Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 resmi menetapkan ketentuan terbaru mengenai syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT). Regulasi ini menjadi acuan hukum terbaru tahun 2025 dan sekaligus mencabut serta menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
Penerbitan Permenkum 49/2025 dilakukan untuk menyesuaikan layanan administrasi badan hukum dengan perkembangan hukum, kebutuhan dunia usaha, serta transformasi layanan publik yang semakin digital, transparan, dan efisien melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Ruang Lingkup Pengaturan Permenkum 49 Tahun 2025
Permenkum 49/2025 mengatur secara menyeluruh seluruh siklus hidup Perseroan Terbatas, mulai dari pendirian, perubahan data dan anggaran dasar, hingga pembubaran badan hukum. Regulasi ini berlaku untuk dua jenis PT, yaitu PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan.
Seluruh proses administrasi dilakukan secara elektronik melalui SABH di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Jenis Perseroan yang Diatur
Dalam Permenkum 49/2025, Perseroan Terbatas diklasifikasikan menjadi:
- PT Persekutuan Modal, yaitu PT yang didirikan oleh minimal dua pihak berdasarkan perjanjian, dengan modal terbagi dalam saham.
- PT Perorangan, yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang untuk kegiatan usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pembagian ini menegaskan perbedaan karakter, prosedur, dan kewajiban hukum masing-masing bentuk PT.
Tata Cara Pendirian PT
Pendirian PT Persekutuan Modal
Pendirian PT persekutuan modal dilakukan melalui notaris dengan pengajuan elektronik di SABH. Dokumen pendukung meliputi antara lain akta pendirian, bukti setor modal, alamat lengkap perseroan, serta data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri Hukum menerbitkan pengesahan badan hukum secara elektronik.
Pendirian PT Perorangan
Berbeda dengan PT, PT perorangan dapat didirikan langsung oleh pendiri tanpa notaris melalui Pernyataan Pendirian elektronik di SABH. Pengesahan badan hukum diterbitkan secara otomatis setelah pernyataan diterima oleh sistem.
Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan
Permenkum 49/2025 membedakan perubahan PT menjadi dua kategori utama, yaitu:
- Perubahan Anggaran Dasar, meliputi perubahan nama perseroan, domisili, maksud dan tujuan usaha (KBLI), modal, jangka waktu berdiri, serta perubahan status perseroan terbuka atau tertutup.
- Perubahan Data Perseroan, meliputi perubahan direksi, komisaris, pemegang saham, alamat, hingga pembubaran perseroan.
Permohonan perubahan wajib diajukan paling lambat 30 hari sejak akta perubahan ditandatangani. Apabila melewati batas waktu tersebut, permohonan tidak dapat diproses melalui SABH.
Kewajiban Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
PT Persekutuan Modal
PT persekutuan modal wajib menyampaikan persetujuan laporan tahunan RUPS melalui SABH. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian akses layanan SABH.
PT Perorangan
PT perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan, yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian akses SABH, hingga pencabutan status badan hukum.
Perubahan Status PT Perorangan
Permenkum 49/2025 menegaskan bahwa PT perorangan wajib bertransformasi menjadi PT persekutuan modal apabila:
- Jumlah pemegang saham menjadi lebih dari satu orang; atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Perubahan status tersebut harus dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik di SABH.
Pembubaran Perseroan Terbatas
Pembubaran PT Persekutuan Modal dilakukan melalui keputusan RUPS, putusan pengadilan, atau proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, PT Perorangan dibubarkan melalui Pernyataan Pembubaran elektronik di SABH. Status badan hukum dihapus setelah pembubaran dicatat oleh Menteri Hukum.
Digitalisasi Layanan dan Ketentuan Khusus
Permenkum 49/2025 menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi PT dilakukan secara elektronik melalui SABH. Namun, permohonan secara non elektronik masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti gangguan sistem SABH atau kendala jaringan internet berdasarkan pengumuman resmi pemerintah.
Peran CPT Corporate dalam Mendampingi Proses Administrasi PT
Dalam praktiknya, penerapan Permenkum 49/2025 memerlukan ketelitian administratif, pemahaman hukum, serta kepatuhan terhadap batas waktu dan kewajiban pelaporan. CPT Corporate hadir sebagai penyedia jasa legal dan korporasi yang dapat membantu pelaku usaha dalam:
- Pendirian PT persekutuan modal dan PT perorangan sesuai ketentuan terbaru
- Pengurusan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan
- Pendampingan kewajiban pelaporan tahunan dan laporan keuangan
- Proses perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal
- Pembubaran dan penghapusan status badan hukum PT secara tertib hukum
Dengan pendampingan profesional, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko administratif, keterlambatan, maupun sanksi yang diatur dalam Permenkum 49/2025.
Kesimpulan
Permenkum RI Nomor 49 Tahun 2025 memperkuat sistem administrasi badan hukum Perseroan Terbatas di Indonesia dengan pendekatan yang lebih modern dan terintegrasi. Peraturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas melalui digitalisasi proses, penegasan batas waktu, penguatan kewajiban pelaporan, serta pengaturan yang lebih proporsional bagi PT perorangan.
Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan seluruh proses pendirian, perubahan, dan pembubaran PT berjalan sesuai ketentuan hukum terbaru, CPT Corporate dapat menjadi mitra profesional dalam mendampingi setiap tahap administrasi perseroan.



