Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, semakin serius dalam menerapkan aturan halal. Tujuannya bukan hanya memastikan kepatuhan syariah, tetapi juga memberi perlindungan dan rasa aman bagi konsumen.
Salah satu regulasi penting adalah kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik impor, yang mulai berlaku penuh pada 17 Oktober 2026. Artinya, setiap produk skincare atau kosmetik dari luar negeri harus memiliki sertifikat halal sebelum bisa dijual secara legal di pasar Indonesia.
Kebijakan ini berlandaskan pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP No. 42 Tahun 2024, serta Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021, yang memang memasukkan kosmetik ke dalam kategori produk wajib halal.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk Kosmetik Impor?
Apa itu Sertifikasi Halal?
Sederhananya, sertifikasi halal adalah bukti bahwa suatu produk aman dan sesuai dengan ketentuan syariah. Untuk kosmetik, hal ini berarti semua bahan yang digunakan, proses produksi, hingga distribusinya terbebas dari kandungan yang haram atau berisiko menimbulkan kontaminasi.
Dasar Hukum
Ada tiga aturan utama yang menjadi fondasi kewajiban ini:
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
- Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021 yang mengatur skincare dan kosmetik sebagai produk wajib halal
Timeline Penerapan Sertifikasi Halal Kosmetik
- Masa Transisi (2021–2026)
Sejak 17 Oktober 2021, pemerintah memberi waktu lima tahun bagi pelaku usaha untuk bersiap. Pada periode ini, sertifikasi halal masih bersifat opsional. - Penerapan Penuh (mulai 17 Oktober 2026)
Setelah masa transisi berakhir, sertifikasi halal menjadi syarat wajib. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal bisa terkena teguran, penarikan dari pasar, hingga sanksi administratif. Aturan ini berlaku untuk produk lokal maupun impor.
Dampak Aturan Halal bagi Brand Kosmetik Asing
- Akses Legal ke Pasar Indonesia
Tanpa sertifikasi halal, produk kosmetik impor tidak bisa dipasarkan di Indonesia.
- Kepercayaan Konsumen
Label halal sudah menjadi simbol kualitas dan keamanan. Produk yang bersertifikat lebih mudah mendapatkan loyalitas konsumen.
- Mengurangi Risiko Hukum
Dengan memenuhi kewajiban halal, perusahaan terhindar dari risiko denda, penarikan produk, atau kerugian reputasi.
Proses Sertifikasi Halal Kosmetik Melalui SIHALAL
Untuk mendapatkan sertifikasi, importir harus melalui sistem resmi milik BPJPH, yaitu SIHALAL. Prosesnya meliputi:
- Memastikan perusahaan memiliki izin usaha dan NIB.
- Membuat akun di platform SIHALAL.
- Mengunggah dokumen terkait bahan baku, alur produksi, dan kemasan.
- Verifikasi dokumen oleh BPJPH.
- Audit halal oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
- Penetapan fatwa halal oleh MUI atau lembaga berwenang.
- Penerbitan sertifikat halal resmi dari BPJPH.
Bagaimana CPT Corporate Membantu Bisnis Kosmetik Impor?
Mengurus perizinan di Indonesia, terutama untuk perusahaan asing, sering kali tidak mudah. Di sinilah CPT Corporate hadir sebagai partner.
Layanan yang tersedia:
- Perizinan Usaha: pendirian PT PMA, pengurusan izin melalui OSS, hingga penerbitan NIB.
- Pendampingan Sertifikasi Halal: mulai dari pembuatan akun SIHALAL, persiapan dokumen, hingga koordinasi audit dengan BPJPH dan LPH.
- Manajemen Proyek Kepatuhan: memastikan seluruh proses berjalan lancar dari awal hingga sertifikat diterbitkan.
Dengan dukungan konsultan berpengalaman, perusahaan bisa menghemat waktu, meminimalkan risiko, dan fokus pada strategi bisnisnya di Indonesia.
Tantangan yang Sering Dihadapi dalam Sertifikasi Halal
- Dokumentasi bahan baku tidak lengkap → bisa menghambat proses.
- Audit pabrik di luar negeri → butuh koordinasi dengan lembaga pemeriksa.
- Regulasi yang terus berubah → memerlukan pemantauan rutin.
Semua tantangan ini bisa diatasi lebih mudah dengan pendampingan dari CPT Corporate.
FAQ Sertifikasi Halal Kosmetik Impor
- Kapan tepatnya sertifikat halal wajib untuk kosmetik impor?
Mulai 17 Oktober 2026, setelah masa transisi lima tahun berakhir. - Apakah skincare juga termasuk kategori kosmetik yang wajib halal?
Ya. Menurut BPOM, skincare masuk dalam kategori kosmetik. - Melalui apa proses sertifikasi halal dilakukan?
Melalui platform SIHALAL milik BPJPH. - Apa konsekuensi jika produk tidak memiliki sertifikat halal setelah 2026?
Produk bisa ditarik dari pasar, dan perusahaan dikenakan sanksi administratif. - Apa langkah awal untuk mengurus sertifikasi halal?
Pastikan perusahaan memiliki izin usaha & NIB, lalu buat akun di SIHALAL.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa mulai 17 Oktober 2026, semua produk kosmetik impor wajib memiliki sertifikat halal. Aturan ini menjadi bagian dari roadmap halal nasional yang tujuannya tidak hanya kepatuhan syariah, tapi juga perlindungan konsumen.
Bagi brand asing, memahami aturan ini sejak dini sangat penting. Persiapan legalitas usaha dan dokumen halal sebaiknya dilakukan segera agar tidak terhambat saat aturan berlaku penuh.
Dengan menggandeng mitra yang tepat seperti CPT Corporate, proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat, aman, dan efisien, sehingga brand Anda bisa lebih fokus pada pertumbuhan bisnis di Indonesia.