Perseroan perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Pendirian perseroan tersebut didasarkan pada surat pernyataan pendirian.
PERBEDAAN MENDASAR ANTARA PERSEROAN PERORANGAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perbedaan paling mendasar adalah terletak pada jumlah minimum pemegang saham, persyaratan modal, susunan dewan komisaris, legalitas perseroan serta kewajiban setelah pendirian perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Kriteria | Perseroan Perorangan | Perseroan Terbatas |
Minimum Pemegang Saham | 1 (satu) warga negara Indonesia yang cakap hukum | Minimal 2 (dua) pemegang saham. Pemegang saham dapat berupa: – Individu, baik WNI maupun WNA – badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing |
Persyaratan Modal | harus memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil (sebagaimana dijelaskan dibawah ini). | Kriteria usaha dapat berupa mikro, kecil, menengah, dan besar |
Susunan Dewan Komisaris | Tidak ada Dewan Komisaris | Minimum 1 (satu) orang menjabat sebagai komisaris |
Legalitas Perseroan | Tidak memerlukan Akta Notaris | Perlu Akta Notaris |
PERSYARATAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
1. KTP dan NPWP WNI
2. Berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum
3. mengisi pernyataan pendaftaran
4. menentukan bidang usaha
5. memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
6. Maksimal modal dasar adalah Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh
7. Nilai nominal dan jumlah saham
8. Nama Perseroan Perorangan
9. Alamat Perseroan Perorangan
KEUNTUNGAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
1. Memiliki status badan hukum sama seperti Perseroan Terbatas (PT)
2. tidak perlu akta notaris
3. Dapat memisahkan harta kekayaan pribadi dengan harta perseroan perorangan
4. dapat memiliki asset atas nama perseroan perorangan
5. perseroan perorangan dapat mengajukan pinjaman bank apabila diperlukan
6. meningkatkan kredibilitas usaha karena statusnya sebagai badan hukum yang sama seperti PT
7. dapat mengajukan insentif pajak UMKM sebesar 0,5%
KRITERIA USAHA MIKRO DAN KECIL
Berdasarkan UU Cipta Kerja, kriteria usaha mikro dan kecil adalah usaha yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Mikro | : | memiliki modal dibawah Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) |
Kecil | : | memiliki modal diatas Rp1.000.000.000 (satu miliar) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) |
Perseroan perorangan harus terus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, dengan kata lain perseroan perorangan tidak dapat memiliki modal yang lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). Apabila modal perseroan perorangan lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) maka perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas.
PERUBAHAN STATUS PERSEROAN
Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas, jika
1. pemegang saham lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
2. perseroan perorangan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
Perubahan status tersebut dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PEMISAHAN HARTA
Pemegang saham Perseroan Perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun, ketentuan ini tidak berlaku, apabila:
- Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum bel
- Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
- Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
PEMBUBARAN PERSEROAN PERORANGAN
Pembubaran terjadi karena:
- Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir
- Berdasarkan penetapan pengadilan
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
- Harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- Dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ada pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai perseroan perorangan, silahkan tinggalkan komentar anda dibawah ini atau hubungi kami di:
Telfon: +628111508628
email: inquiry@cptcorporate.com
Disclaimer:
Artikel ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan bukan merupakan sebuah nasihat hukum.