PPN Jadi 12%, Jasa dan Barang Apa Saja Yang Terkena PPN?
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 Persen. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini tentunya menjadi pembicaraan yang hangat di dalam masyarakat...
