Berbisnis di negara yang memiliki penduduk dengan mayoritas muslim tentunya harus memiliki sertifikat halal agar produk Anda mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Dengan memiliki sertifikasi halal, konsumen akan merasa aman dan nyaman saat membeli produk Anda. Hal ini tentunya menjadi nilai tambah bagi bisnis. Bayangkan jika Anda belum memiliki sertifikasi halal dan terdapat kompetitor dengan produk yang serupa dengan bisnis Anda dan telah memiliki sertifikasi halal, konsumen pastinya akan lebih memilih produk yang sudah tersertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) menerbitkan keputusan baru untuk Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal Pada BPJPH, keputusan baru tersebut tertuang di Keputusan No. 80 tahun 2024, menggantikan “Keputusan 61/2022”. Keputusan 80/2024 menyederhanakan dan meningkatkan kualitas proses Sertifikasi secara keseluruhan, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”). Artikel ini akan menjelaskan proses terbaru untuk sertifikasi halal sesuai dengan Keputusan 80/2024.
Apa Itu Keputusan 80/2024?
Keputusan 80/2024 terbaru mengenai sertifikasi halal mulai berlaku tanggal 31 Desember 2024 mengganti Keputusan 61/2022. Tujuan diterbitkannya Keputusan ini yakni menyederhanakan dan meningkatkan kualitas proses sertifikasi, terlebih untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Skema permohonan sertifikasi halal (yaitu reguler dan self declaration) masih tetap dipertahankan, namun terdapat tambahan sertifikasi baru untuk melengkapi skema sebelumnya dan memperjelas alokasi kuota Sertifikasi Minimum untuk setiap skema.
Terdapat 2 (dua) Layanan dan Prosedur Sertifikasi tambahan pada Keputusan 80/2024, yaitu:
- Sertifikasi self-declared yang dibiayai sendiri (Sertifikasi Self Declared Mandiri)
- Sertifikasi self-declared untuk tujuan pengembangan atau perluasan produk (Sertifikasi Pengembangan Produk)
Sebelumnya, pada Keputusan 61/2022 hanya terdapat 3 layanan yang tersedia, yaitu:
- Sertifikasi reguler yang dibiayai secara mandiri
- Sertifikasi reguler yang dibiayai oleh fasilitator
- Sertifikasi self-declare yang dibiayai oleh fasilitator
Prosedur Layanan Baru dalam Sertifikasi Halal
Untuk alur atau prosedur permohonan layanan baru (yaitu Sertifikasi Self-Declared Mandiri dan Sertifikasi Pengembangan Produk) adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran permohonan sertifikasi Self Declared Mandiri/Sertifikasi Pengembangan Produk
- Verifikasi kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (“PPH”)
- Pembayaran biaya sertifikasi paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal penerbitan tagihan BPJPH
- Verifikasi dan validasi data pelaku usaha oleh Lembaga Pendamping PPH
- Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal
- Penerbitan sertifikat halal
Untuk Sertifikasi Pengembangan Produk, skema yang berlaku bagi pelaku usaha yang mengajukan Sertifikasi jenis ini akan ditentukan oleh jumlah nama produk tambahan yang tercantum dalam jenis produk yang sama, yang diuraikan sebagai berikut:
- Untuk Skema Self Declared (sertifikasi halal yang dideklarasikan oleh pihak pelaku usaha sendiri): jumlah produk tambahannya hingga 10 nama produk dalam jenis produk yang sama
- Untuk Skema Reguler (Proses verifikasi dan sertifikasi halal yang melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi, seperti LPPOM MUI): jumlah produk tambahannya Maksimum 20 nama produk (terdiri dari 10 nama produk awal dan 10 nama produk tambahan) dan Penambahan lebih lanjut melebihi 20 nama produk
Persyaratan Kualifikasi UMK untuk Sertifikasi
Berikut ini adalah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMK untuk memperoleh sertifikasi. Kriteria dan persyaratan ini bervariasi tergantung dengan skema sertifikasi yang diikuti.
Skema Sertifikasi Reguler (Proses verifikasi dan sertifikasi halal yang melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi),
Persyaratan Operasional Usaha Meliputi:
- Memiliki nomor induk usaha (NIB);
- Produk yang berkaitan dengan tingkat risiko halal tinggi atau proses produksi yang rumit;
- Penghasilan tahunan tidak boleh lebih dari Rp. 2 miliar, sebagaimana dibuktikan oleh pernyataan mandiri;
- Menggunakan fasilitas terpisah untuk proses produk halal dan non-halal, beserta izin industri terkait;
- Jumlah maksimum nama produk yang diizinkan meliputi: a) 100 nama untuk makanan dan minuman olahan; dan b) 50 nama untuk produk lainnya.
Persyaratan Produk Meliputi:
- Makanan dan minuman: sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Agama No. 944 of 2024;
- Barang yang dapat digunakan: bahan baku tekstil, batik, dan pakaian berbahan hewan; dan
- Produk lainnya yang disepakati dengan fasilitator terkait.
Alokasi Kuota Minimum adalah 10 nama produk
Skema Self Declared (sertifikasi halal yang dideklarasikan oleh pihak pelaku usaha sendiri)
Persyaratan Operasional Usaha: UMK produktif yang mempunyai modal atau pendapatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Persyaratan Produk: Produk yang diproduksi oleh UMK yang memenuhi syarat
Alokasi Kuota Minimum: Terdapat lima nama produk, termasuk pendanaan untuk transportasi dan akomodasi antar provinsi
Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMK
Memiliki sertifikat halal untuk bisnis Anda di Indonesia sangatlah penting karena mayoritas warga negara Indonesia adalah muslim, yang mengedepankan kehalalan dalam memilih suatu makanan atau produk. Jika produk telah tersertifikasi halal, peluang untuk mempromosikan dan menguasai pasar menjadi jauh lebih luas. Konsumen akan lebih nyaman dan tenang jika produk atau makanan yang mereka beli telah tersertifikasi halal
Untuk tiga kelompok yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar, mempunyai sertifikasi halal adalah hal yang wajib dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kelompok tersebut adalah, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Jika belum memiliki sertifikasi halal dan produk sudah beredar, akan terdapat sanksi berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran.
Kesimpulan
Pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan di Indonesia membuat kamu harus segera melakukan sertifikasi agar dapat memasarkan produk lebih luas dan tidak terkena sanksi jika kamu adalah pelaku usaha menengah dan besar. Proses sertifikasi halal semakin sederhana dengan diberlakukannya Keputusan 80/2024 terlebih untuk UMK. Jika kamu ingin mengurus sertifikasi halal, kamu bisa menghubungi CPT Corporate untuk konsultasi dan bantuan pengajuan sertifikasi ya!


