Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025, yang membawa perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, aturan ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan kesejahteraan pekerja. Melalui peningkatan manfaat finansial bagi karyawan yang di-PHK, perusahaan kini dihadapkan pada kewajiban dan tantangan baru dalam pengelolaan tenaga kerja.
Bagi para pemilik bisnis dan profesional HR, memahami isi dan implikasi PP ini sangat penting untuk menyesuaikan strategi dan perencanaan SDM agar tetap selaras dengan ketentuan terbaru.
Gambaran Umum Perubahan Utama dalam PP No. 6/2025
Sebelumnya, peraturan di Indonesia mewajibkan perusahaan memberikan kompensasi PHK sebesar 45% dari gaji karyawan untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Dengan berlakunya PP No. 6 Tahun 2025, ketentuan tersebut berubah. Kini, pekerja berhak menerima 60% dari gaji mereka selama enam bulan penuh setelah pemutusan hubungan kerja.
Perubahan ini memberikan jaminan ekonomi yang lebih kuat bagi pekerja, namun di sisi lain juga menambah beban finansial bagi perusahaan. Karena itu, perusahaan perlu meninjau ulang strategi perencanaan tenaga kerja dan manajemen keuangan mereka.
Dampak PP No. 6/2025 bagi Perusahaan
1. Kewajiban Finansial yang Lebih Besar
Perubahan kompensasi ini meningkatkan tanggung jawab keuangan perusahaan setiap kali terjadi PHK. Dengan kewajiban membayar 60% gaji selama enam bulan, perusahaan, terutama di sektor dengan tingkat perputaran tenaga kerja tinggi, perlu menyesuaikan anggaran dan menyiapkan dana cadangan untuk mengantisipasi potensi PHK.
2. Perencanaan Tenaga Kerja yang Lebih Strategis
Kenaikan biaya PHK mendorong perusahaan untuk memperkuat strategi manajemen tenaga kerja. Langkah-langkah seperti meningkatkan retensi karyawan, memperbaiki efisiensi operasional, dan mengoptimalkan sistem manajemen kinerja menjadi penting untuk menghindari PHK yang tidak perlu dan menjaga stabilitas organisasi.
3. Penyesuaian Kepatuhan dan Legalitas
Perusahaan juga wajib memperbarui kebijakan internal SDM agar sesuai dengan ketentuan PP No. 6/2025. Kegagalan dalam menyesuaikan regulasi dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda finansial, hingga kerusakan reputasi perusahaan. Karena itu, audit internal dan pelatihan kepatuhan menjadi semakin penting dilakukan secara rutin.
Penyesuaian dalam Perencanaan Tenaga Kerja
1. Meningkatkan Program Retensi Talenta
Untuk menghindari biaya PHK yang tinggi, perusahaan perlu fokus pada retensi karyawan.
Investasi dalam engagement program, kompensasi yang kompetitif, pengembangan karier, dan budaya kerja positif dapat membantu mempertahankan talenta terbaik dan menurunkan tingkat keluar-masuk karyawan.
2. Strategi Mitigasi PHK
Perusahaan disarankan untuk mencari alternatif selain PHK, seperti pelatihan ulang, mutasi ke posisi lain, atau transfer internal. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi risiko biaya yang besar, tetapi juga menjaga moral karyawan dan meningkatkan fleksibilitas organisasi.
3. Penyesuaian Anggaran dan Perencanaan Keuangan
Dengan meningkatnya beban finansial akibat kompensasi PHK, perusahaan harus menyusun anggaran tenaga kerja yang lebih akurat. Penting bagi setiap bisnis untuk memiliki rencana keuangan dan skenario cadangan agar tetap mampu menjalankan kewajiban tanpa mengganggu stabilitas operasional.
Manfaat PP No. 6/2025 bagi Karyawan
1. Perlindungan dan Keamanan Finansial
Aturan baru ini memberikan jaminan finansial yang lebih kuat bagi pekerja yang di-PHK. Selama enam bulan pasca pemutusan kerja, karyawan tetap memiliki sumber pendapatan yang membantu mereka beradaptasi dan mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi berlebihan.
2. Peningkatan Moral dan Loyalitas Karyawan
Kompensasi PHK yang lebih baik menunjukkan bahwa perusahaan dan pemerintah semakin memperhatikan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini dapat meningkatkan moral, loyalitas, dan produktivitas karyawan karena mereka merasa lebih dihargai dan terlindungi.
3. Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional
Pada level makroekonomi, kompensasi yang lebih baik selama masa pengangguran membantu menjaga konsumsi rumah tangga, menstabilkan ekonomi lokal, dan melindungi komunitas dari dampak negatif akibat pengurangan tenaga kerja yang besar. Kekuatan daya beli pekerja yang terkena PHK secara berkelanjutan berkontribusi pada ketahanan ekonomi.
Rekomendasi Strategis bagi Perusahaan
-
Lakukan Audit Kebijakan SDM Secara Berkala
Pastikan seluruh prosedur dan kebijakan SDM sudah sesuai dengan PP No. 6/2025. Melakukan audit internal dan pelatihan kepatuhan akan membantu perusahaan tetap patuh dan menghindari risiko hukum.
-
Investasi pada Pengembangan Karyawan
Pengembangan kompetensi dan pelatihan karyawan membantu mengurangi ketergantungan pada PHK sebagai solusi jangka pendek. Karyawan yang adaptif menciptakan organisasi yang tangguh dan responsif terhadap perubahan.
-
Perkuat Employer Branding
Menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan dapat meningkatkan citra perusahaan. Employer branding yang kuat membantu mempertahankan karyawan dan menarik talenta berkualitas baru.
Kesimpulan
PP No. 6 Tahun 2025 membawa perubahan besar bagi dunia kerja di Indonesia.Meskipun menambah tanggung jawab finansial perusahaan, regulasi ini juga memberikan peluang untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil, adil, dan produktif.
Perusahaan yang mampu beradaptasi dengan cepat akan memiliki keunggulan dalam membangun ketahanan tenaga kerja dan reputasi positif di mata publik.
Untuk membantu memastikan kepatuhan dan efisiensi pengelolaan tenaga kerja, Anda dapat memanfaatkan layanan Employer of Record (EOR) dari CPT Corporate. CPT Corporate siap mendampingi perusahaan Anda dalam mengelola perizinan, kepatuhan, dan administrasi tenaga kerja sesuai regulasi terbaru. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat membantu Anda.



