Surat Keterangan Domisili (SKDP dan SKDU) di DKI Jakarta Dihapuskan. Ini Penggantinya.
Indonesia
September 22, 2021by Rimenda

Surat Keterangan Domisili (SKDP dan SKDU) di DKI Jakarta Dihapuskan. Ini Penggantinya.

Pelayanan penerbitan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) telah ditutup oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2 Mei 2019. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan.

Pelayanan penerbitan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) telah ditutup oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2 Mei 2019. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (“Pengumuman SKD”). Download peraturannya disini.

Pada prakteknya, sering kali berbagai pihak tetap meminta persyaratan ini sebagai administrasi tertentu. Hal ini sangat disayangkan karena masih banyak pihak yang belum mengetahui tentang penutupan pelayanan ini.

Apa Pengganti Surat Keterangan Domisili?

Ketentuan pada Pengumuman SKD menyebutkan bahwa sebagai pengganti SKDP dan SKDU untuk kepentingan administrasi, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan/atau dari Lembaga Pemerintah lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Mengutip ketentuan diatas, maka syarat-syarat sebagai pengganti surat keterangan domisili adalah:

  1. berupa dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta; dan/atau
  2. berupa dokumen perizinan usaha yang diterbitkan dari Lembaga Pemerintah lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga, apabila saat ini badan usaha/orang perseroangan telah memiliki dokumen perizinan usaha, hal tersebut dapat dijadikan pengganti Surat Keterangan Domisili.

Pengumuman SKD sama sekali tidak menjelaskan apa definisi dari dokumen perizinan usaha. Namun, jika merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), perizinan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, yaitu dapat berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha/NIB[1]
  2. Sertifikat Standar[2]
  3. Izin[3]

Disclaimer:

Artikel ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan bukan merupakan sebuah nasihat hukum.


[1] Pasal 12 PP No. 5/2011

[2] Pasal 13 dan Pasal 14 PP No. 5/2011

[3] Pasal 15 PP No. 5/2011)

Related Posts

How to Set Up an EV Charging Station Business in Indonesia as a Foreign Investor
BlogEnglish
May 31, 2026

How to Set Up an EV Charging Station Business in Indonesia as a Foreign Investor

Learn how to set up an EV charging station business in Indonesia as a foreign investor. Explore regulations, PLN partnership, costs, and company registration requirements.

Read More
Can You Apply for KITAS If You Are a Shareholder but Not Actively Involved in Operations
BlogEnglish
May 29, 2026

Can You Apply for KITAS If You Are a Shareholder but Not Actively Involved in Operations

Learn whether you can apply for KITAS if you are a shareholder but not actively involved in operations in Indonesia. Understand Investor KITAS rules, requirements, and limitations.

Read More
What Happens When Immigration Authorities Request Proof of Business Activity
BlogEnglish
May 27, 2026

What Happens When Immigration Authorities Request Proof of Business Activity

Learn whether foreign shareholders who are not actively involved in operations can apply for an Investor KITAS in Indonesia. Understand PT PMA rules, compliance, and visa requirements.

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp