Merekrut tenaga kerja asing di Indonesia tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap perusahaan, baik yang berskala multinasional maupun startup, wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa perekrutan warga negara asing hanya dapat dilakukan setelah perusahaan memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tanpa dokumen ini, penempatan tenaga kerja asing dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi.
Apa Itu RPTKA dan Mengapa Penting?
RPTKA bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai alat kebijakan strategis yang menyeimbangkan kebutuhan global perusahaan dengan perlindungan tenaga kerja lokal. Dokumen ini memastikan tenaga asing hanya dipekerjakan ketika keterampilan serupa belum tersedia di pasar tenaga kerja Indonesia.
RPTKA juga mengatur jumlah tenaga asing, jenis jabatan, dan durasi penempatan. Di saat yang sama, pemerintah mendorong adanya transfer pengetahuan dan keterampilan dari tenaga asing kepada pekerja Indonesia sebagai bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia nasional.
Landasan Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran
Dasar hukum RPTKA antara lain:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja)
- PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kedua aturan ini menegaskan bahwa perusahaan yang merekrut tenaga kerja asing tanpa RPTKA melanggar prosedur administratif dan dapat merugikan iklim ketenagakerjaan nasional.
Kapan RPTKA Diperlukan?
RPTKA wajib setiap kali perusahaan berencana mempekerjakan tenaga kerja asing dalam jangka menengah atau panjang, umumnya untuk masa kerja lebih dari enam bulan.
Aturan ini juga tetap berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maupun di sektor berbasis teknologi. Beberapa pengecualian memang ada, misalnya untuk penugasan jangka pendek atau jabatan eksekutif tertentu. Namun, mayoritas posisi non-eksekutif tetap wajib dicantumkan dalam RPTKA.
Pendekatan ini menunjukkan sikap pemerintah yang berhati-hati dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga asing dan kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia.
Persyaratan dan Proses Pengajuan RPTKA
Dalam pengajuan RPTKA, perusahaan wajib menjelaskan secara rinci:
- Jabatan dan deskripsi pekerjaan yang akan diisi tenaga asing
- Alasan mengapa tenaga lokal belum bisa mengisi posisi tersebut
- Jumlah tenaga kerja asing yang dibutuhkan
- Lokasi penempatan dan durasi kontrak kerja
Selain itu, perusahaan juga harus menunjuk karyawan Indonesia sebagai pendamping serta melampirkan rencana alih keterampilan (transfer of knowledge).
Proses pengajuan dilakukan secara online melalui sistem Online TKA milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahapannya meliputi:
- Registrasi perusahaan
- Pengisian formulir dan unggah dokumen pendukung seperti akta pendirian, NIB, laporan ketenagakerjaan, kontrak kerja, dan surat pernyataan pelatihan
Setelah dokumen lengkap, Kementerian akan meninjau permohonan. Jika disetujui, RPTKA biasanya terbit dalam 3-10 hari kerja.
Dokumen ini kemudian menjadi dasar untuk mengurus Notification (pengganti IMTA) dan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing yang bersangkutan.
Tantangan di Lapangan
Meskipun sistem sudah digital, praktik di lapangan sering kali terdapat hambatan. Kesalahan kecil, seperti tanda tangan yang terlewat atau dokumen yang kedaluwarsa, dapat menunda proses persetujuan. Lebih serius lagi, merekrut tenaga kerja asing sebelum RPTKA terbit dianggap pelanggaran berat.
Perusahaan juga wajib memperbarui RPTKA bila terjadi perubahan posisi, lokasi kerja, atau perpanjangan kontrak.
Kegagalan memperbarui dokumen dapat membatalkan izin yang sudah dimiliki. Selain itu, bukti pelaksanaan transfer keterampilan sering menjadi perhatian utama dalam audit atau proses perpanjangan izin.
Solusi Praktis: Bekerja Sama dengan Employer of Record (EOR)
Bagi perusahaan yang belum memiliki entitas hukum di Indonesia atau ingin merekrut tenaga asing dengan cepat, kerja sama dengan Employer of Record (EOR) bisa menjadi solusi.
EOR bertindak sebagai pemberi kerja resmi, yang mengurus seluruh proses administratif, mulai dari RPTKA, izin kerja, payroll, hingga kepatuhan pajak.
Pendekatan ini cocok untuk perusahaan yang:
- Sedang menguji pasar baru
- Membutuhkan perekrutan cepat
- Ingin beroperasi tanpa membentuk badan usaha dalam waktu dekat
Dengan EOR, perusahaan tetap bisa mempekerjakan tenaga asing secara legal dan efisien, tanpa terbebani birokrasi panjang.
Pentingnya Dukungan Profesional
Perusahaan dapat mengurus RPTKA secara mandiri, namun karena kompleksitas regulasinya, banyak yang memilih bekerja sama dengan konsultan lokal. Salah satu contohnya adalah layanan visa dan perizinan tenaga kerja asing dari CPT Corporate, yang membantu menyiapkan dokumen, memastikan kepatuhan hukum, hingga mendampingi proses pengajuan dari awal sampai selesai.
Kesimpulan
RPTKA adalah kunci dalam perekrutan tenaga kerja asing di Indonesia. Ia menjadi jembatan antara kebutuhan dunia usaha terhadap keahlian global dan komitmen pemerintah untuk melindungi serta mengembangkan tenaga kerja lokal.
Memahami kewajiban ini membantu perusahaan menghindari risiko hukum, mempercepat proses perekrutan, dan menjamin kepatuhan terhadap regulasi nasional. Dengan strategi yang tepat, baik melalui pengelolaan internal yang disiplin maupun dukungan mitra berpengalaman, RPTKA bukan hambatan, melainkan bagian penting dari strategi ekspansi bisnis yang berkelanjutan di Indonesia.



