Untuk meningkatkan investasi yang mendukung perekonomian negara, pemerintah memberikan kemudahan bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia. Jadi saat ini seorang WNA sudah bisa memiliki properti dengan beberapa persyaratan dan pembatasan. Terlebih jika keberadaan properti kamu memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, menyebutkan jika WNA dapat memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun baik yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
Persyaratan, Pembatasan dan Rumah yang Dapat Dimiliki WNA

Sesuai dengan Pasal 69 PP No. 18 tahun 2021, syarat untuk WNA jika ingin memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal atau dokumen keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi WNA terdapat pembatasan:
- minimal harga;
- luas bidang tanah;
- jumlah bidang tanah atau satuan rumah susun; dan
- peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki WNA adalah:
- Rumah tapak di atas tanah dengan (i) hak pakai; atau (ii) hak pakai atas hak milik atau hak pengelolaan;
- Rumah susun dengan hak pakai atau hak guna bangunan di atas (i) tanah negara; (ii) tanah hak pengelolaan; atau (iii) tanah hak milik.
Batasan minimal harga rumah untuk WNA terbagi pada setiap masing-masing provinsi di seluruh Indonesia:
sumber: pexels
- Rumah Tapak:
- Harga Minimal 5 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.
- Harga Minimal 3 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Harga Minimal 2 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau.
- Harga Minimal 1 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi lainnya.
- Satuan Rumah Susun:
- Harga Minimal 3 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi DKI Jakarta.
- Harga Minimal 2 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.
- Harga Minimal 1 Miliar Rupiah untuk lokasi atau Provinsi lainnya.
- Khusus untuk diaspora atau pemilik Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) harganya dikenakan 75% dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah disebut di atas.
Jika kamu memiliki rekan atau kerabat WNA yang ingin membeli rumah atau hunian untuk di Indonesia, syarat dan ketentuan di atas harus dipenuhi terlebih dahulu ya! Kamu bisa menghubungi CPT Corporate kalau perlu bantuan atau informasi lebih lanjut. Kamu juga bisa berkonsultasi dengan kami melalui whatsapp, mengisi form atau mengirimkan email.
Whatsapp: 08111508628
Email: Inquiry@cptcorporate.com