Indonesia sebagai negara kepulauan yang membentang luas memiliki banyak tempat wisata untuk dikunjungi oleh masyarakat Indonesia dan Warga Negara Asing yang sedang berlibur ke Indonesia. Dengan meningkatnya sektor pariwisata di Indonesia, memiliki usaha travel merupakan suatu peluang yang tinggi jika dijalankan di Indonesia. Dalam membuka usaha travel, tentunya terdapat izin, syarat dan dokumen yang harus disiapkan agar usaha berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang izin usaha pariwisata untuk Anda yang tertarik membuka bisnis travel di Indonesia.
Apa itu Izin Usaha Pariwisata dan Manfaatnya?
Izin Usaha pariwisata adalah sebuah izin atau dokumen penting yang diperlukan bagi pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata yang diiterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha mendaftar dan memenuhi syarat. Izin harus didapatkan sebelum usaha beroperasi. Sebelum mendapatkan izin usaha, perlu diketahui terlebih dahulu tingkat risiko usaha Anda. Sesuai dengan Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 PP 5/2021, terdapat jenis dan persyaratannya yaitu:
- Kegiatan usaha berisiko rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Kegiatan usaha berisiko menengah rendah: NIB dan Sertifikat Standar yang berdasarkan pernyataan mandiri.
- Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi: NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh pemerintah dan/atau kementerian lembaga terkait.
- Kegiatan usaha berisiko tinggi: NIB dan Izin
Untuk mengetahui tingkatan risiko usaha Anda, perlu dicek di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdapat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Manfaat Memiliki Izin Usaha Pariwisata
Dengan adanya izin usaha pariwisata, menandakan bisnis Anda patuh terhadap hukum dan secara legal dapat beroperasi di Indonesia sehingga terdapat perlindungan hukum dari berbagai risiko di kemudian hari. Memiliki izin usaha untuk bisnis travel tentunya juga akan menjadi nilai tambah dalam mendapatkan kepercayaan dari calon konsumen Anda, bahkan dari mitra lain yang berpotensi bekerja sama dengan usaha Anda. Adanya izin usaha yang sah juga memudahkan Anda untuk mencari atau mendapatkan investor.
Syarat untuk Mengurus Izin Usaha Pariwisata
Sebelum mengurus izin usaha, Anda harus mengetahui syarat administratif yang akan dipersiapkan secara teliti agar pendaftaran perizinan berjalan lancar. Selain persyaratan administratif, usaha Anda yang bergerak di bidang travel harus memiliki badan hukum seperti PT atau CV, sesuai dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1.
Dokumen administratif yang disiapkan yaitu:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Izin Gangguan (HO)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Izin Keanggotaan ASITA* (sebagai anggota penuh atau anggota peserta)
- Surat Domisili Perusahaan
- Dokumen pendukung lain yang relevan
Perlu diketahui, jika Anda ingin memperoleh perizinan usaha pariwisata, Anda harus menjadi anggota fulltime atau anggota peserta dari ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) yang berarti Asosiasi Resmi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia. Untuk menjadi anggota ASITA, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
- Photo copy Akta Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dan perubahan-perubahannya (jika ada) dan copy Surat Pengesahan dari Menteri Kehakiman RI. Jika PMA wajib bermitra dengan lokal minimal memiliki jabatan sebagai Pemimpin Perusahaan dan memiliki saham.
- Photo copy Perizinan Berusaha Berbasis Resiko – Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Lampirannya.
- Surat Permohonan Keanggotaan ASITA
- Surat Rekomendasi minimal 2 dari Anggota ASITA setempat
- Photo copy Perizinan Berusaha Berbasis Resiko – Sertifikat Standar dan Lampirannya.
- Status Kepemilikan Kantor, melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangungan) atau Surat Perjanjian Sewa Kantor.
- Denah lokasi kantor
- Riwayat hidup pimpinan perusahaan
- Struktur Organisasi Perusahaan (Dilengkapi dengan Nama Masing-Masing Pemegang Jabatan)
- Photo copy KTP Pimpinan Perusahaan (1 lembar).
- Photo copy NPWP perusahaan.
- Photo copy Passport dan KITAS jika Perusahaan memiliki Pemegang saham (PMA) dan atau Tenaga Kerja Asing.
Proses Mengurus Izin Usaha Pariwisata
Setelah semua berkas disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan di BPMPPT dan mengajukan kepada bupati atau kepala daerah dan meminta surat pengantar ke Dinas Pariwisata. Apabila berkas sudah lengkap, izin dapat diberikan kepada pemohon. Proses pengurusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Proses pengurusan izin terbilang rumit dan membutuhkan waktu untuk pemeriksaan sehingga Anda harus menunggu hasil evaluasi dari dinas terkait. Untuk mempercepat proses pengajuan, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap saat dokumen diajukan.
Peran Konsultan dalam Proses Perizinan Usaha Pariwisata
Proses pengurusan izin usaha memang rumit dan panjang, namun dengan bantuan konsultan, prosesnya akan menjadi lebih mudah karena sudah berpengalaman di berbagai perizinan. Peran konsultan dalam pengurusan tentunya terkait dengan pemahaman dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Anda akan dipandu dan dibantu di setiap prosesnya sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam mempersiapkan dokumen agar proses berjalan dengan cepat.
CPT Corporate sebagai ahli perizinan dapat membantu Anda untuk pengurusan perizinan usaha pariwisata sehingga prosesnya menjadi lebih mudah, akurat dan cepat. Jika Anda tertarik untuk mendirikan usaha atau bisnis pariwisata, bisa hubungi CPT Corporate untuk kami bantu proses perizinan usahanya. Hubungi sekarang untuk konsultasi gratis!



