Nama sebuah PT sangat penting karena akan merepresetasikan usaha dari pemilik atau pengurus PT tersebut. Ketentuan mengenai nama PT telah kami ulas pada artikel sebelumnya sebagaimana tunduk pada Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP No. 43/2011”). Apabila saat ini kamu telah memiliki PT dan ingin mengubah namanya, dengan tetap tunduk pada PP No. 43/2011, kamu bisa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Cek nama PT terlebih dahulu apakah masih tersedia. Kamu bisa hubungi kami untuk pengecekan nama dan kami akan membantu melakukan pengecekan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Jika nama PT tersedia, selanjutnya, perusahaan wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui perubahan nama PT. RUPS mengenai perubahan nama dapat dilakukan baik secara fisik maupun sirkuler. Persetujuan RUPS secara sirkuler dilakukan dengan menandatangani suatu keputusan RUPS oleh seluruh pemegang saham dan tanpa dilakukan RUPS secara fisik.
- Jika telah disetujui RUPS, selanjutnya notaris membuat akta pernyataan keputusan rapat dan menyampaikan hasil RUPS kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan.
- Nama PT resmi telah diubah apabila Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan persetujuan perubahan nama PT.
Jika kamu ingin memeriksa nama atau mengubah nama PT, kami bisa membantu kamu. Hubungi kami dengan mengisi formulir dibawah ini atau hubungi kami via whatsapp dan email.