Indonesia memasuki tahap baru dalam pengaturan perdagangan dan investasi dengan diterbitkannya Permendag 47 Tahun 2025. Regulasi ini secara resmi berjudul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Aturan ini membawa perubahan besar dalam penerapan larangan impor di Indonesia. Larangan impor kini tidak hanya berlaku di wilayah pabean Indonesia, tetapi juga berlaku penuh di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Selama bertahun-tahun, kawasan perdagangan bebas dan kawasan ekonomi khusus sering dipahami sebagai wilayah dengan kelonggaran aturan, khususnya untuk barang yang masuk untuk disimpan, diolah, atau diekspor kembali. Permendag 47/2025 menghapus anggapan tersebut. Aturan ini menegaskan bahwa barang yang dilarang impor tetap tidak boleh masuk, termasuk ke dalam kawasan yang selama ini dianggap paling ramah investasi.
Bagi investor asing, pelaku industri, pengelola kawasan, dan perusahaan logistik, memahami penerapan Permendag 47/2025 kini menjadi kewajiban kepatuhan yang sangat penting.
Tujuan Hukum Diterbitkannya Permendag 47/2025
Penerbitan Permendag 47/2025 bukan sekadar pembaruan administratif. Peraturan ini secara tegas menggantikan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi ekonomi Indonesia.
Permendag 47/2025 diterbitkan berdasarkan kewenangan yang bersumber dari:
- Undang-Undang Kepabeanan
- Undang-Undang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Melalui penetapan ulang daftar barang larangan impor, pemerintah bertujuan untuk memperkuat:
- Perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat
- Perlindungan lingkungan
- Perlindungan industri dalam negeri
- Kepastian dan konsistensi penegakan aturan perdagangan
Yang paling penting, Permendag 47/2025 menutup celah penafsiran yang sebelumnya membuat sebagian pelaku usaha menganggap kawasan khusus tidak sepenuhnya tunduk pada larangan impor.
Perubahan Kebijakan Utama: Larangan Impor Berlaku di Free Trade Zone (FTZ) dan KEK
Salah satu poin paling penting dalam Permendag 47/2025 terdapat dalam Pasal 4, yang secara tegas menyatakan bahwa larangan impor berlaku juga di kawasan khusus.
Berdasarkan ketentuan ini, importir dilarang:
- Memasukkan barang yang dilarang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
- Mengimpor barang yang dilarang ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
- Mengimpor barang yang dilarang ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
- Mengimpor barang yang dilarang dalam skema pengolahan untuk tujuan ekspor, termasuk barang yang akan diproses lalu diekspor kembali
Larangan ini berlaku tanpa melihat tujuan barang, baik:
- Untuk disimpan
- Untuk diolah atau dirakit
- Untuk diekspor kembali
Dengan kata lain, Permendag 47/2025 mengakhiri anggapan bahwa status FTZ (Free Trade Zone) atau KEK dapat menjadi “jalan aman” bagi barang yang dilarang impor.
Jenis Barang yang Dilarang Impor Berdasarkan Permendag 47/2025
Pasal 2 Permendag 47/2025 menetapkan daftar barang yang dilarang impor, dengan rincian teknis lebih lanjut tercantum dalam Lampiran peraturan.
Beberapa kelompok barang yang dilarang antara lain:
- Gula dan beras
- Bahan perusak lapisan ozon
- Karung bekas, kantong bekas, dan pakaian bekas
- Sistem pendingin pemadam kebakaran
- Sistem pendingin non-pemadam kebakaran
- Barang elektronik yang menggunakan sistem pendingin
- Bahan tertentu terkait farmasi dan pangan
- Bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Limbah B3 dan limbah non-B3 terdaftar
- Peralatan tangan jadi (finished hand tools)
- Alat kesehatan yang mengandung merkuri
Seluruh larangan ini berlaku penuh, termasuk untuk barang yang langsung masuk ke kawasan FTZ maupun KEK.
Mengapa Status FTZ dan KEK Tidak Lagi Memberi Pengecualian
Sebelum Permendag 47/2025, banyak perusahaan menyusun rantai pasok dengan asumsi bahwa barang tertentu masih dapat dimasukkan ke kawasan bebas atau kawasan berikat selama tidak masuk ke wilayah pabean Indonesia.
Permendag 47/2025 menghapus asumsi tersebut sepenuhnya.
Dengan melarang secara tegas masuknya barang terlarang ke KPBPB, KEK, dan TPB, pemerintah menunjukkan arah kebijakan yang menekankan:
- Pencegahan sejak awal, bukan pengawasan setelah barang masuk
- Keselarasan antara aturan kepabeanan dan perdagangan
- Penghapusan area abu-abu dalam penerapan aturan
Bagi investor dan pelaku usaha, hal ini berarti risiko kepatuhan harus dinilai sejak tahap pemilihan pemasok dan kontrak, bukan setelah barang tiba di pelabuhan atau kawasan.
Pengecualian Terbatas dalam Permendag 47/2025
Meskipun bersifat ketat, Permendag 47/2025 tetap memberikan pengecualian yang sangat terbatas dan jelas.
Impor Kembali Barang yang Pernah Diekspor
Pasal 5 memperbolehkan impor kembali barang yang sebelumnya diekspor dari Indonesia, sepanjang proses impor kembali tersebut memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan.
Pengecualian ini tidak berlaku untuk:
- Barang baru dari luar negeri
- Barang dari negara ketiga
- Barang yang akan diproses atau diubah
Ketentuan Peralihan untuk Barang Sistem Pendingin Tertentu
Pasal 7 memberikan pengecualian satu kali untuk barang sistem pendingin tertentu yang menggunakan HCFC-123. Agar dapat memanfaatkan ketentuan ini, barang harus:
- Telah dikapalkan sebelum peraturan berlaku
- Didukung Bill of Lading atau Air Waybill yang sah
- Tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 31 Januari 2026
Pengecualian ini bersifat sementara dan bukan kelonggaran permanen.
Penegakan Hukum, Sanksi, dan Risiko Kepatuhan
Pasal 6 Permendag 47/2025 menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik, ketidakpatuhan dapat menyebabkan:
- Penahanan atau penolakan masuknya barang
- Kewajiban re-ekspor atau pemusnahan barang
- Sanksi administratif
- Gangguan operasional dan reputasi bisnis
Bagi pengelola FTZ dan KEK, risiko ini sangat nyata karena kawasan tersebut tetap berada di bawah pengawasan kepabeanan meskipun mendapatkan fasilitas fiskal.
Dampak Praktis bagi Investor dan Pengelola Kawasan
Dampak Permendag 47/2025 tidak hanya bersifat hukum, tetapi langsung memengaruhi operasional bisnis. Bagi perusahaan yang beroperasi atau akan masuk ke FTZ atau KEK, aturan ini menuntut peninjauan ulang strategi rantai pasok.
Perusahaan perlu:
- Meninjau klasifikasi HS terhadap daftar larangan impor
- Mengaudit bahan baku dan komponen yang diimpor
- Menyesuaikan kontrak pemasok dan klausul kepatuhan
- Menyelaraskan perencanaan logistik dengan ketentuan impor
- Memastikan tim internal memahami pembatasan di kawasan khusus
Fokus kepatuhan kini bergeser ke tahap sebelum impor, bukan setelah barang tiba.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah Permendag 47/2025 berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas?
Ya. Permendag 47/2025 secara tegas melarang masuknya barang terlarang ke KPBPB tanpa pengecualian berbasis kawasan.
Apakah barang terlarang boleh diimpor ke KEK hanya untuk diekspor kembali?
Tidak. Larangan tetap berlaku meskipun barang hanya untuk diproses atau diekspor kembali.
Apakah kawasan berikat (TPB) diperlakukan berbeda?
Tidak. TPB secara jelas termasuk dalam ketentuan larangan pada Pasal 4.
Apakah ada masa transisi?
Hanya ada ketentuan peralihan yang sangat terbatas untuk barang sistem pendingin tertentu yang sudah dikapalkan sebelum aturan berlaku.
Kapan Permendag 47/2025 mulai berlaku?
Permendag 47/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kesimpulan: Arah Kebijakan yang Semakin Jelas
Permendag 47/2025 menunjukkan arah kebijakan yang tegas dalam pengendalian impor di Indonesia. Dengan memberlakukan larangan impor secara penuh hingga ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas investasi tidak mengesampingkan pembatasan perdagangan.
Bagi pelaku usaha, ini berarti kepatuhan harus direncanakan sejak awal dan terintegrasi dalam strategi rantai pasok. Asumsi lama yang sebelumnya dianggap aman kini tidak lagi dapat diandalkan.
Memahami Permendag 47/2025 saja tidak cukup—penerapan yang tepat adalah tantangan utama bagi banyak perusahaan.
Peran CPT Corporate dalam Mendukung Kepatuhan
CPT Corporate membantu investor asing, pelaku industri, dan pengelola kawasan dalam:
- Menafsirkan pembatasan impor berdasarkan Permendag 47/2025
- Melakukan review kepatuhan dan klasifikasi HS
- Menyusun struktur rantai pasok yang sah untuk FTZ dan KEK
- Mengelola risiko kepabeanan dan regulasi sebelum pengiriman barang
Jika bisnis Anda beroperasi atau berencana masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas atau Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia, sekarang adalah waktu yang tepat untuk meninjau ulang strategi impor Anda.
Hubungi CPT Corporate untuk memastikan operasional bisnis Anda tetap patuh, efisien, dan siap investasi di bawah Permendag 47/2025.



