Lingkungan regulasi di Indonesia terus berkembang seiring pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan di sektor perdagangan. Salah satu aturan yang banyak dibahas belakangan ini adalah PP No. 3/2026, khususnya dampaknya terhadap perusahaan yang menggunakan virtual office.
Bagi pelaku usaha di sektor direct selling, aturan ini menandai perubahan penting terkait kewajiban memiliki kehadiran fisik dan tanggung jawab operasional yang lebih jelas.
Sering kali isu ini disederhanakan sebagai “larangan virtual office”. Padahal, substansi dari PP No. 3/2026 lebih kompleks. Regulasi ini lahir dari kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, kemudahan penelusuran (traceability), serta pengawasan berbasis risiko. Semua aspek tersebut berpengaruh langsung pada cara bisnis direct selling didirikan, didaftarkan, dan dijalankan secara legal di Indonesia.
PP No. 3/2026 dan Arah Kebijakan Regulasi Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Aturan ini bukan menciptakan sistem baru, melainkan memperkuat ketentuan yang sudah ada dengan menutup celah pengawasan yang ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui sistem OSS dan perizinan berbasis risiko, Indonesia memang berhasil mempermudah proses pendirian usaha. Namun, kemudahan ini juga harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif terutama pada sektor yang berhubungan langsung dengan konsumen.
PP No. 3/2026 menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan tersebut, khususnya pada model bisnis yang tidak beroperasi melalui toko fisik konvensional.
Mengapa Bisnis Direct Selling Diatur Lebih Ketat?
Bisnis direct selling beroperasi melalui jaringan penjual individu yang berinteraksi langsung dengan konsumen, sering kali tanpa lokasi ritel tetap. Model ini memiliki tantangan tersendiri dari sisi pengawasan.
Misalnya:
- Pengaduan konsumen lebih sulit ditelusuri
- Potensi klaim produk yang menyesatkan
- Perselisihan terkait sistem bonus atau komisi
Jika perusahaan utama tidak memiliki kantor operasional yang jelas dan dapat diverifikasi, proses pengawasan menjadi lebih sulit.
Melalui PP No. 3/2026, pemerintah menegaskan bahwa bisnis direct selling harus memiliki keberadaan fisik yang nyata. Kantor fisik memungkinkan regulator melakukan inspeksi, verifikasi, dan memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Tujuannya bukan untuk membatasi inovasi, melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pada sektor dengan risiko konsumen yang lebih tinggi.
Permasalahan Regulasi Terkait Virtual Office
Virtual office sejak lama menjadi solusi populer bagi perusahaan yang ingin menekan biaya saat masuk ke pasar Indonesia. Di banyak sektor, penggunaan virtual office masih diperbolehkan. Namun, untuk kegiatan direct selling, PP No. 3/2026 menyoroti keterbatasan virtual office.
Virtual office sering kali:
- Tidak mencerminkan lokasi operasional sebenarnya
- Tidak menjadi tempat penyimpanan dokumen atau administrasi utama
- Tidak berfungsi sebagai pusat penyelesaian keluhan konsumen
Bagi regulator, kondisi ini menyulitkan pengawasan. Inspeksi menjadi formalitas tanpa memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai izin. Dengan membatasi penggunaan virtual office pada sektor direct selling, pemerintah berupaya memperkuat efektivitas pengawasan dan memastikan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.
Perizinan Berbasis Risiko dan Kewajiban Kantor Fisik
Indonesia menerapkan sistem perizinan berbasis risiko. Artinya, semakin tinggi risiko suatu usaha, semakin ketat pula persyaratan kepatuhannya.
Direct selling termasuk kategori dengan risiko lebih tinggi karena:
- Menjangkau banyak konsumen
- Memiliki jaringan distribusi yang terdesentralisasi
Dalam konteks ini, kantor fisik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan alat pengawasan. Kantor tersebut menjadi lokasi resmi untuk:
- Inspeksi
- Pelaporan
- Penyelesaian sengketa
Dari sudut pandang hukum, perusahaan harus memastikan bahwa alamat terdaftar, izin usaha, dan aktivitas operasional benar-benar selaras.
Dampaknya terhadap Proses Pendaftaran Perusahaan
Bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke sektor direct selling, PP No. 3/2026 mengubah strategi sejak tahap awal pendirian perusahaan. Penggunaan virtual office mungkin tidak lagi tepat, bahkan pada tahap awal. Sebelum mendaftarkan perusahaan, perlu dipastikan:
- Apakah kegiatan usaha termasuk kategori direct selling
- Apakah lokasi kantor memenuhi syarat pengawasan
- Apakah alamat terdaftar mencerminkan operasional nyata
Di sinilah pentingnya konsultasi profesional dalam proses company registration. Kesalahan sejak awal dapat menyebabkan revisi struktur, penyesuaian izin, atau bahkan risiko sanksi di kemudian hari.
Implikasi Legal Advisory dalam Penerapan PP No. 3/2026
PP No. 3/2026 juga menimbulkan pertanyaan hukum yang lebih luas, seperti:
- Apakah izin lama masih relevan?
- Apakah data OSS sudah sesuai dengan kondisi aktual?
- Bagaimana dampaknya terhadap perjanjian distribusi?
Pendampingan legal advisory diperlukan terutama saat:
- Beralih dari virtual office ke kantor fisik
- Meninjau ulang perizinan dan data OSS
- Menghadapi pemeriksaan atau klarifikasi regulator
- Menyusun struktur jaringan direct selling agar sesuai regulasi
Tanpa interpretasi hukum yang tepat, perusahaan bisa salah memahami aturan baik terlalu berlebihan dalam merespons maupun justru mengabaikan risiko kepatuhan.
Virtual Office Tidak Dilarang untuk Semua Sektor
Perlu ditegaskan bahwa PP No. 3/2026 tidak melarang virtual office secara menyeluruh. Pembatasan berlaku khusus untuk bisnis direct selling karena profil risikonya lebih tinggi. Sektor lain masih dapat menggunakan virtual office, tergantung pada klasifikasi risiko dan persyaratan izin usaha masing-masing. Namun demikian, regulasi ini mengirimkan pesan yang jelas: keberadaan operasional yang nyata semakin menjadi perhatian utama dalam penilaian kepatuhan usaha di Indonesia.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apakah PP No. 3/2026 melarang virtual office di Indonesia?
Tidak. Pembatasan hanya berlaku untuk bisnis direct selling.
Apakah aturan ini berlaku untuk perusahaan asing (PT PMA)?
Ya. Berlaku untuk perusahaan domestik maupun PT PMA yang bergerak di sektor direct selling.
Apakah perusahaan lama masih bisa menggunakan virtual office?
Sebaiknya dilakukan evaluasi kepatuhan. Penggunaan virtual office dapat meningkatkan risiko saat inspeksi atau pembaruan izin.
Apakah kantor fisik harus ada sebelum pendaftaran?
Untuk kegiatan direct selling, perencanaan kantor fisik sejak tahap pendaftaran sangat disarankan agar selaras dengan PP No. 3/2026.
Kesimpulan
PP No. 3/2026 menunjukkan upaya pemerintah Indonesia untuk menyeimbangkan kemudahan berusaha dengan pengawasan yang efektif. Dengan membatasi penggunaan virtual office pada sektor direct selling, pemerintah menegaskan pentingnya akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan transparansi operasional.
Bagi pelaku usaha, aturan ini bukan hambatan, melainkan sinyal bahwa struktur legal dan operasional harus dirancang dengan lebih matang sejak awal.
Bagaimana CPT Corporate Dapat Membantu?
Memahami PP No. 3/2026 tidak cukup hanya dengan membaca regulasinya. Perusahaan perlu menerjemahkan aturan tersebut ke dalam struktur bisnis yang patuh hukum.
CPT Corporate membantu melalui:
Company Registration Services
Memastikan struktur perusahaan dan pengaturan kantor sesuai dengan regulasi perdagangan terbaru.
Legal Advisory Services
Membantu menafsirkan perubahan regulasi, menilai risiko kepatuhan, dan memberikan solusi yang tepat dalam menghadapi persyaratan regulator.
Baik Anda sedang merencanakan masuk pasar maupun mengevaluasi struktur yang sudah ada, strategi hukum dan pendaftaran yang tepat dapat mencegah penyesuaian mahal di kemudian hari. Memahami PP No. 3/2026 sejak awal adalah langkah penting menuju operasional yang berkelanjutan di Indonesia.



