Banyak cara untuk berbisnis, mulai dari yang cepat maupun memulainya dari 0. Jika saat ini kamu tertarik untuk mencoba berbisnis tetapi tidak ingin ‘ribet’ dan bisa dibilang cepat, salah satunya adalah dengan mencoba membuka bisnis franchise. Dengan membuka bisnis franchise, kamu dapat langsung mengoperasikan bisnis kamu tanpa perlu memikirkan produk atau strategi bisnisnya terlebih dahulu. Sebelum mencoba, ketahui dulu apa itu franchise dan perjanjiannya!
Apa itu Bisnis Franchise?
Franchise atau yang biasa juga disebut waralaba, menurut KBBI adalah sebuah kerja sama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai kesepakatan yang mencakup dengan hak kelola serta hak pemasaran.
Menurut Permendag no. 71 tahun 2019, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Mudahnya, franchise adalah sebuah bentuk kerja sama antara pihak pertama, yaitu seseorang atau sebuah badan usaha yang telah memiliki hak khusus terhadap sebuah sistem bisnis dengan pihak kedua yang ingin/atau akan menjalankan operasional usaha tersebut. Pihak pertama disebut dengan franchisor, adalah pemilik bisnis waralaba yang telah mempunyai merek dagang, produk, atau sistem operasional. Pihak kedua disebut dengan franchisee, pembeli izin bisnis waralaba.
Berbisnis franchise artinya kamu akan membeli izin, hak penjualan dan bekerja sama dengan sebuah bisnis dari franchisor yang telah mempunyai merek. Lalu, membuka bisnis tersebut dan menjalankan promosi dan operasionalnya sesuai dengan ketentuan dan aspek bisnis dari franchisor. Izin dan hak kerjasamanya termasuk dalam merk dagang, produk, proses produksi, standar perlengkapan produksi, sistem operasional, manajemen SDM hingga pengelolaan keuangan.
Jadi, kamu dapat membuka bisnis baru dengan cepat karena merek dan produknya sudah ada sehingga kamu hanya tinggal menjalankan bisnis tersebut. Sebagai timbal baliknya, seorang franchisee akan memberikan royalti kepada franchisor.
Jenis Franchise di Indonesia
Di Indonesia, terdapat dua jenis franchise, yaitu bisnis waralaba luar negeri dan bisnis waralaba dalam negeri. Bisnis waralaba luar negeri berarti merk dagangnya berasal dari luar negeri, sedangkan bisnis waralaba dalam negeri, merk berasal dari dalam negeri. Keuntungan franchise luar negeri biasanya bisnis tersebut lebih stabil sehingga peminat yang ingin menjalankan bisnis tersebut meningkat. Franchise dalam negeri biasanya dijadikan sebagai salah satu bentuk investasi dan sebagai sarana untuk membuat pengalaman baru sebagai seorang pengusaha untuk mengembangkan diri mereka dalam menentukan strategi bisnis nantinya.
Apa Hal Penting Sebelum Membuka Franchise?
Sebagai pebisnis baru, mencoba membuka franchise sebagai permulaan tentunya memiliki banyak keuntungan. Dengan membuka franchise, kamu hanya tinggal menjalankan usahanya saja karena brand telah dikenal, strategi bisnis, sistem operasi dan perencanaan telah terencana dengan matang, dan produk serta bahan baku telah tersedia. Selain itu, dengan mencoba untuk memulai bisnis ini, tentunya kamu dapat menyerap banyak ilmu dan pengalaman sebagai pebisnis untuk pembelajaran bisnis kamu kedepannya.
Brand yang telah dikenal dan dipercaya oleh masyarakat pun tentunya akan menghasilkan lebih banyak pembeli, karena itulah bisnis franchise dikatakan bisnis yang terbilang cepat untuk mengembangkannya. Dengan brand yang terkenal, jika kamu membutuhkan pendanaan juga akan lebih mudah karena jaminan yang diberikan adalah sebuah nama brand terkenal sehingga lebih dipercaya dalam proses pendanaan di bank.
Banyaknya keuntungan yang didapat mungkin terdengar menggiurkan, tetapi sebelum memulai mencoba bisnis franchise, kamu juga harus mempertimbangkan dan memperhatikan hal penting yang harus dimiliki untuk usaha waralaba. Model bisnis perusahaan sebaiknya haruslah relevan dengan kebutuhan di era modern ini. Tingkat persaingan franchise dan sejarah finansial dari franchisor juga harus kamu perhatikan. Jangan sampai kamu membeli izin dari seorang franchisor yang mempunyai rekam jejak buruk.
Hal yang paling penting untuk kamu perhatikan adalah sebelum memulai bisnis waralaba adalah (i) Perjanjian Waralaba; dan (ii) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) saat membeli izin waralaba.
Perjanjian Waralaba dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
- Perjanjian Waralaba
Perjanjian Waralaba menjadi dasar atas usaha franchise antara penerima waralaba dengan pemberi waralaba. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada materi dan klausul yang wajib untuk disertakan dalam perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba wajib didaftarkan oleh pelaku usaha kepada Kementerian Perdagangan melalui OSS. Hal-hal yang diatur pada perjanjian waralaba antara lain:
- Nama dan alamat para pihak yang mengadakan perjanjian waralaba;
- Jenis Hak Kekayaan Intelektual (merek, logo perusahaan, desain gerai/tempat usaha, sistem manajemen atau pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan);
- Kegiatan usaha yang diperjanjikan;
- Hak dan Kewajiban para pihak;
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee;
- Wilayah usaha;
- Jangka waktu perjanjian;
- Tata cara pembayaran imbalan;
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
- Penyelesaian sengketa;
- Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian; dan
- Jaminan dari franchisor;
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba adalah surat izin usaha penerima waralaba untuk menjalankan bisnisnya. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba wajib memiliki STPW yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota. Apabila pemberi atau penerima tidak mempunyai surat ini, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jika kamu masih bingung terkait Perjanjian Waralaba dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, kami dapat membantu kamu jika ingin berkonsultasi. Kami telah menangani usaha-usaha Franchise di Indonesia termasuk untuk membuat perjanjian waralaba beserta mendaftarkan STPW. Jika kamu ingin kami siapkan dokumentasi usaha franchise kamu, silahkan hubungi konsultan kami berikut ini:
Whatsapp: 08111508628
Email: Inquiry@cptcorporate.com