Untuk mendukung transaksi digital Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (“PP 86/2021”).
Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu (secara elektronik).
Kegunaan dari meterai elektronik adalah sama dengan meterai tempel yang telah digunakan sebelumnya yaitu untuk membayar pajak atas dokumen. Selain itu, e-Meterai juga berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Dokumen-dokumen yang dapat dikenakan bea meterai adalah sebagai berikut:
- Dokumen yang menjadi alat bukti di pengadilan;
- Surat perjanjian, surat keterangan / pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya;
- Akta pejabat pembuat akta tanah beserta Salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Desain dari meterai elektronik ada 2 (dua) bagian, yaitu :
- Desain Overt atau bagian yang terbuka atau terlihat jelas seperti di bawah ini.

- Desain Covert atau bagian yang tidak terlihat jelas atau dirahasiakan dari orang lain yakni bagian (i) nomor serial meterai; (ii) Timestamp; dan (iii) Email pembubuh.
Berikut adalah cara membeli dan menggunakan e-Meterai pada Dokumen
Cara Membeli e-Meterai
- Membuat akun e-materai melalui laman https://pos.e-meterai.co.id/
- Klik beli e-meterai dan mengisi alamat email serta password yang telah didaftarkan.
- Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale
- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
Cara Menggunakan e-Meterai
- Jika telah membeli e-meterai sebagaimana dijelaskan diatas, maka kamu bisa ke tahap pembubuhan dengan memasukkan detil informasi dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Klik bubuhkan Meterai dan klik Yes
- Isi PIN yang telah didaftarkan
- File PDF telah terbubuhi meterai elektronik atau dikirimkan ke email yang sudah terdaftarkan.