Setiap usaha, pasti memiliki risiko masing-masing tergantung dengan usaha yang sedang dijalankan. Risiko usaha adalah sebuah tindakan yang dihubungkan dengan suatu kemungkinan yang dapat memunculkan kerugian tidak terduga dan tidak diharapkan terjadi. Risiko usaha mempengaruhi perizinan yang berlaku untuk perusahaan berdasarkan OSS-RBA. Jika kamu ingin tahu lebih lengkapnya, yuk simak pembahasan berikut ini!
Apa itu OSS-RBA

OSS adalah Online Single Submission yang merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi, mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. RBA adalah Risk Based Approach, yakni perizinan berusaha di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko. Jadi, OSS-RBA adalah penetapan perizinan berusaha yang didasarkan kepada tingkat risiko kegiatan usaha menggunakan sistem OSS agar proses perizinan menjadi sederhana. Sistem ini diatur dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diatur secara lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perizinan Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Tingkat Risiko adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya. Penetapan tingkat risiko pada suatu usaha adalah dengan cara menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum risk) pada kriteria yang digunakan dalam proses analisis risiko, sehingga tidak ada risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis perizinan berusaha.
Penilaian risiko yang dinilai ketika menganalisis tingkat risiko di setiap aspeknya adalah risiko awal suatu kegiatan usaha (initial risk). Adapun aspek yang diperhitungkan adalah aspek keselamatan; aspek kesehatan; aspek lingkungan (K2L); aspek pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya; dan aspek lainnya yang menyesuaikan dengan sifat kegiatan usaha.
Tingkat risiko utama terbagi menjadi beberapa kelompok. Dalam setiap tingkatan risiko, penetapan jenis perizinan usahanya juga berbeda-beda karena menyesuaikan tingkatannya. Pemerintah telah mengatur tingkat risiko usaha pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, kemudian tingkatan ini akan menentukan perizinan usaha yang diperlukan oleh perusahaan. Perizinan usaha saat ini terdiri dari NIB, Sertifikat Standar, dan Izin.
Pengelompokan Tingkat Risiko dan Jenis Perizinannya:
- Risiko Rendah, jenis perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tidak hanya menjadi Identitas Pelaku Usaha, tetapi juga sekaligus sebagai Perizinan Berusaha. Merupakan bukti legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha.
- Risiko Rendah Menengah, jenis perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Pada tingkat risiko rendah menengah, sertifikat standarnya membuat pernyataan mandiri yang akan mematuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha,
- Risiko Menengah Tinggi, jenis perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Untuk risiko menengah tinggi, sertifikat standarnya juga membuat pernyataan mandiri (akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha). Tetapi, juga harus di verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang.
- Risiko Tinggi, jenis perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Izin yang dimaksud adalah persetujuan pemerintah kepada pelaku usaha. Yaitu, persetujuan melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya setelah pelaku usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang tinggi, juga dipersyaratkan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang terverifikasi. Seperti Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Jadi, sebelum memulai usaha dan mengurus legalitasnya, ketahui usaha yang akan kamu jalankan masuk dalam kriteria tingkat risiko yang mana. Supaya dokumen perizinan yang kamu miliki benar-benar sudah sesuai dengan peraturan. Untuk memudahkan kamu mengetahui tingkat risiko dari usaha yang akan kamu jalankan, konsultan profesional dari CPT Corporate dapat membantu kamu. Silahkan konsultasikan jenis usaha dan keperluan kamu melalui whatsapp, email, atau dapat langsung mengisi form yang ada pada website kami!
Whatsapp: 08111508628
Email: Inquiry@cptcorporate.com