Apa itu Usaha Catering?
Usaha catering adalah sebuah jasa boga yang melayani pemesanan makanan. Menurut KBLI 2020, catering masuk pada KBLI 56920, dengan deskripsi sebagai berikut:
“Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan.”

Kenapa Usaha Catering Harus Memiliki Perizinan dan Legalitas?
Jika usaha catering kamu telah memenuhi perizinan, tentu akan terdapat keuntungan-keuntungan, di antaranya adalah:
- Kamu bisa mendapatkan pesanan dalam jumlah besar atau banyak, karena biasanya permintaan orderan catering dalam skala banyak/besar akan dimintakan legalitas usaha catering tersebut.
- Kamu bisa menjadi rekanan pada suatu gedung, event, kantor atau perusahaan. Usaha yang telah memiliki izin tentunya akan lebih dipercaya oleh suatu event, gedung, kantor atau perusahaan untuk mereka jadikan sebagai rekanan.
- Kamu bisa ikut tender pengadaan catering karena biasanya persyaratan mengikuti tender memiliki izin usaha dan legalitas
- Kamu bisa mengajukan pinjaman dana ke bank jika memerlukan tambahan modal. Ketika melakukan pinjaman ke bank, bank akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi usaha yang kamu miliki, termasuk mengecek kelengkapan dokumen seperti perizinan dan legalitas
- Meningkatkan kredibilitas usaha karena berbentuk badan hukum atau badan usaha.
Izin Usaha dan Legalitas Catering

Untuk membuka usaha catering, kamu tentu memerlukan keahlian memasak dan modal yang besar untuk membeli bahan makanan, marketing, transport, tempat, dan jasa orang untuk membantu usaha kamu. Selain modal, kamu juga perlu mengurus perizinan untuk membuka usaha catering.
Perizinan dan legalitas yang dibutuhkan untuk membuka usaha catering adalah:
- Legalitas Badan Hukum atau Badan Usaha
Legalitas badan hukum atau badan usaha adalah PT, CV, ataupun PT Perorangan. Kamu bisa menggunakan bentuk badan hukum/badan usaha yang kamu inginkan. Pada prakteknya, banyak yang memilih menggunakan PT karena hartanya terpisah dengan harta pribadi. Selain itu, apabila ada risiko usaha, maka pertanggungjawabannya hanya sebatas pada modal yang disetorkan pada PT.
- Sertifikat Standar Usaha
Lembaga OSS adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat standar usaha. Sertifikat ini merupakan sebuah perizinan bahwa para pelaku usaha telah memenuhi standar usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha. Untuk menerbitkan sertifikat ini, haruslah terlebih dahulu di verifikasi oleh OSS karena skala risikonya adalah menengah tinggi.
- Sertifikat Laik Sehat
Ini adalah sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kota. Fungsi dari sertifikat ini untuk memastikan makanan atau usaha kamu higienis. Dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat.
- SPPL
SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Baca juga: Mengenal PT Perorangan
Catering yang telah memiliki izin tentu akan lebih menguntungkan. Kamu juga tidak perlu khawatir akan mendapat sanksi karena bisnis kamu legal dan memiliki izin. Masyarakat juga tentunya lebih percaya dengan catering yang telah memiliki izin karena diantaranya telah melalui proses laik sehat.
Jika kamu ingin membuka usaha catering dan ingin mengurus perizinannya mulai dari legalitas badan usaha sampai dengan SPPL, kamu dapat langsung menghubungi CPT Corporate. Silahkan hubungi kami melalui whatsapp ataupun email yang tertera di bawah ini.
Whatsapp: 08111508628
Email: Inquiry@cptcorporate.com