Jika kamu mempunyai usaha dengan legalitas yang lengkap, maka keberlangsungan usaha atau bisnis kamu tentunya akan lebih mudah dan aman. Usaha yang sudah legal akan lebih dipercaya oleh konsumen, pengguna jasa, masyarakat, maupun rekan sesama pebisnis. Apa saja sih keuntungan mendirikan PT dan CV yang akan didapat? Berikut adalah penjelasannya!
1. Bisa Membuka Rekening Bank atas Nama PT/CV
Perusahaan yang sudah memiliki legalitas yang lengkap dapat mempunyai sebuah rekening bank untuk bertransaksi, baik dengan pelanggan, supplier, maupun rekan bisnis. Maraknya penipuan yang terjadi menimbulkan keraguan bagi pembeli atau pengguna jasa untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening yang tidak dikenal. Apabila nomor rekening atas nama PT/CV kamu, para pelanggan atau pengguna jasa tentunya akan lebih percaya untuk melakukan transaksi. Selain itu, jika nomor rekening yang dipakai khusus untuk PT/CV kamu, uang maupun transaksi keluar masuk tidak akan bercampur dengan pemakaian pribadi kamu sehingga mengelola keuangannya juga lebih tertata.
2. Bisa Mempekerjakan atau Merekrut Karyawan
Dalam mengelola sebuah bisnis, awalnya mungkin kamu dapat berjalan sendiri. Namun, semakin besar dan semakin ramai bisnis yang kamu rintis, tentunya kamu akan membutuhkan tenaga kerja tambahan untuk membantu mengelola bisnis kamu. Untuk merekrut karyawan, usaha kamu haruslah mempunyai sebuah legalitas agar karyawan yang kamu pekerjakan merasa lebih tenang dalam bekerja dan tentunya dapat bekerja secara maksimal. Sebelum merekrut karyawan, pastikan usaha kamu telah memiliki legalitas ya!
3. Bisa Memiliki Aset atas Nama PT/CV
Memiliki aset adalah hal penting bagi sebuah perusahaan. Aset perusahaan antara lain adalah bangunan, tanah, peralatan, uang tunai, perlengkapan maupun sumber daya manusia. Jika usaha kamu telah berbadan hukum, kamu dapat memiliki aset-aset tersebut atas nama PT/CV.
Harta dan aset pribadi kamu akan lebih aman dan terlindungi. Karena saat kamu telah membentuk sebuah perusahaan, maka harta kekayaan pribadi (pemegang saham) akan dipisahkan dengan harta perusahaan. Jadi, ketika ada kerugian pada PT, hanya akan terdampak pada harta yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham.
Apabila aset tidak atas nama PT/CV melainkan diatasnamakan ke salah satu pemegang saham atau pihak lain, maka orang tersebut dapat sewaktu-waktu menjual, mengalihkan ataupun menjadikan jaminan aset tersebut tanpa perlu persetujuan dari pihak lain. Untuk menghindari hal tersebut sebaiknya aset yang dimiliki oleh PT/CV dibuat atas nama PT/CV sehingga aset lebih aman dan tidak dapat diselewengkan oleh salah satu pihak saja.
4. Bisa Mengikuti Tender atau Pengadaan yang Mewajibkan Peserta dalam Bentuk PT/CV
Kamu dapat mengikuti tender atau pengadaan baik barang maupun jasa yang nantinya akan menguntungkan bisnis kamu. Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang. Memenangkan tender selain menguntungkan juga merupakan suatu pencapaian karena dengan memenangkan suatu tender artinya kamu dapat dipercaya untuk mengerjakan pekerjaan tertentu. Banyak tender yang mewajibkan pesertanya berbentuk PT/CV dengan legalitas yang lengkap, jadi apabila bisnis kamu sudah memiliki legalitas yang lengkap, maka kamu bisa langsung ikut memberikan penawaran. Penting untuk kamu mendirikan PT/CV agar dapat mengikuti tender.
5. Bisa Mengambil Pinjaman di Bank
Dalam menjalankan perusahaan, kita pasti membutuhkan modal agar bisnis dapat berkembang. Modal dapat berbentuk setoran dari pemegang saham atau pinjaman dari Bank. Bank biasanya akan lebih percaya untuk memberikan modal usaha kepada badan hukum yang berbentuk PT/CV, karena pinjaman diharapkan memang digunakan untuk usaha, bukan untuk keperluan konsumtif. Jadi jika kamu sudah mendirikan PT/CV, akan lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Karena itulah kamu harus segera mengurus legalitas dari bisnis kamu!
6. Bisa Mendaftarkan Merek atas Nama PT/CV
Bisnis yang kamu jalani haruslah mempunyai sebuah identitas untuk membedakan produk atau jasa kamu dengan bisnis yang lainnya. Identitas tersebut adalah merek. Merek produk atau jasa harus kamu daftarkan agar dapat perlindungan hukum sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Jika kamu tidak mendaftarkan merek bisnis kamu, dikhawatirkan adanya perusahaan lain yang memakai atau meniru merek yang sama dengan nama merek kamu.
Bayangkan jika brand kamu telah sukses, namun kamu belum mendaftarkan mereknya, kemudian ada sebuah brand baru dengan nama yang sama dengan nama merek kamu dan mereka mendaftarkan mereknya lebih dulu, akibatnya kamu tidak dapat menggunakan brand kamu lagi meski usaha kamu telah lebih dulu menggunakan nama tersebut. Bisnis kamu jadi harus melakukan branding ulang dengan nama baru yang tentunya akan merugikan bisnis kamu. Mendaftarkan merek kamu juga berpengaruh terhadap minat pembelian dan penilaian konsumen, loh. Para konsumen sudah pasti akan lebih memilih produk yang telah memiliki merek. Merek kamu bisa didaftarkan atas nama PT/CV dan menjadi aset dari PT/CV itu sendiri.
7. Mendaftarkan Izin Apabila Diperlukan Berdasarkan Regulasi Sektoral
Mendapatkan izin adalah hal penting bagi sebuah bisnis untuk menjalankan bisnisnya. Jika bisnis kamu tidak mempunyai izin, maka bisa saja kamu atau usaha kamu terkena sanksi atau bahkan penutupan usaha oleh pemerintah. Dengan entitas sebagai PT/CV maka kamu dapat mendaftarkan izin untuk usaha agar bisnis kamu dapat berjalan dengan lancar.
Apabila bisnis kamu belum mempunyai legalitas, sebaiknya segera urus legalitasnya supaya keuntungan-keuntungan mendirikan PT/CV di atas bisa kamu peroleh dan bisnis kamu bisa berjalan dengan lancar. CPT Corporate dapat membantu kamu mengurus legalitasnya, hubungi kami melalui:
Whatsapp: 08111508628
Email: Inquiry@cptcorporate.com