Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 Persen. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini tentunya menjadi pembicaraan yang hangat di dalam masyarakat luas. Pasalnya, tidak hanya masyarakat, tetapi para pengusaha juga ikut merasakan dampak dari kenaikan dari PPN menjadi 12%.
Lalu, barang dan jasa apa saja yang terkena dampak dari kenaikan PPN menjadi 12%? Ketahui daftar barang dan jasa yang terkena PPN melalui artikel berikut ini.
Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:
- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP.
- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Barang dan Jasa yang terkena kenaikan PPN 12% adalah yang masuk ke dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik, dapat dilihat dan disentuh maupun dipindah-pindah. Berikut adalah contoh Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud:
- Elektronik seperti TV, Kulkas, Handphone dan perangkat elektronik lainnya.
- Pakaian dan Barang Fashion : Pakaian, sepatu, tas, dan aksesoris
- Tanah dan Bangunan
- Kendaraan bermotor : mobil, motor, dan kendaraan lain
- Perabotan rumah tangga : kursi, meja, peralatan rumah tangga
- Makanan olahan dan kemasan yang dijual di supermarket
Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud
Selain Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud, juga terdapat barang yang tidak berwujud seperti:
- Hak Kekayaan Intelektual seperti penggunaan hak cipta, merek dagang, lisensi, paten dan hak kekayaan intelektual lainnya
- Jasa Industri dan Komersial seperti penggunaan hak atau perangkat yang digunakan dalam dunia industri atau komersial seperti teknologi dan peralatan ilmiah
- Jasa Layanan Streaming seperti netflix dan spotify
- Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP
Barang Mewah yang terkena Pajak
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium
- Udang dan crustacea premium, seperti king crab
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 hingga 6600 VA
Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN
Barang dan Jasa yang mungkin terkena kenaikan pajak terbilang cukup banyak, namun ada beberapa barang dan jasa tertentu yang tidak terkena oleh PPN. Berdasarkan pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:
- Makanan dan Minuman : Hidangan yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat sejenisnya, baik untuk dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang. Termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh jasa boga atau katering, yang menjadi objek pajak dan retribusi daerah sesuai aturan yang berlaku di bidang perpajakan daerah.
- Barang Bernilai Ekonomi Khusus : Uang tunai, emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara, surat berharga.
- Jasa Keagamaan : Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan keperluan ibadah dan keagamaan.
- Jasa Kesenian dan Hiburan : Termasuk layanan yang disediakan oleh pelaku seni atau hiburan yang menjadi objek pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan yang berlaku.
- Jasa Perhotelan : Termasuk penyewaan kamar atau ruangan di hotel yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan.
- Jasa Pemerintah : Pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kewenangannya dan tidak dapat disediakan oleh pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Jasa Penyediaan Tempat Parkir : Meliputi pengelolaan dan penyediaan lahan parkir oleh pemilik atau operator tempat parkir yang dikenai pajak dan retribusi daerah.
- Jasa Boga atau Katering : Termasuk pelayanan makanan dan minuman yang menjadi objek pajak dan retribusi daerah sesuai aturan yang berlaku.
Barang dan Jasa yang Dibebaskan dari PPN
Beberapa barang dan jasa tertentu juga dapat dibebaskan dari pengenaan PPN untuk mendukung pembangunan nasional, di antaranya:
- Barang Kebutuhan Pokok : Barang-barang esensial yang sangat diperlukan oleh masyarakat umum.
- Jasa Kesehatan : Pelayanan kesehatan medis tertentu, termasuk yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Jasa Pelayanan Sosial : Layanan yang mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.
- Jasa Keuangan dan Asuransi : Termasuk layanan terkait keuangan dan perlindungan asuransi.
- Jasa Pendidikan : Pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan formal maupun non-formal.
- Jasa Angkutan Umum : Transportasi umum di darat, laut, dan udara dalam negeri, termasuk jasa yang menjadi bagian dari angkutan internasional.
- Jasa Tenaga Kerja : Layanan yang berhubungan dengan penyediaan tenaga kerja.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan mempengaruhi sektor konsumsi, elektronik, kendaraan, dan layanan digital. Namun, barang kebutuhan pokok serta jasa di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial tetap bebas PPN. Kebijakan ini diharapkan meminimalkan dampaknya pada masyarakat berpenghasilan rendah.