Indonesia baru saja memperbarui sistem perizinan usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang memperkuat penerapan pendekatan perizinan berbasis risiko (risk-based approach) di bawah sistem OSS (Online Single Submission). Bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, memahami aturan ini menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari masalah hukum, kerugian finansial, maupun penundaan proyek.
Sayangnya, masih banyak perusahaan asing yang terjebak dalam kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Artikel ini membahas kesalahan umum dalam penerapan aturan perizinan baru Indonesia, cara mencegahnya, dan mengapa dukungan profesional seperti dari CPT Corporate dapat membantu mempercepat dan mempermudah proses bisnis Anda.
Sekilas Tentang Aturan Perizinan Baru Indonesia
Aturan perizinan baru yang diatur dalam PP 28 Tahun 2025 menggantikan PP 5/2021 dan membawa sejumlah pembaruan penting. Sistem ini tetap mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko: rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi. Namun kini dilengkapi dengan beberapa fitur baru yang lebih modern:
- Persetujuan otomatis (deemed approvals): Jika instansi pemerintah tidak menindaklanjuti dalam batas waktu tertentu, izin dapat dianggap disetujui secara otomatis.
- Integrasi OSS dan INSW: Beberapa izin perdagangan dan kepabeanan kini terhubung langsung dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW).
- Persyaratan lingkungan lebih jelas: Semua bisnis wajib memenuhi izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, dengan aturan lebih ketat untuk kegiatan tertentu.
- Penegakan hukum lebih tegas: Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif, penangguhan, bahkan pencabutan izin.
Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?
NIB adalah nomor identifikasi bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Di bawah PP 28/2025, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas bisnis, tetapi juga mencakup Nomor API (Angka Pengenal Importir) dan terhubung langsung ke sistem kepabeanan.
Namun, banyak perusahaan asing yang salah kaprah, menganggap bahwa memiliki NIB saja sudah cukup untuk beroperasi. Padahal, untuk bisnis dengan risiko menengah-tinggi dan tinggi, masih diperlukan izin tambahan atau sertifikat teknis khusus.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
1. Menganggap Aturan Baru Sama dengan Aturan Lama
Banyak perusahaan masih memperlakukan PP 28/2025 seperti sistem lama (PP 5/2021). Padahal, ada perbedaan besar, terutama dalam hal tenggat waktu, prosedur persetujuan otomatis, dan sanksi administratif.
Mengapa penting:
Jika perusahaan tidak memahami mekanisme baru ini, bisa kehilangan kesempatan memanfaatkan “deemed approval” atau bahkan terkena sanksi karena ketidaksesuaian dokumen.
2. Salah Memilih Kode KBLI
Pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat sangat krusial. Jika salah memilih, izin usaha bisa tertunda, ditolak, atau bahkan tidak sah. Bagi usaha yang menjalankan beberapa kegiatan di satu lokasi, perusahaan wajib mematuhi standar lingkungan yang paling ketat dari semua kegiatan tersebut.
Apa yang terjadi jika saya memilih KBLI yang salah?
Anda bisa mengalami penolakan izin atau tidak dapat beroperasi secara legal sampai kesalahan diperbaiki.
3. Mengira NIB Sudah Cukup
NIB hanyalah langkah awal. Untuk kategori risiko menengah-tinggi dan tinggi, Anda tetap memerlukan izin tambahan seperti sertifikat teknis atau persetujuan sektor tertentu. Selain itu, izin ekspor-impor kini banyak yang dikelola melalui INSW, bukan lagi di OSS.
Apakah memiliki NIB berarti saya sudah bisa berdagang?
Belum tentu. Bergantung pada klasifikasi risiko usaha, Anda mungkin masih membutuhkan izin tambahan.
4. Meremehkan Persyaratan Modal
Perusahaan asing (PT PMA) sering kali tidak memperhatikan ketentuan minimum investasi, padahal ini adalah salah satu syarat utama.
Ketentuannya:
- Modal disetor minimum: Rp 10 miliar
- Investasi minimum: Rp 10 miliar per KBLI 5 digit per lokasi proyek
Banyak investor baru baru menyadari kesalahannya setelah PT PMA terbentuk, sehingga terpaksa melakukan rekapitalisasi agar sesuai aturan.
5. Menggunakan Pemegang Saham Nominee
Masih ada investor asing yang mencoba menghindari batas kepemilikan dengan menggunakan nominee lokal. Perlu ditegaskan, praktik ini dilarang oleh hukum Indonesia dan kontrak berbasis nominee dianggap tidak sah secara hukum.
6. Menyalahgunakan Kantor Perwakilan (KPPA)
KPPA bersifat non-komersial, artinya tidak boleh melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan. Namun, beberapa perusahaan tetap menggunakannya untuk berdagang, yang berisiko pelanggaran hukum.
Bisakah kantor perwakilan menjual produk di Indonesia?
Tidak bisa. KPPA hanya boleh melakukan riset pasar, promosi, atau pengawasan. Jika ingin beroperasi secara komersial, Anda wajib mendirikan PT PMA.
Mengapa Bantuan Profesional Itu Penting
Mengelola perizinan berbasis risiko bukan hanya soal memahami regulasi di atas kertas. Dibutuhkan pengalaman praktis dan strategi legal yang tepat agar prosesnya efisien dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan dukungan dari CPT Corporate, perusahaan Anda akan mendapatkan:
- Panduan pendaftaran PT PMA yang sesuai dengan ketentuan modal minimum.
- Bantuan pemilihan KBLI yang tepat untuk menghindari penolakan izin.
- Dukungan penuh dalam proses OSS dan integrasi INSW.
- Layanan kesekretariatan perusahaan untuk menjaga kepatuhan berkelanjutan.
Apakah CPT Corporate bisa menangani perizinan dan kesekretariatan sekaligus?
Ya. CPT Corporate menyediakan layanan terintegrasi untuk pendirian PT PMA, perizinan, hingga kepatuhan hukum perusahaan.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q1: Apa perubahan utama dalam PP 28/2025?
Adanya persetujuan otomatis (deemed approvals) dan integrasi OSS–INSW yang lebih kuat.
Q2: Berapa modal minimum untuk PT PMA?
Minimal Rp 10 miliar disetor dan Rp 10 miliar per KBLI 5 digit per lokasi proyek.
Q3: Apakah kantor perwakilan bisa berjualan?
Tidak bisa. KPPA hanya untuk kegiatan non-komersial.
Q4: Apa risiko memakai nominee lokal?
Dilarang oleh hukum dan bisa membuat status perusahaan tidak sah.
Q5: Apakah semua bisnis wajib punya izin lingkungan?
Ya, semua wajib, dengan aturan lebih ketat untuk kegiatan di satu lokasi yang melibatkan banyak KBLI.
Kesimpulan
Memahami aturan perizinan baru Indonesia (PP 28/2025) memang tidak sederhana. Namun, dengan memahami prinsip dasar, mulai dari pemilihan KBLI, pemenuhan modal, hingga kepatuhan OSS, perusahaan asing dapat menjalankan bisnis di Indonesia dengan lebih lancar dan aman.
Jika Anda berencana memperluas bisnis ke Indonesia, CPT Corporate siap membantu dari tahap perencanaan hingga operasional. Hubungi CPT Corporate hari ini dan pastikan ekspansi bisnis Anda berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan.



