Surat Keterangan Domisili (SKDP dan SKDU) di DKI Jakarta Dihapuskan. Ini Penggantinya
Indonesia
September 23, 2021by Rimenda

Surat Keterangan Domisili (SKDP dan SKDU) di DKI Jakarta Dihapuskan. Ini Penggantinya

Pelayanan penerbitan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) telah ditutup oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2 Mei 2019. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan.

Pelayanan penerbitan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) telah ditutup oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2 Mei 2019. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (“Pengumuman SKD”). Download peraturannya disini.

Pada prakteknya, sering kali berbagai pihak tetap meminta persyaratan ini sebagai administrasi tertentu. Hal ini sangat disayangkan karena masih banyak pihak yang belum mengetahui tentang penutupan pelayanan ini.

Apa Pengganti Surat Keterangan Domisili?

Ketentuan pada Pengumuman SKD menyebutkan bahwa sebagai pengganti SKDP dan SKDU untuk kepentingan administrasi, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan/atau dari Lembaga Pemerintah lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Mengutip ketentuan diatas, maka syarat-syarat sebagai pengganti surat keterangan domisili adalah:

  1. berupa dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta; dan/atau
  2. berupa dokumen perizinan usaha yang diterbitkan dari Lembaga Pemerintah lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga, apabila saat ini badan usaha/orang perseroangan telah memiliki dokumen perizinan usaha, hal tersebut dapat dijadikan pengganti Surat Keterangan Domisili.

Pengumuman SKD sama sekali tidak menjelaskan apa definisi dari dokumen perizinan usaha. Namun, jika merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), perizinan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, yaitu dapat berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha/NIB[1]
  2. Sertifikat Standar[2]
  3. Izin[3]

Disclaimer:

Artikel ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan bukan merupakan sebuah nasihat hukum.


[1] Pasal 12 PP No. 5/2011

[2] Pasal 13 dan Pasal 14 PP No. 5/2011

[3] Pasal 15 PP No. 5/2011)

Related Posts

When Does KITAP Become More Strategic Than Citizenship or Other Residency Options
English
May 10, 2026

When Does KITAP Become More Strategic Than Citizenship or Other Residency Options

Discover when KITAP Indonesia becomes a more strategic choice than citizenship or temporary residency. Learn the benefits, eligibility, and long-term advantages for investors, expatriates, and foreign spouses in Indonesia.

Read More
What Happens During Due Diligence If Your Team Is Employed Through EOR
Employer of Record
May 7, 2026

What Happens During Due Diligence If Your Team Is Employed Through EOR

Learn what investors review during due diligence when your workforce is hired through an Employer of Record. Understand EOR Indonesia compliance, legal risks, and how businesses prepare for investment or acquisition.

Read More
What Payroll and Tax Registrations Are Required When Hiring in Indonesia
BlogEnglish
May 3, 2026

What Payroll and Tax Registrations Are Required When Hiring in Indonesia

Expanding a business into Indonesia presents exciting opportunities. As Southeast Asia’s largest economy and one of the fastest-growing consumer markets in the region, Indonesia attracts foreign companies looking to hire local talent and build operations in the country. However, hiring employees also means complying with Indonesia’s payroll and tax framework, which involves multiple government registrations and ongoing reporting obligations.

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp