yang sah atas tanah kamu dan untuk melindungi aset. Jika masih menggunakan dokumen tradisional, berisiko disalahgunakan oleh aksi mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan dari dokumen tradisional.

Bagaimana Cara Untuk Mendaftarkan Tanah?

Jika kamu ingin mendaftarkan dan meningkatkan status tanah kamu menjadi Sertifikat Hak Milik, kamu bisa mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah tersebut dan isi formulir serta lengkapi dokumen dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat. Pendaftaran tanah dapat memakan waktu yang lama dan proses yang panjang, apabila kamu ingin menghindari proses yang rumit, bisa menghubungi notaris atau firma hukum untuk dibantu mendaftarkan tanah kamu agar lebih cepat dan mudah.

Kesimpulan

Jika kamu ingin mempertahankan hak kepemilikan atas tanah, kamu harus meningkatkan status tanah menjadi SHM jika status tanah kamu sekarang masih menggunakan dokumen tradisional seperti girik, letter c, petuk d, dan sebagainya. CPT Corporate dapat membantu kamu untuk pengurusan pendaftaran status tanah kamu. Apabila masih ada pertanyaan mengenai sertifikat tanah, kamu bisa hubungi CPT Corporate ya!

Related Posts

How to Set Up an EV Charging Station Business in Indonesia as a Foreign Investor
BlogEnglish
May 31, 2026

How to Set Up an EV Charging Station Business in Indonesia as a Foreign Investor

Learn how to set up an EV charging station business in Indonesia as a foreign investor. Explore regulations, PLN partnership, costs, and company registration requirements.

Read More
Can You Apply for KITAS If You Are a Shareholder but Not Actively Involved in Operations
BlogEnglish
May 29, 2026

Can You Apply for KITAS If You Are a Shareholder but Not Actively Involved in Operations

Learn whether you can apply for KITAS if you are a shareholder but not actively involved in operations in Indonesia. Understand Investor KITAS rules, requirements, and limitations.

Read More
What Happens When Immigration Authorities Request Proof of Business Activity
BlogEnglish
May 27, 2026

What Happens When Immigration Authorities Request Proof of Business Activity

Learn whether foreign shareholders who are not actively involved in operations can apply for an Investor KITAS in Indonesia. Understand PT PMA rules, compliance, and visa requirements.

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp