Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai pembaruan terbaru dalam aturan visa di Indonesia pada Peraturan No. 11 Tahun 2024, termasuk penyesuaian pada formulir visa, persyaratan, dan masa berlaku. Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan ketentuan yang direvisi untuk izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta manfaat perubahan ini bagi bisnis asing yang beroperasi di Indonesia. Di akhir artikel, pembaca akan mendapatkan gambaran jelas tentang regulasi yang baru dan cara navigasinya secara efektif dengan bantuan layanan ahli dari CPT Corporate.
Mengikuti regulasi yang berkembang di Indonesia bisa menjadi tantangan, terutama bagi bisnis asing. Pada tahun 2023, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memperkenalkan Peraturan No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang membahas berbagai hal terkait penerbitan visa dan izin tinggal, termasuk visa tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Peraturan ini telah diubah oleh Peraturan No. 11 Tahun 2024 untuk menyederhanakan proses bagi perwakilan asing untuk beroperasi di Indonesia.

Pembaruan Utama dalam Peraturan No. 11 Tahun 2024
Amandemen baru memungkinkan visa diterbitkan dalam bentuk stiker dan elektronik. Visa sekali kunjungan sekarang dapat diajukan melalui kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat Indonesia di luar negeri. Pembaruan ini membuat perwakilan perusahaan asing lebih mudah memperoleh visa yang diperlukan tanpa harus hadir secara fisik di Indonesia selama proses pendaftarannya.
Selain itu, pada peraturan terbaru ini, terdapat update masa berlaku yang baru untuk visa kunjungan berkali-kali. Visa ini dapat diberikan untuk kegiatan seni, budaya, dan olahraga non-komersial. Kegiatan ini mencakup program pertukaran budaya, acara olahraga internasional, dan pertunjukan seni, sehingga memberikan fleksibilitas lebih untuk pengunjung asing agar dapat berinteraksi dengan masyarakat Indonesia. Pendaftaran visa kunjungan berkali-kali untuk tujuan ini harus menyertakan dokumen tambahan, seperti undangan dari penyelenggara acara terkait atau kontrak antara pengisi acara dan agen bakat.
Dalam hal prosedur teknis untuk pendaftaran dan penerbitan visa kunjungan sekali perjalanan, menetapkan sejumlah persyaratan tambahan yang secara khusus berlaku bagi pemegang dokumen perjalanan non-paspor. Persyaratan ini mencakup memiliki dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku minimal 12 bulan, melampirkan tiket pulang atau tiket lanjutan, dan mendapatkan izin untuk masuk kembali ke negara asal pemohon visa kunjungan.
Masa berlaku untuk visa kunjungan berkali-kali telah direvisi secara signifikan. Sebelumnya, masa berlaku maksimum adalah hingga satu tahun, tetapi dalam peraturan terbaru memungkinkan visa kunjungan berkali-kali berlaku hingga sepuluh tahun, memberikan stabilitas lebih besar untuk kegiatan bisnis jangka panjang di Indonesia.
Penyesuaian ITAS dan ITAP (Izin Tinggal)
Peraturan ini juga memperluas kategori dan persyaratan teknis untuk visa tinggal terbatas, sehingga memudahkan perwakilan perusahaan asing untuk memperoleh visa jangka panjang. Masa berlaku baru untuk visa tinggal terbatas juga diperpanjang, memberikan pilihan untuk satu tahun, dua tahun, empat tahun, lima tahun, dan hingga sepuluh tahun. Masa berlaku yang diperpanjang ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi bisnis dan perwakilannya, memungkinkan mereka merencanakan operasi jangka panjang di Indonesia tanpa perlu memperpanjang visa secara berkala.
Misalnya, perwakilan perusahaan yang mengunjungi atau ditugaskan ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia sekarang dapat memperoleh visa tinggal terbatas hingga lima tahun, asalkan perusahaan induknya berencana untuk berinvestasi setidaknya USD 25 juta di Indonesia. Batas investasi yang signifikan ini menekankan fokus pemerintah Indonesia untuk menarik investasi asing yang substansial guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, peraturan ini menyederhanakan proses pendaftaran untuk visa ini. Persyaratan utama untuk mendapatkan visa tinggal terbatas mencakup jaminan imigrasi dengan pernyataan komitmen dari perusahaan yang merencanakan investasi dan pernyataan dari perusahaan induk yang mengkonfirmasi penugasan warga negara asing ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa jumlah perwakilan perusahaan yang dapat ditugaskan dibatasi pada satu orang per perusahaan, memastikan bahwa proses tetap teratur dan dapat dikelola.
Direktur atau komisaris calon perusahaan yang akan didirikan di Indonesia dan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan yang berlokasi di luar negeri tidak perlu lagi memberikan bukti omzet atau angka penjualan tertentu. Sebagai gantinya, hanya laporan audit standar internasional dari perusahaan induk yang diperlukan. Perubahan ini menyederhanakan proses dokumentasi, memudahkan perusahaan asing untuk mematuhi regulasi Indonesia.
Manfaat Regulasi Visa Baru
Pembaruan ini menyederhanakan proses bagi bisnis asing untuk mendirikan dan mempertahankan bisnis mereka di Indonesia, memperlihatkan kemudahan masuk dan kepatuhan terhadap regulasi lokal. Perubahan ini dirancang untuk mendorong investasi dan memastikan bahwa bisnis dapat beroperasi dengan lancar dalam kerangka regulasi negara. Dengan mengurangi hambatan birokrasi dan memperpanjang masa berlaku visa, pemerintah Indonesia bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing dan meningkatkan lingkungan bisnis.
Bagi perwakilan perusahaan asing, pembaruan ini merupakan proses yang lebih sederhana dan efisien untuk mendapatkan visa yang diperlukan untuk bekerja dan tinggal di Indonesia. Masa berlaku yang diperpanjang juga memberikan stabilitas dan kepastian, yang penting untuk perencanaan dan operasi bisnis jangka panjang. Kemampuan untuk memperoleh visa secara elektronik lebih meningkatkan kenyamanan dan mengurangi waktu serta usaha yang diperlukan untuk proses pendaftarannya.
Tentang CPT Corporate
CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar “Corporate Secretarial Provider” biasa. CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.