Indonesia kembali mengambil langkah besar dalam menyederhanakan perizinan investasi dan bisnis dengan diterbitkannya Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025. Dikeluarkan oleh Kementerian Investasi (BKPM) pada 1 Oktober 2025 dan berlaku mulai 2 Oktober, regulasi ini membawa serangkaian pembaruan yang dirancang untuk membuat proses pendirian usaha di Indonesia menjadi lebih cepat, lebih transparan, dan lebih selaras antar kementerian.
Regulasi baru ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan tiga peraturan BKPM dari tahun 2021. Dengan mengkonsolidasikan dan memperbarui aturan-aturan tersebut, pemerintah bertujuan memastikan Indonesia tetap menjadi destinasi menarik baik untuk investor domestik maupun asing.
Bagi para pengusaha dan investor asing, ketentuan baru ini bukan sekadar perubahan teknis—tetapi sinyal bahwa Indonesia semakin serius dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan transformasi digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sorotan Utama Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025
1. Penurunan Persyaratan Modal untuk Perusahaan PMA
Salah satu pembaharuan yang paling menonjol adalah penurunan modal minimum untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sebelumnya, investor asing wajib memiliki modal disetor minimal Rp 10 miliar. Kini, modal disetor ini turun menjadi hanya Rp 2,5 miliar.
Perubahan ini sangat penting bagi investor asing skala kecil atau startup yang ingin masuk ke pasar Indonesia. Regulasi ini membuka peluang bagi bisnis inovatif dan UKM asing yang sebelumnya terhambat oleh tingginya persyaratan modal.
Namun, ada catatan penting: modal yang disetor tidak boleh ditarik kembali dalam 12 bulan, kecuali digunakan untuk kegiatan bisnis yang sah. Ini memastikan dana benar-benar digunakan untuk aktivitas usaha, bukan sekadar formalitas.
2. Pendekatan Baru untuk Perizinan Impor
Regulasi ini juga memperkenalkan kerangka yang lebih fleksibel untuk perizinan impor. Di Indonesia, importir beroperasi dengan dua jenis izin:
- API-U (Angka Pengenal Importir Umum) — untuk impor barang guna diperdagangkan.
- API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) — untuk impor barang yang digunakan sendiri dalam proses produksi.
Di bawah Peraturan BKPM No. 5/2025, API-U kini dapat dikonversi menjadi API-P, menyelaraskan ketentuan impor antara Kementerian Perdagangan dan BKPM. Namun, konversi sebaliknya (API-P ke API-U) tidak diperbolehkan.
Penyesuaian ini membantu perusahaan manufaktur dan perdagangan beroperasi dengan lebih luwes, terutama bagi bisnis yang model operasinya berkembang seiring waktu.
3. Batas Waktu yang Lebih Jelas untuk Operasional Usaha
Perubahan positif lainnya adalah adanya batas waktu yang lebih jelas tentang kapan perusahaan diharapkan beroperasi secara komersial setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagai contoh:
- Perusahaan konsultan manajemen dapat memulai operasi komersial dalam 1–3 tahun setelah mendapatkan NIB.
- Tenggat waktu dapat berbeda tergantung apakah pembangunan infrastruktur diperlukan.
Meskipun regulasi menggunakan frasa “tidak lebih cepat dari satu tahun”, para analis hukum menginterpretasikannya sebagai panduan, bukan larangan mutlak — perusahaan tetap dapat memulai lebih cepat apabila siap.
4. Perizinan Lingkungan dan Tata Ruang yang Lebih Terstandar
Di masa lalu, pelaku usaha sering mengalami keterlambatan saat mengurus izin lingkungan dan tata ruang. Peraturan BKPM No. 5 bertujuan memperbaikinya melalui standardisasi dan digitalisasi prosedur dalam sistem OSS.
Peningkatan utama meliputi:
- KKPR, PBG, dan SLF kini memiliki tenggat waktu dan prosedur yang jelas.
- Seluruh proses dilakukan secara terpusat di OSS, termasuk unggah dokumen, verifikasi, koreksi, dan pemeriksaan kepatuhan.
- Persetujuan lingkungan seperti AMDAL (SKKLH), UKL-UPL (PKPLH), dan SPPL kini diproses langsung oleh BKPM atas nama Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, OSS kini memiliki fitur penapisan lingkungan terintegrasi, yang otomatis menentukan jenis dokumen dan persetujuan teknis yang dibutuhkan untuk setiap kegiatan usaha.
Integrasi ini menghemat waktu, mengurangi duplikasi proses, dan meningkatkan transparansi — suatu peningkatan besar dalam ekosistem regulasi Indonesia.
5. Kegiatan Penunjang Kini Dapat Menghasilkan Pendapatan
Dalam aturan sebelumnya, kegiatan penunjang (seperti pergudangan, logistik, atau dukungan IT) tidak boleh menghasilkan pendapatan. Dalam regulasi baru, perusahaan diperbolehkan memonetisasi kegiatan penunjang, selama:
- Kegiatan tersebut tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan, dan
- Memenuhi persyaratan investasi minimum untuk PMA.
Namun, fleksibilitas ini datang dengan tanggung jawab — investor asing tetap harus memenuhi aturan investasi minimum Rp 10 miliar untuk kegiatan usaha utama, tergantung klasifikasi bisnis.
6. Penyederhanaan Syarat Minimum Investasi untuk Sektor F&B
Industri makanan dan minuman (F&B) mendapatkan pengecualian khusus. Sebelumnya, aturan minimum investasi Rp 10 miliar berlaku per lokasi. Kini, aturan tersebut berlaku per kota atau kabupaten, sehingga lebih fleksibel bagi operator multi-outlet atau franchise.
Pembaruan ini mendukung ekspansi restoran dan kafe asing — tren yang semakin berkembang di Jakarta, Bali, dan Bandung.
7. Bisnis Digital dan ESO Wajib Terdaftar
Untuk perusahaan digital, terutama Electronic System Operator (ESO) asing, regulasi ini menambah lapisan kepatuhan.
Mereka kini wajib:
- Memperoleh NIB, dan
- Mendaftar sebagai ESO di bawah Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020.
Ini bukanlah izin baru, melainkan penyesuaian agar pendaftaran ESO berjalan sesuai kerangka OSS BKPM, sehingga perusahaan teknologi asing yang beroperasi online tercatat dengan baik.
8. Aturan Lebih Ketat terkait Pencabutan Izin
Dalam industri sensitif seperti farmasi, pangan, dan energi nuklir, perusahaan kini harus menunjukkan bukti kepatuhan sebelum mencabut izin usaha secara sukarela. Ini mencakup bukti:
- Selesainya penarikan produk (recall),
- Pemenuhan kewajiban pelaporan,
- Kepatuhan regulasi.
Aturan ini memastikan tanggung jawab publik tetap terjaga dan mencegah perusahaan “kabur” dari kewajiban yang dapat berdampak pada keamanan atau lingkungan.
9. Pengawasan Ketat terhadap Laporan Realisasi Investasi (LKPM)
Regulasi ini juga memperketat kewajiban pelaporan LKPM. Jika perusahaan tetap berada dalam tahap konstruksi tanpa kemajuan selama empat kuartal berturut-turut, BKPM dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Artinya, perusahaan diharapkan mulai merealisasikan investasi dalam waktu satu tahun setelah memperoleh NIB — yang mendorong investasi aktif, bukan spekulatif.
Mengapa Regulasi Ini Penting bagi Investor?
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 bukan sekadar reformasi birokrasi — tetapi langkah menuju ekosistem perizinan yang modern, transparan, dan terhubung secara digital.
Berikut alasannya:
- Hambatan masuk lebih rendah: Modal minimum diturunkan, perizinan disederhanakan, membuka peluang bagi SME dan startup asing.
- Koordinasi lintas kementerian lebih kuat: Penyelarasan aturan BKPM, Kemendag, KLHK, dan Kominfo menciptakan konsistensi.
- Pemerintahan digital-first: OSS kini menangani perizinan inti, sehingga red tape dan kesalahan manual berkurang drastis.
- Akuntabilitas lebih tinggi: Perusahaan harus aktif, melaporkan perkembangan, dan menyelesaikan kewajiban sebelum penutupan.
Kesimpulan: Indonesia Semakin Ramah Investor
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 menandai arah baru Indonesia: tata kelola digital, kepatuhan yang lebih baik, dan inklusivitas investasi.
Bagi pelaku usaha — terutama investor asing — kini semakin mudah untuk mendirikan dan mengembangkan bisnis di Indonesia, selama mereka mematuhi aturan main. Kombinasi modal minimum yang lebih rendah, perizinan digital yang lebih cepat, dan transparansi yang lebih baik menunjukkan pergeseran besar dalam lanskap investasi nasional.
Seperti biasa, perusahaan disarankan mendapatkan pendampingan profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan terbaru. Namun satu hal pasti: masa depan investasi Indonesia kini lebih terbuka, modern, dan transparan.



