Adanya globalisasi memberikan dampak yang positif bagi perekonomian negara maupun rakyatnya. Munculnya pasar bebas sehingga terjadinya kegiatan ekspor dan impor barang adalah salah satu dampak positifnya pada bidang ekonomi. Kemudahan dalam bertransaksi antar negara membuat siapa saja dapat melakukan ekspor atau impor suatu barang antar negara. Di Indonesia sendiri, ekspor dan impor barang telah menjadi hal yang lumrah dilakukan, namun dalam melakukan kegiatan tersebut, tentunya Anda tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Mengenai Ekspor dan Impor Barang
Dalam mengimpor dan mengekspor suatu barang di Indonesia, pemerintah mempunyai sebuah aturan terkait barang apa saja yang dilarang untuk diekspor atau impor. Peraturan yang mengatur tentang barang yang dilarang ekspor atau impor diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 tahun 2021 dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Apa Saja Barang yang Tidak Boleh Anda Impor?
- Gula, jenis gula yang dilarang impor adalah:
- Gula Kristal Mentah atau Gula Kasar (Raw Sugar) seperti gula bit dan gula tebu.
- Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar)
- Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar)
- Beras, jenis beras yang dilarang impor:
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya;
- Beras Ketan;
- Beras Hom Mali;
- Beras Basmati;
- Beras Malys;
- Beras beraroma lainnya;
- Beras setengah masak; dan
- Beras pecah.
- Bahan Perusak Lapisan Ozon, seperti jenis:
- Karbon tetraklorida;
- trikloroetana (metil kloroform);
- Diklorofluoroetana (HCFC-141, 141b); dan
- Bromoklorodifluorometana (Halon-1211), bromotrifluorometana (Halon-1301) dan dibromotetrafluoroetana (Halon-2402).
- Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas, terlebih jika berasal dari serat jute.
- Jenis Barang Berbasis Sistem Pendingin yang Menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) Dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam keadaan kosong maupun terisi. Contoh barangnya seperti:
- Mesin pengatur suhu udara dengan rincian yang disebutkan dalam Peraturan Menteri;
- Lemari pendingin, pembeku dan perlengkapannya dengan rincian yang disebutkan dalam Peraturan Menteri;
- Perabotan seperti peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya untuk menyimpan dan display yang dilengkapi pendingin atau pembeku;
- Pendingin minuman;
- Dispenser air dingin;
- Water chiller;
- Scale ice-maker;
- Peti kemas dengan rincian yang disebutkan dalam Peraturan Menteri;
- Pemadam api; dan
- Mesin penjual minuman otomatis dan mesin penjual barang otomatis lainnya.
- Jenis Bahan dan Obat Makanan tertentu seperti turunan halogenasi dari hidrokarbon, senyawa berfungsi amina (monoamina aromatik dan turunannya; garamnya), senyawa berfungsi karboksiamida; senyawa berfungsi amida dari asam karbonat, karisoprodol dan lainnya dengan rincian yang disebutkan dalam Peraturan Menteri.
- Jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti bahan turunan halogenasi dari hidrokarbon dan hidrokarbon aromatik, Epoksida, epoksi alkohol, epoksi fenol dan ekpoksi eter, Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan bahan pengawet kayu, olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam, produk dan prepat kimia dari industri kimia atau industri terkait, dan lainnya dengan rincian yang disebutkan dalam Peraturan Menteri.
- Jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah Non B3) Terdaftar, seperti terak, abu dan residu yang mengandung logam, arsenik atau senyawanya, terak logam dan abu lainnya, minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, minyak sisa, limbah farmasi, limbah rumah tangga, lumpur limbah, limbah kimia, alat suntik, jarum, limbah pelarut organik, dihalogenasi, limbah dari cairan asam logam, cairan hidrolik, cairan rem, dan cairan anti beku, sisa dan skrap timbal, dan lain-lain dengan rincian yang disebutkan dalam Peraturan Menteri.
- Jenis perkakas tangan seperti sekop datar dan lengkung, cangkul dan garu, kapak, sabit paruh dan alat potong, gunting tanaman pagar, gunting bunga dua tangan, dan perkakas lainnya yang digunakan untuk pertanian, perkebunan atau kehutanan.
- Jenis alat kesehatan yang mengandung merkuri seperti, amalgam gigi yang mengandung merkuri, alat ukur tekanan darah yang mengandung air raksa dan termometer yang mengandung air raksa
Apa saja Barang yang Tidak Boleh Kamu Ekspor?
- Pada bidang kehutanan barang yang dilarang ekspor seperti, rotan, kayu kasar baik dikuliti atau dihilangkan getahnya maupun tidak atau dibentuk bujur sangkar secara kasar, kecuali jenis gaharu, kayu simpai, bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem dari kayu, pohon jenis konifera, kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-joined maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm, kayu dalam bentuk log.
- Pada bidang pertanian, karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, tanaman porang dan bagiannya termasuk akar, umbi, batang, bunga bulbi/katak, daun, buah dan biji.
- Pupuk Subsidi termasuk urea, dalam larutan air maupun tidak.
- Bidang Pertambangan, pirit besi, pasir silika dan pasir kuarsa raw, silika dan kuarsa (dalam bentuk gravel pack sand, pasir cetak, low iron silica sand, white silica), kaolin olahan dalam bentuk noodle dan tepung, bentonit, tanah liat tahan api, fuller’s earth, tanah liat raw, andalusite, kyanite, sillimanite, tanah chamotte, Ball clay, barium sulfat alam, barium karbonat alam, barium oksida, tanah diatomea, batu sabak yang tidak dilakukan pemotongan, marmer yang tidak dikerjakan dengan pemotongan atau pemolesan, granit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan, basalt, gabro, granodiorit, andesit, toseki, obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air, batu kapur giling, kapur tohor, kapur padam / kembang / slake lime, fledspar olahan, perlit yang tidak dikerjakan dengan pemanasan, top soil (termasuk tanah pucuk atau humus), zirkolium silikat, zeolit olahan, pirit besi digongseng, bijih besi, konsentrat besi, pasir besi, bijih mangan, bijih tembaga, bijih nickel dan konsentratnya, bijih kobalt dan konsentratnya, bauksit, bijih timbal, bijih seng, bijih timah dan konsentratnya, bijih kromium, bijih tungsten dan konsentratnya, bijih tungsten dan konsentratnya, bijih uranium dan konsentratnya, bijih torium dan konsentratnya, bijih ilmenite, bijih titanium, bijih zirconium, bijih niobium, bijih perak dan konsentratnya, bijih emas dan konsentratnya, bijih antimoni dan konsentratnya, terak dan timah keras, tailing dan amang timah, logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang, emas dalam bentuk bubuk, platinum, paladium, besi wantah, fero mangan, logam paduan, besi spon paduan besi, mate tembaga, tembaga semen / endapan, nikel tidak ditempa, seng tidak ditempa, wolfram, logam kobalt, spon zirkonium, antimoni, silika mangan, hafrium). Selanjutnya terdapat ketentuan larangan ekspor yang berlaku mulai tanggal 11 Juni 2023 untuk beberapa konsentrat besi, pasir besi, konsentrat mangan, tembaga, timbal, seng, kromit, ilmenite, rutil, lumpur anoda, dan bauksit.
- Timah termasuk timah murni batangan, pelat, lembaran dan strip, foil, pembuluh, pipa dan alat kelengkapannya, tempat atau kotak sigaret, asbak, dan peralatan rumah tangga lainnya.
- Barang Cagar budaya (barang antik yang umurnya melebih seratus tahun, koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, histori, arkeologi, palaentologi, etnografi atau numismatika)
- Sisa dan skrap logam termasuk dari besi tuang, baja paduan selain baja stainless, baja dilapis timah, dan sisa dan skrap timah.
Kesimpulan

Apakah kamu ada rencana melakukan ekspor atau impor barang-barang yang disebutkan di atas? Jika ya, sebaiknya kamu hindari. Atau, dapat kamu konsultasikan lebih lanjut apakah barang-barang tersebut benar termasuk kriteria yang dilarang sesuai dengan peraturan. Hal ini perlu kamu perhatikan guna menghindari barang-barang kamu ditahan. Dikarenakan termasuk barang yang dilarang ekspor atau impor ataupun dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kamu ingin mengimpor atau mengekspor, kamu dapat menghubungi CPT Corporate untuk pengurusan izin impor dan ekspor. Hubungi kami via whatsapp, email, atau langsung mengisi formulir yang ada di website untuk melakukan konsultasi dengan konsultan profesional kami!
Whatsapp: 08111508628
Email: Inquiry@cptcorporate.com