Perizinan di Indonesia Kini Lebih Jelas dan Terbuka
Pemerintah Indonesia baru saja memperbarui sistem perizinan usaha lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025). Aturan ini menjadi langkah penting dalam membuat proses perizinan di Indonesia lebih transparan, efisien, dan mudah dipahami, baik oleh pengusaha lokal maupun investor asing.
Sebelumnya, banyak pelaku usaha merasa bingung dengan tumpang tindih aturan antarinstansi. Melalui PP 28/2025, pemerintah berusaha menciptakan sistem yang lebih terprediksi dan ramah investasi, dengan mengandalkan platform Online Single Submission (OSS) sebagai pintu utama semua proses izin.
Sistem Risiko: Izin Disesuaikan dengan Tingkat Kegiatan Usaha
Salah satu inti dari PP 28/2025 adalah sistem perizinan berbasis risiko. Artinya, setiap jenis usaha akan dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan masyarakat.
- Risiko rendah: cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Risiko menengah: memerlukan NIB dan Sertifikat Standar.
- Risiko tinggi: wajib memiliki NIB dan izin formal dari pemerintah.
Dengan sistem ini, pengusaha bisa tahu sejak awal apa saja izin yang mereka butuhkan sehingga prosesnya tidak lagi rumit dan tidak menimbulkan kebingungan seperti dulu.
Enam Sektor Baru yang Kini Diatur
Perubahan besar dalam PP 28/2025 adalah penambahan enam sektor baru ke dalam sistem perizinan berbasis risiko. Sebelumnya hanya ada 16 sektor, kini menjadi 22 sektor.
Keenam sektor baru tersebut meliputi:
- Ekonomi kreatif, seperti film, musik, hingga pengembangan gim digital.
- Layanan informasi geospasial yang mencakup pemetaan dan pengolahan data satelit.
- Koperasi, kini memiliki panduan perizinan yang lebih jelas seperti perusahaan.
- Jasa investasi, batasannya kini lebih tegas antara konsultasi dan aktivitas keuangan.
- Perdagangan dan metrologi legal, termasuk jasa kalibrasi dan verifikasi alat ukur.
- Sistem elektronik dan transaksi digital, seperti e-commerce, fintech, dan media sosial.
Masuknya sektor-sektor baru ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengakui pentingnya ekonomi digital dan kreatif sebagai penggerak pertumbuhan nasional.
Tahapan Usaha Lebih Terstruktur
PP 28/2025 juga mengatur agar pelaku usaha bisa memisahkan dengan jelas antara fase pendirian dan fase operasional.
- Pada tahap pendirian, perusahaan perlu mengurus hal-hal seperti legalitas badan usaha, tata ruang, dan izin dasar.
- Setelah itu baru masuk ke tahap operasional, yaitu memastikan kesiapan infrastruktur, tenaga kerja, dan standar usaha sebelum resmi beroperasi.
Dengan pembagian ini, pelaku usaha dapat menyusun jadwal dan perencanaan bisnis lebih rapi, tanpa khawatir izin tumpang tindih.
Pengawasan dan Sanksi yang Lebih Tegas
Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap badan usaha yang sudah berizin. Sanksinya kini lebih berjenjang dan terukur, mulai dari:
- peringatan tertulis,
- penghentian sementara,
- denda administratif,
- hingga pencabutan izin.
Semua proses ini dilakukan melalui sistem OSS, sehingga lebih transparan dan dapat dipantau secara daring. Selain itu, OSS kini dilengkapi dengan fitur baru seperti persetujuan lingkungan, insentif fiskal investasi, dan kemitraan antar usaha.
Dampak dan Peluang bagi Dunia Usaha
Tujuan besar dari PP 28/2025 ada dua:
- Memberi kepastian bagi investor, dengan proses izin yang lebih jelas dan bisa diprediksi.
- Menjaga disiplin usaha, dengan penegakan aturan yang lebih tegas dan terpusat.
Bagi pengusaha, aturan ini bisa menjadi peluang besar. Sektor-sektor baru seperti startup kreatif dan digital akan diuntungkan karena kini memiliki jalur izin yang jelas. Sementara itu, koperasi dan industri tradisional mendapat kerangka kerja yang lebih profesional untuk tumbuh.
Namun, bagi investor asing, memahami sistem ini tetap menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, banyak perusahaan memilih bekerja sama dengan konsultan hukum atau perizinan yang berpengalaman agar prosesnya lebih efisien dan patuh regulasi.
Arah Baru Regulasi Indonesia
Secara keseluruhan, PP 28/2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang modern dan kompetitif. Aturan ini berusaha menyeimbangkan dua hal penting:
- Fleksibilitas bagi pelaku usaha berisiko rendah, dan
- Disiplin bagi sektor berisiko tinggi.
Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai salah satu pasar paling menarik di Asia Tenggara, sekaligus memperkuat fondasi hukum agar investasi dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.



