Mulai 1 Januari 2025 kemarin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem baru dalam perpajakan yaitu, Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024.
Tujuan dari diterbitkannya PMK 81/2024 yaitu untuk menyederhanakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem administrasi perpajakan, mendukung pengawasan yang lebih efektif oleh Ditjen Pajak.
Apa itu Coretax System?
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak terbaru yang memberikan kemudahan bagi pengguna karena mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Jika sebelumnya akses lapor pajak dilaksanakan di DJP Online, membuat faktur secara terpisah di e-faktur, pengiriman surat manual melalui pos yang memerlukan waktu dan proses manual yang lebih panjang, kini semua sudah bisa dilakukan di satu sistem yang sama di dalam Coretax. Dengan adanya sistem ini, diharapkan mengurangi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban.
Dalam meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam proses perpajakan, sistem Coretax menghubungkan sumber data seperti laporan transaksi dari perbankan dan lembaga lain, sehingga memudahkan pemeriksaan, meminimalkan pemalsuan dokumen karena proses dilakukan secara digital. Data yang transparan di coretax akan lebih cepat mendeteksi pelanggaran.
Bagaimana Cara Mengakses Coretax?
Berikut langkah-langkah untuk mengakses layanan coretax dari DJP dengan menggunakan akun DJPOnline:
- Akses ke laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Login dengan identitas pengguna Anda yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di sistem DJP.
- Setelah itu isi kode captcha dan klik login.
- Atur ulang kata sandi dan memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Setelah menerima tautan yang dikirim di email atau pesan, klik dan buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
- Coretax sudah bisa kamu akses secara penuh
Kamu sudah dapat mengakses coretax untuk pelayanan pajak. Dengan coretax, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.