Legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri maupun dalam negeri, kini sudah berubah dengan adanya Apostille. Sebelumnya, legalisasi membutuhkan waktu dan proses yang panjang dan rumit.
Dengan adanya ketentuan ini, legalisasi dokumen baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak perlu lagi memprosesnya ke KBRI, Kemenlu ataupun ke Kemenkumham. Kini prosesnya dapat lebih sederhana. Tapi, apa sih Apostille itu?
Pengertian Apostille dan Kegunaannya
Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen oleh Kemenkumham sebagai otoritas yang berwenang. Terdapat beberapa jenis dokumen publik yang dapat diajukan untuk pengesahan seperti ijazah, transkrip nilai, buku nikah, sertifikat halal, akta cerai, akta kelahiran, akta kematian, sertifikat, dokumen notaris, dan lain-lain.
Dokumen yang telah dilegalisasi apostille dapat diakui dan dipergunakan di luar negeri oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing. Dokumen-dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk pengajuan visa, pendaftaran perkawinan, persyaratan maupun pelatihan di luar negeri. Namun, tidak semua negara tergabung ke dalam konvensi Apostille. Ada sekitar 121 negara yang tergabung pihak konvensi ini. Di antaranya adalah Perancis, Australia, China, India, Jerman, Denmark, Brasil, Singapura, Amerika, Afrika Selatan, Spanyol, Inggris, Amerika, dan masih banyak lagi. Indonesia sendiri, sudah meratifikasi konvensi apostille melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021.
Kegunaan sertifikat ini adalah agar dokumen publik secara otomatis diakui oleh negara yang tergabung meskipun dikeluarkan oleh otoritas asing. Dengan adanya mekanisme ini, melakukan bisnis di suatu negara akan lebih mudah. Adanya apostille mendukung terciptanya iklim yang positif karena terdapat sebuah kepastian dalam dokumen ini.
Dokumen yang telah dilegalisasi. baik di Indonesia maupun di luar negeri akan terdapat cap/dokumen notaris (dari negara setempat) dan stiker/sertifikat apostille dari Instansi yang berwenang.
Bagaimana Cara Melakukan Apostille?
1. Dokumen Indonesia Untuk Digunakan di Luar Negeri
Jika dokumennya bersifat private, kamu perlu menotariskannya terlebih dahulu. Namun, jika dokumen bersifat publik, kamu dapat langsung mendaftarkan proses legalisasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham pada tiap provinsi atau melalui online di website apostille.ahu.go.id.
2. Dokumen Luar Negeri Untuk Digunakan di Indonesia
Sama seperti di atas, dokumen tersebut harus dinotariskan terlebih dahulu apabila bersifat private. Lalu kamu bisa mendaftarkan apostile di negara tersebut. Sehingga, kamu tidak perlu lagi legalisir dokumen kamu di KBRI di negara setempat, cukup didaftarkan apostile saja, kamu sudah bisa menggunakan dokumen tersebut di Indonesia,
Jika kamu ingin melakukan legalisasi apostille tetapi masih bingung caranya, kami dapat membantu mengurus legalisasinya. Kamu dapat menghubungi kami melalui whatsapp, email, nomor telfon, ataupun dapat langsung mengisi form yang ada. CPT Corporate mempunyai tim yang expert dalam bidang ini sehingga kamu tidak perlu ragu lagi untuk memakai jasa kami.
Hubungi kami di:
WA: 08111508628
Email: inquiry@cptcorporate.com