Membuat PT bersama pasangan setelah menikah mungkin menjadi salah satu keinginan bagi sebagian orang. Tetapi, untuk mendirikan PT bersama pasangan, ada persyaratannya lho! Sepasang suami istri mungkin saja bisa mendirikan PT bersama dengan beberapa ketentuan yang harus kalian ikuti! Untuk mengetahui apa saja persyaratannya, silakan membaca penjelasan di bawah ini!
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Saat ini terdapat 2 (dua) jenis PT, yaitu PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang atau PT yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Khusus untuk PT yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
Status Harta Perkawinan Dalam Mendirikan PT

Dalam mendirikan PT yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, masing-masing pemegang saham wajib menyetorkan harta yang dimilikinya ke dalam PT. Sedangkan suatu perkawinan, harta yang dimiliki oleh suami atau istri dianggap sebagai harta bersama. Hal ini, sesuai dengan UU Perkawinan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Dengan demikian, dalam melakukan penyetoran hartanya ke dalam PT, suami dan istri tidak dapat dianggap sebagai 2 (dua) orang pemegang saham yang berbeda, melainkan hanya dianggap sebagai 1 (satu) pemegang saham sehingga belum memenuhi ketentuan minimum 2 (dua) orang pemegang saham.
Jadi, Apakah Suami Dan Istri Bisa Mendirikan PT?

Jawabannya tetap bisa!
Untuk dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka terdapat 2 (dua) macam cara, yaitu:
1. Membuat Perjanjian Kawin
Dengan membuat perjanjian kawin, maka harta dari masing-masing suami dan istri akan menjadi terpisah atau tidak dianggap sebagai harta bersama. Sehingga dapat memenuhi ketentuan minimum pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Silakan baca artikel mengenai perjanjian kawin berikut:
Perjanjian Perkawinan bisa dibuat setelah Menikah. Apakah bisa?
2. Mengajak 1 (Satu) Orang Pemegang Saham Lain
Adanya 1 (satu) orang pemegang saham lain selain dari suami dan istri bisa menjadi solusi apabila suami dan istri tidak membuat perjanjian kawin. Dengan adanya 1 (satu) orang pemegang saham lain, maka meskipun masing-masing suami dan istri memiliki saham dalam suatu PT dan setoran modalnya dianggap sebagai harta bersama.
Namun masih terdapat pemegang saham lain yang setoran hartanya diluar dari harta bersama suami dan istri. Hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai minimum pemegang saham dalam suatu PT. Khusus untuk PT yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Jadi kamu pasangan suami istri yang mau buka usaha bareng itu bisa banget. Tapi tetap harus penuhi persyaratan dan ketentuan perundangan yang berlaku. Agar aman dan tidak ada permasalahan dikemudian hari, ada baiknya juga kamu konsultasikan terlebih dahulu rencana usaha kamu.
Kalau kamu masih ada pertanyaan lebih lanjut, kami dapat membantu kamu untuk memberikan jawaban atas pertanyaan kamu terkait pendirian PT. Hubungi CPT Corporate melalui whatsapp, email, ataupun dapat langsung mengisi formulir yang ada pada website untuk berkonsultasi dengan konsultan kami.
Whatsapp: 08111508628 Email: Inquiry@cptcorporate.com