Dalam berkunjung ke sebuah negara, tentunya harus mempunyai dokumen resmi seperti visa. Begitupun dengan di Indonesia, untuk wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Indonesia, harus memiliki visa agar bisa tinggal sementara waktu. Terdapat berbagai jenis visa yang dapat Anda miliki, salah satunya adalah Visa on Arrival (VoA) yang paling banyak dipilih oleh wisatawan asing. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi dan manfaat dari visa on arrival di Indonesia.
Apa Itu Visa on Arrival (VOA) dan Electronic Visa On Arrival (E-VOA)?
Visa on Arrival (VoA) adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing. Visa jenis ini memberikan kemudahan bagi para WNA karena dapat mengajukan visa sesampainya di bandara atau pelabuhan utama di Indonesia dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Visa on Arrival dapat digunakan untuk wisatawan yang berkunjung untuk:
- Berwisata
- Transit
- Kunjungan Rapat
- Kunjungan Pembelian Barang
- Kunjungan Tugas Pemerintahan
- Kunjungan Pembicaraan Bisnis
Selain VOA, juga terdapat Electronic Visa On Arrival (E-VoA) yang bisa diajukan secara online di situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Jika Visa on Arrival (VoA) harus mengajukan secara manual di bandara, Electronic Visa On Arrival (E-VoA) dapat diajukan secara online sebelum keberangkatan ke Indonesia ataupun saat tiba di Indonesia hanya dengan menggunakan internet dan smartphone. E-VoA lebih mudah diakses dan memiliki proses yang cepat yakni sekitar 10 menit dari pengajuan permohonan sampai visa terbit.
Daftar Negara yang Memenuhi Syarat untuk VOA dan E-VOA
Berikut ini adalah negara, pemerintah daerah administratif, dan entitas tertentu yang dapat mengajukan Visa on Arrival (VOA) dan E-VOA di Indonesia berdasarkan situs resmi dari imigrasi:
- Albania
- Andorra
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahrain
- Belarusia
- Belgia
- Bosnia dan Herzegovina
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Kamboja
- Kanada
- Chile
- China
- Kolombia
- Kroasia
- Siprus
- Republik Ceko
- Denmark
- Ekuador
- Mesir
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Yunani
- Guatemala
- Kota Vatikan (Holy See)
- Hong Kong
- Hungaria
- Islandia
- India
- Irlandia
- Italia
- Jepang
- Yordania
- Kazakhstan
- Kenya
- Kuwait
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Malaysia
- Maladewa
- Malta
- Mauritius
- Meksiko
- Monako
- Mongolia
- Maroko
- Mozambik
- Myanmar
- Belanda
- Selandia Baru
- Norwegia
- Oman
- Palestina
- Papua Nugini
- Republik Demokratik Rakyat Laos
- Peru
- Filipina
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Republik Korea
- Republik Afrika Selatan
- Rumania
- Rusia
- Rwanda
- Arab Saudi
- Serbia
- Seychellen
- Singapura
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tanzania
- Thailand
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Inggris
- Amerika Serikat
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Cara Mengajukan VOA dan E-VOA
Bagi Warga Negara Asing yang ingin mengajukan Visa on Arrival maupun Electronic Visa on Arrival, perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid
- Pas foto ukuran paspor dan jika mengajukan E-VoA, formatnya adalah JPG/JPEG/PNG
- Alamat email
- Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif; dan
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan VoA diajukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) ketika sampai di bandara atau pelabuhan di Indonesia dengan membawa berkas persyaratannya dan mengisi formulir serta membayar biaya permohonan visa. Setelah diverifikasi, pejabat imigrasi akan menempelkan stiker VoA di dokumen perjalanan Anda.
Jika Pengajuan dilakukan secara online, Anda dapat membuka situs https://evisa.imigrasi.go.id/. Anda dapat mengunduh dan cetak E-VoA sebelum keberangkatan Anda ke Indonesia. Apabila baru mengajukan online di Indonesia, Anda cukup memberikan QR Code yang tercantum di E-VoA kepada petugas imigrasi.
Syarat dan Ketentuan VOA dan E-VOA
Visa on Arrival maupun E-VoA memberikan izin tinggal selama 30 hari di Indonesia, dengan satu kesempatan untuk perpanjangan sekali lagi dengan tambahan 30 hari untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Untuk perpanjangan visa yang lebih mudah, dapat menggunakan E-VoA karena prosesnya diajukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Namun, apabila dari awal menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang didapatkan secara manual di bandara/pelabuhan, maka harus mengunjungi kantor imigrasi langsung jika ingin memperpanjang Visa on Arrival.
Apabila WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Jika tidak dapat membayar denda, akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Umumnya, penangkalan berlangsung selama 6 (Enam) bulan jika penangkalannya karena overstay.
Kesimpulan
Apabila kamu memiliki kerabat atau rekan WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia, kamu harus memastikan mereka mempunyai dokumen resmi seperti visa agar dapat tinggal sementara di Indonesia. Dalam pengajuan visa, pastikan dokumen disiapkan dengan sesuai dan teliti agar mempermudah proses pengajuannya. Jika kamu kesulitan dan butuh bimbingan dalam mempersiapkan dokumen dan pengajuan visa, kamu bisa menghubungi CPT Corporate agar proses lebih mudah dan cepat.