Indonesia secara resmi memperkenalkan salah satu pembaharuan regulasi bisnis paling penting dalam beberapa tahun terakhir. Pada Desember 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan KBLI 2025 sebagai sistem klasifikasi usaha nasional yang baru, menggantikan KBLI 2020.
Sekilas, perubahan ini mungkin terlihat bersifat teknis. Namun dalam praktiknya, KBLI 2025 membawa dampak besar terhadap pendaftaran perusahaan, perencanaan pendirian usaha, serta pendirian PT PMA di tahun 2026.
KBLI 2025 bukan sekadar pembaruan kode usaha. Regulasi ini mengubah cara pemerintah mengklasifikasikan, memberikan izin, mengenakan pajak, dan menilai aktivitas bisnis di Indonesia. Bagi pengusaha, investor asing, dan pendiri perusahaan yang berencana melakukan pendirian usaha di Indonesia pada tahun 2026, memahami KBLI 2025 sejak awal bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar.
Apa Itu KBLI dan Mengapa Penting untuk Pendaftaran Perusahaan
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem resmi pemerintah untuk mengelompokkan kegiatan usaha. Setiap perusahaan yang melakukan pendaftaran atau pendirian, baik PT lokal maupun PT PMA, wajib memilih satu atau lebih kode KBLI untuk menentukan ruang lingkup usahanya.
Kode KBLI tidak hanya digunakan untuk keperluan statistik. Dalam praktik, KBLI secara langsung mempengaruhi:
- Perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission)
- Kewajiban perizinan berbasis risiko
- Klasifikasi pajak dan penentuan KLU
- Perizinan sektoral dan instansi pengawas
- Kelayakan investasi bagi PT PMA dan pemegang saham asing
Karena KBLI digunakan oleh banyak instansi pemerintah sebagai acuan yang sama, kesalahan dalam memilih KBLI saat pendirian perusahaan dapat menyebabkan keterlambatan izin, penolakan perizinan, atau biaya penyesuaian di kemudian hari.
Dengan diberlakukannya KBLI 2025, kerangka klasifikasi usaha di Indonesia resmi diperbarui.
Dasar Hukum KBLI 2025
KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan ini ditandatangani pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada 18 Desember 2025.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa KBLI 2025 disusun untuk memastikan keseragaman klasifikasi usaha yang mencerminkan perkembangan ekonomi Indonesia serta selaras dengan International Standard Industrial Classification (ISIC) Revisi 5.
Yang paling penting untuk proses pendirian perusahaan, peraturan ini secara tegas mencabut KBLI 2020, sehingga tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar hukum kegiatan usaha.
KBLI 2025 Wajib Digunakan untuk Semua Pendirian Usaha
Salah satu ketentuan paling penting bagi pendiri usaha dan investor terdapat dalam Pasal 5 peraturan tersebut. Pasal ini menyatakan bahwa seluruh pengguna KBLI wajib menyesuaikan klasifikasi usahanya paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan.
Artinya:
- Batas waktu penyesuaian: 18 Juni 2026
- Pendaftaran dan pendirian perusahaan baru di tahun 2026: wajib langsung menggunakan KBLI 2025
Untuk PT dan PT PMA yang didirikan pada tahun 2026, tidak ada masa transisi. Seluruh Anggaran Dasar, pendaftaran OSS, dan pengajuan NIB harus sudah menggunakan KBLI 2025 sejak awal.
Apa Saja yang Berubah dalam KBLI 2025
KBLI 2025 menyusun ulang sistem klasifikasi usaha agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Regulasi ini menetapkan 22 kategori usaha (A-V), mencakup sektor pertanian, manufaktur, jasa, teknologi digital, kesehatan, hingga organisasi internasional.
Klasifikasi yang Lebih Jelas untuk Bisnis Digital dan Jasa
KBLI 2025 memberikan kejelasan yang lebih baik untuk bidang usaha seperti:
- Penerbitan, penyiaran, dan produksi konten
- Telekomunikasi dan infrastruktur digital
- Pemrograman komputer, konsultasi, dan jasa teknologi informasi
- Kegiatan profesional, ilmiah, dan teknis
Bagi startup, perusahaan teknologi, dan bisnis berbasis jasa yang melakukan pendirian perusahaan, pembaruan ini mengurangi ambiguitas yang sebelumnya sering menimbulkan kendala perizinan di OSS pada era KBLI 2020.
Mengapa KBLI 2025 Sangat Penting bagi Pendirian Perusahaan di 2026
Bagi perusahaan yang didirikan pada tahun 2026, KBLI 2025 akan menentukan arah bisnis sejak langkah hukum pertama.
Pemilihan KBLI kini secara langsung memengaruhi:
- Tingkat risiko perizinan dalam sistem perizinan berbasis risiko
- Kewajiban perizinan tambahan setelah pendirian
- Klasifikasi pajak saat pendaftaran NPWP
- Ruang lingkup kegiatan usaha yang diperbolehkan bagi PT PMA
Dalam banyak kasus, perusahaan baru menyadari terlalu terlambat bahwa KBLI yang dipilih tidak sepenuhnya mencerminkan kegiatan operasionalnya. Perubahan KBLI setelah pendirian sering kali memerlukan perubahan data OSS, dokumen perusahaan, dan bahkan persetujuan pemegang saham. Oleh karena itu, perencanaan sejak awal menjadi sangat krusial.
Perhatian Khusus bagi PT PMA dan Investor Asing
Investor asing yang akan mendirikan PT PMA perlu memberikan perhatian khusus terhadap KBLI 2025 sejak tahap awal pendirian.
Kerangka investasi Indonesia banyak menggunakan KBLI sebagai acuan untuk menentukan:
- Apakah suatu kegiatan usaha terbuka untuk penanaman modal asing
- Batas kepemilikan saham asing
- Kebutuhan persetujuan atau perizinan tambahan
Dengan klasifikasi yang lebih rinci dalam KBLI 2025, investor asing harus mendefinisikan kegiatan utama dan pendukung secara lebih tepat. Kesalahan memilih KBLI saat pendirian PT PMA dapat menghambat proses perizinan, penyetoran modal, hingga kesiapan operasional.
Panduan untuk Pendirian Usaha di Tahun 2026
Meskipun terlihat administratif, KBLI 2025 sebaiknya diperlakukan sebagai keputusan strategis dalam pendaftaran perusahaan.
Perusahaan baru sebaiknya memastikan bahwa:
- Kode KBLI mencerminkan kegiatan usaha saat ini dan rencana ke depan
- Kegiatan pendukung dicantumkan jika diperbolehkan
- Dampak perizinan dan risiko ditinjau sebelum pendaftaran OSS
- KBLI selaras dengan pendaftaran pajak dan operasional nyata
Pendampingan profesional saat pendirian perusahaan dapat membantu mencegah penyesuaian yang mahal di kemudian hari, terutama bagi sektor usaha yang diatur ketat dan struktur PT PMA.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah KBLI 2025 wajib untuk pendaftaran perusahaan di tahun 2026?
Jawaban: Ya. Seluruh pendaftaran dan pendirian perusahaan baru di tahun 2026 wajib menggunakan KBLI 2025. KBLI 2020 sudah tidak berlaku.
Apakah KBLI 2025 berlaku untuk PT PMA?
Jawaban: Ya. KBLI 2025 berlaku untuk PT lokal maupun PT PMA, termasuk perusahaan dengan kepemilikan asing.
Apakah KBLI dapat diubah setelah pendirian perusahaan?
Jawaban: Bisa, namun perubahan biasanya memerlukan pembaruan data OSS, dokumen perusahaan, dan dalam beberapa kasus persetujuan pemegang saham.
Apakah OSS akan otomatis menyesuaikan KBLI?
Jawaban: Tidak selalu. Perusahaan disarankan untuk melakukan peninjauan dan pembaruan KBLI secara aktif.
Bagaimana CPT Corporate Membantu Pendaftaran dan Pendirian Perusahaan
CPT Corporate membantu pengusaha dan investor dalam seluruh proses pendaftaran perusahaan, pendirian usaha, dan pendirian PT PMA di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Pemilihan KBLI 2025 yang strategis sejak tahap pendirian
- Pendaftaran OSS dan penyesuaian perizinan
- Perubahan dokumen perusahaan terkait pembaruan KBLI
- Penataan struktur regulasi untuk PT PMA dan investor asing
Dengan penanganan KBLI 2025 yang tepat sejak awal, perusahaan dapat menghindari hambatan regulasi dan lebih fokus pada pengembangan bisnis.
Kesimpulan
KBLI 2025 menandai perubahan struktural dalam cara Indonesia mengklasifikasikan dan mengatur kegiatan usaha. Ditetapkan melalui Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, KBLI 2025 secara resmi menggantikan KBLI 2020 dan menyelaraskan sistem nasional dengan standar internasional serta perkembangan ekonomi modern.
Bagi pendiri usaha yang merencanakan pendaftaran perusahaan, pendirian PT, atau pendirian PT PMA di tahun 2026, KBLI 2025 bukan sekadar aturan administratif. KBLI merupakan fondasi identitas hukum dan kepatuhan perusahaan. Memahaminya dan menerapkannya dengan benar sejak awal akan menghemat waktu, biaya, dan risiko hukum di masa depan.



