Sebelum membeli sebuah tanah, kamu harus mengetahui macam-macam hak atas tanah di Indonesia. Mengapa? tentu agar kamu tidak mudah tertipu atau tergiur dengan harga yang ditawarkan. Hak atas tanah merupakan sebuah wewenang, kewajiban, atau larangan untuk berbuat sesuatu atas tanah miliknya. Indonesia sendiri mempunyai aturan terhadap macam-macam hak atas tanah yang tertuang pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berikut adalah macam-macam hak atas tanah:
-
Hak Milik
Jika ada level dalam kepemilikan hak tanah, maka hak milik adalah level paling tinggi. Mengapa demikian? karena hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik hanya dapat dimiliki oleh orang atau warga negara indonesia saja. PT atau badan hukum, pada prinsipnya tidak dapat mendapatkan hak atas tanah berupa hak milik, namun berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah dapat menetapkan badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik. Jangka waktu kepemilikan hak milik tidak terbatas sehingga berlaku seumur hidup. Hak milik dapat beralih dan dapat juga dialihkan kepada pihak lain.
Apabila ada WNA yang mendapatkan hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan maka hak tersebut harus dilepas dalam waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut. Demikian pula jika ada WNI yang mempunyai hak milik kemudian ia kehilangan kewarganegaraannya, juga harus melepaskan hak milik atas tanahnya dalam waktu satu tahun sejak kehilangan kewarganegaraanya. Jika tidak, maka hak milik nya akan hilang karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara.
-
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan adalah suatu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan milik kita sendiri. Hak ini mempunyai jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berada di Indonesia, dapat memiliki HGB. Namun apabila WNI atau badan hukum Indonesia tidak lagi memenuhi syarat memiliki HGB, misalnya WNI tersebut kehilangan kewarganegaraannya, maka sama dengan ketentuan Hak Milik di atas, HGB wajib dialihkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. HGB juga dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain termasuk dijadikan jaminan utang.
HGB dapat hapus karena jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, diterlantarkan, atau tanahnya musnah.
-
Girik
Tanah Girik merupakan surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun temurun maupun secara adat. Surat girik tanah merupakan bukti surat pembayaran pajak atas lahan dan bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah. Istilah girik tanah biasanya lazim digunakan untuk tanah yang belum bersertifikat. Sehingga apabila ingin membeli tanah girik wajib untuk mengurus sertipikat kepemilikan tanahnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan status tanahnya menjadi HGB atau Hak Milik.
-
Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang telah memberikan wewenang maupun tanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. WNI, WNA yang berada di Indonesia, badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia dapat mempunyai hak pakai. Hak pakai dapat dialihkan kepada pihak lain dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka wajib mendapat izin dari pejabat yang berwenang; atau
- Apabila dimungkinkan berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah.
Di atas adalah beberapa macam-macam hak atas tanah yang ada di Indonesia. Terdapat aturan dan persyaratan pada setiap hak atas tanah. Oleh karena itulah penting untuk mengetahui hak atas tanah sebelum kamu membeli atau melakukan transaksi atas tanah. Jika kamu ingin membeli tanah, baik itu untuk pribadi maupun untuk badan usaha kamu, CPT Corporate dapat membantu kamu. Kami dapat membantu untuk melakukan pengecekan terhadap tanah yang akan kamu beli atau transaksikan. Hubungi kami melalui whatsapp, email atau form yang tersedia pada website jika ingin berkonsultasi atau ingin kami bantu untuk jual beli tanah ataupun pengurusan surat-surat tanah.
Whatsapp: 08111508628 Email: Inquiry@cptcorporate.com