Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Jenis-jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, seperti antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Khusus koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya bukan merupakan jenis koperasi tersendiri.
Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Simpan Pinjam

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi menyebutkan bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam meliputi:
- Menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan kiperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan/atau anggotanya;
- Memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain dan/atau anggotanya.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi. Koperasi Simpan Pinjam dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, yang dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi.
Dalam koperasi simpan pinjam, anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain atau anggotanya, mempercayakan dana simpanannya dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka kepada koperasi. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan. Sedangkan Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
Persyaratan Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam

Jika kamu ingin mendirikan koperasi simpan pinjam, ketahui terlebih dahulu apa yang harus kamu persiapkan sebelum mendirikannya. Berikut adalah hal-hal yang harus kamu siapkan:
- anggota, minimal berjumlah 9 orang
- nama koperasi
- alamat lengkap koperasi
- modal koperasi
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- susunan pengurus
- susunan pengawas
Perlu diperhatikan bahwa terdapat minimum modal berdasarkan untuk mendirikan koperasi primer yang didasarkan pada lingkup wilayah keanggotaan koperasi. Jika lingkup wilayah keanggotaan dalam kota/kabupaten minimal modalnya adalah sebesar Rp15.000.000. Apabila anggotanya lintas kota/kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi, minimal modalnya adalah Rp75.000.000 dan jika koperasi simpan pinjam kamu anggotanya lintas provinsi/nasional, maka minimal modalnya adalah Rp375.000.000.
Namun, jika koperasinya dalam bentuk sekunder, maka persyaratan minimum modalnya tidak sama dengan koperasi primer. Jika lingkup wilayah keanggotaan dalam kota/kabupaten minimal modalnya adalah sebesar Rp50.000.000. Apabila anggotanya lintas kota/kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi, minimal modalnya adalah Rp150.000.000 dan jika koperasi simpan pinjam kamu anggotanya lintas provinsi/nasional, maka minimal modalnya adalah Rp500.000.000.
Legalitas Koperasi Simpan Pinjam

Sama seperti legalitas pada badan hukum lainnya, koperasi simpan pinjam juga didirikan berdasarkan akta pendirian koperasi simpan pinjam. Dibuat di hadapan notaris dan disahkan serta disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Selain itu, koperasi simpan pinjam juga harus mengurus NPWP, NIB serta izin koperasi simpan pinjam di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta. Izin koperasi terdiri atas Izin Usaha yang meliputi izin koperasi simpan pinjam dan izin operasional yang terdiri dari (i) izin pembukaan kantor cabang, (ii) izin pembukaan kantor cabang pembantu, dan (iii) izin pembukaan kantor kas.
Kini, kamu telah mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendirikan koperasi. Kemudian, untuk mempercepat pendirian koperasi simpan pinjam, kamu dapat menghubungi kami. CPT Corporate telah berpengalaman dalam mengurus pendirian koperasi di Indonesia. Kamu bisa menghubungi kami melalui whatsapp, email, atau kamu dapat langsung mengisi form yang ada di bawah ini.
Whatsapp: 08111508628
Email: Inquiry@cptcorporate.com